Cek Slip Gaji Mudah Dengan Mobile ESS LinovHR

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Bagi seorang karyawan yang mendapatkan hak nya berupa upah atau gaji, adanya slip gaji merupakan suatu hal yang penting. Biasanya karyawan akan cek slip gaji setelah mendapatkan gajinya. Mengapa slip gaji ini penting untuk karyawan?

Slip gaji sendiri merupakan bukti pembayaran gaji dari perusahaan atau pemberi gaji kepada karyawannya. Slip gaji ini memiliki berbagai macam kegunaan.

Banyak urusan administrasi yang memiliki persyaratan untuk mencantumkan dokumen slip gaji di dalamnya. Slip gaji ini menjadi bukti bahwa karyawan telah mendapatkan haknya. 

Tidak hanya berisi nominal gaji, slip gaji juga berisi jumlah potongan-potongan yang ada di dalamnya. Seperti yang kita tahu bahwa penghitungan gaji karyawan pasti akan melibatkan beberapa elemen pemotongan gaji seperti pemotongan untuk pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dll. Hal ini akan tertera jelas di dalam slip gaji karyawan.

Selain untuk melihat rincian gaji Anda, slip gaji memiliki banyak sekali fungsi, salah satunya untuk mengajukan kredit dan negosiasi gaji.

Oleh karena itu, penting untuk Anda selalu cek slip gaji dengan teratur. Nah, untuk memudahkan hal tersebut, Mobile ESS dari Software HRIS Indonesia LinovHR memungkinkan melakukan pengecekan slip gaji elektronik hanya dengan satu klik.

Bagaimana caranya? Yuk simak ulasan berikut!

Baca juga: Manakah yang Lebih Bagus, Kertas Slip Gaji atau Slip Gaji PDF?

Cara Cek Slip Gaji Via ESS LinovHR

Bagaimana Anda bisa dengan mudah melakukan pengecekan slip gaji? Mobile ESS LinovHR bisa membantu Anda  mengakses dengan mudah dari smartphone Anda karena berbasis mobile.

Selain itu, karena penggunaannya untuk seluruh karyawan, mobile ESS LinovHR ini sangat user friendly. 

Kemudian untuk cara cek slip gaji melalui mobile ESS LinovHR, Anda hanya perlu melakukan langkah sederhana. Pada tampilan awal mobile ESS LinovHR, klik menu Profile.

Pada menu Profile, di bagian atas kanan dan kiri Anda akan menemukan pilihan My Team dan My Payroll. Untuk mengecek slip gaji, Anda bisa memilih My Payroll. 

Pada tampilan menu My Payroll, Anda bisa memilih untuk melihat cek slip gaji atau history penggajian Anda. Anda juga bisa memilih periode tahun yang Anda inginkan.

Sangat mudah dilakukan bukan? Slip gaji yang bisa Anda akses sendiri sebagai karyawan akan membuat transparansi dalam pemberian gaji dari pihak pemberi kerja kepada karyawannya.

Baca juga: Zaman Sudah Modern, Masih Pakai Cara Lama Dalam Membuat Slip Gaji Karyawan?

Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Website

Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Website
Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Website

LinovHR adalah software HR yang bisa diakses melalui website, termasuk juga untuk employee self service. Di sini karyawan dapat melihat slip gaji, berikut ini caranya.

  1. Kunjungi url ess LinovHR, lalu masuk menggunakan username dan password Anda.
  2. Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat beberapa menu seperti Employee Administration, Time, Reimbursement, Payroll.
  3. Pilih Payroll dan masuk ke halaman Payslip. Di sana Anda bisa langsung melihat slip gaji dan mengirimkannya ke email atau download.

Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Mobile

Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Mobile
Cara Cek Slip Gaji LinovHR via Mobile

LinovHR memberikan kemudahan kepada para penggunanya dalam mengakses slip gaji, di mana mereka bisa mengakses slip gaji melalui perangkat mobile secara langsung di aplikasi ESS. Cara akses slip gaji mobile di ESS juga mudah, berikut ini langkahnya.

  1. Buka aplikasi LinovHR ESS, lalu login menggunakan username dan password yang dimiliki.
  2. Setelah berhasil login, Anda akan langsung masuk ke halaman Home. Lalu pilih menu Payslip.
  3. Anda akan langsung masuk ke halaman My Payslip, di sana Anda bisa melihat secara rinci slip gaji setiap bulannya.
  4. Selain itu, Anda juga bisa mengakses slip gaji dari tahun sekarang, maupun juga slip gaji dari tahun terdahulu.
  5. Untuk melihat detail slip gaji, Anda bisa memilih bulan penggajian, Anda juga bisa mengirim slip gaji tersebut ke email yang terdaftar.

Berbagai Fitur Lain dari ESS LinovHR

Selain kemudahan untuk cek slip gaji dan payroll karyawan, ESS LinovHR ini memiliki berbagai fitur lain yang akan memudahkan karyawan dalam melakukan banyak hal. 

mobile ess

Mobile ESS LinovHR memberi kemudahan dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui fitur Attendance dimana karyawan dapat melakukan absensi online dan melakukan clock-in dan clock-out lebih mudah. 

Selain itu, ada juga fitur Request yang memudahkan karyawan untuk melakukan pengajuan dalam berbagai hal. Pengajuan apa saja yang bisa dilakukan?

Mulai dari pengajuan cuti melalui Leave Request, pengajuan izin melalui Permission Request. Anda juga bisa mengajukan klaim kesehatan dan bisnis melalui Business Claim dan Health Claim, waktu lembur hingga worksheet pun ada dalam fitur ini. 

Mobile ESS dari LinovHR ini juga memuat data dari siapa saja orang-orang di tim Anda dalam perusahaan yang tercantum dalam My Team. Informasi dasar dari karyawan juga dapat diakses secara langsung melalui aplikasi mobile ESS LinovHR ini. 

Jadi, bukan hanya membantu dalam melihat cara cek slip gaji, aplikasi employee self service (ESS) LinovHR memiliki banyak sekali fitur menguntungkan lainnya. Pengelolaan data karyawan yang tidak sedikit pada suatu perusahaan akan lebih mudah dilakukan melalui mobile ESS LinovHR.

Pada masa-masa pandemi saat ini, kemudahan absensi, pengajuan cuti, izin sampai reimbursement akan lebih baik dilakukan melalui satu aplikasi saja.

Tunggu apalagi? Schedule a demo, sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru