Cara Cek NPWP Online dan Offline, Masih Aktif atau Tidak?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara cek npwp online
Isi Artikel

NPWP adalah salah satu dokumen yang penting bagi masyarakat Indonesia sebagai Wajib Pajak. Namun, dokumen yang satu ini memiliki masa berlaku, loh!

Kapan terakhir kali Anda menggunakan NPWP? Apakah Anda yakin jika NPWP Anda masih aktif? Coba simak panduan cara cek NPWP aktif atau tidak.

1. Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP

Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP
Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan deretan angka sebanyak 15 digit dan sering digunakan untuk keperluan beberapa administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan.

Saat ini, Anda dapat melihat status aktif atau tidaknya NPWP dengan lebih mudah yaitu melalui aplikasi DJP. Berikut tata cara cek NPWP melalui aplikasi DJP:

  1. Unduh aplikasi. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi DJP atau M-Pajak pada smartphone Anda melalui Playstore maupun AppStore. Kemudian, pastikan aplikasi terinstall hingga selesai.
  2. Login. Langkah kedua adalah masuk ke dalam aplikasi DJP atau M-Pajak tersebut dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan di website. 
  3. Buka Dashboard. Setelah berhasil login ke dalam aplikasi DJP, selanjutnya buka dashboard yang ada di halaman web. 
  4. Cek NPWP. Jika dashboard telah berhasil dimuat, pilih opsi “Cek NPWP”. Apabila NPWP Anda aktif maka akan dimuat identitas diri Anda secara lengkap. Sementara, bila identitas diri tidak dapat dimuat pada layar smartphone, maka NPWP Anda belum aktif. 

2. Cek ke Website ereg.pajak.go.id untuk Cek NPWP

Cek ke Website ereg.pajak.go.id untuk Cek NPWP
Cek ke Website ereg.pajak.go.id untuk Cek NPWP

Selain mengecek NPWP melalui aplikas DJP, Anda juga dapat mengecek status keaktifan NPWP Anda melalui website resmi Ereg Pajak.  Berikut tata caranya:

  1. Buka website Ereg Pajak. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk mengecek NPWP melalui website adalah kunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id cek npwp atau klik tautan berikut https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 
  2. Isi Kolom. Setelah laman website berhasil dimuat, isi kolom kosong yang tersedia yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Captcha dengan benar. 
  3. Klik “Cari”. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik opsi “Cari”. Jika nomor NPWP Anda masih berstatus aktif, maka nomor dan keterangan identitas lainnya akan dimuat pada layar secara otomatis. Akan tetapi, jika nomor dan identitas diri Anda tidak muncul, maka artinya status nomor NPWP Anda belum atau tidak aktif. Dengan begitu, Anda harus mengunjungi kantor pelayanan pajak untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Kartu NPWP Hilang? Jangan Panik! Inilah Cara Mengurus Kehilangan NPWP! 

3. Kirim Email ke pengaduan@pajak.go.id

pengaduan.pajak.go.id
pengaduan.pajak.go.id

Mengecek status aktif atau tidaknya NPWP tidak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi DJP dan website resmi Ereg Pajak, melainkan juga dapat dilakukan melalui email. Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id. 

Pastikan ketika mengirim email Anda wajib menyertakan alamat email yang terdaftar, Nama Lengkap, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), wilayah Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dan Nomor Telepon yang terdaftar.

Dengan menyertakan informasi tersebut, email Anda akan lebih mudah dan cepat untuk  diproses oleh Direktorat Pajak.

4. Telpon ke Layanan Kring Pajak (1500200)

Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak (1500200)

Selain melalui email, cara lainnya untuk cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

Perlu diingat, Layanan Kring Pajak memiliki jam operasional mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00.

Dengan demikian, pastikan Anda menghubungi Layanan Kring Pajak sesuai dengan jam operasional nya agar pengecekan NPWP Anda dapat lebih mudah diproses. 

Baca Juga: Tak Perlu Antri, Kini Daftar NPWP Bisa Secara Online Melalui Ereg Pajak

5. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Datang Langsung ke Kantor Pajak
Datang Langsung ke Kantor Pajak

Setelah mengetahui cara-cara cek NPWP online, tidak ada salah nya jika Anda ingin mengecek status keaktifan NPWP secara manual yakni dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak.

Persyaratan yang dibutuhkan pun cukup mudah yakni Anda hanya perlu membawa KTP asli untuk dicocokan oleh petugas pajak dengan data NPWP yang telah tersimpan. 

Sesaat setelah Anda sampai di Kantor Pajak, datangi Divisi Pelayanan dan sampaikan masuk dan tujuan Anda yakni untuk mengecek status keaktifan NPWP.

Serta, sampaikan informasi mengenai identitas diri Anda dengan benar sesuai dengan saat Anda mendaftar NPWP dulu.

Kantor Pelayanan Pajak biasanya memiliki database seluruh Wajib Pajak, sehingga Anda tidak perlu khawatir apabila Anda memiliki kendala seperti kartu NPWP hilang atau tidak ingat apakah NPWP aktif atau tidak, karena mereka bersedia untuk mengecek dan  mencetak ulang kartu NPWP Anda

Setelah menyimak berbagai cara cek NPWP di atas, dapat disimpulkan bahwa mengecek status aktif atau tidak nya kartu NPWP cukup mudah.

Pihak Direktorat Pajak menawarkan banyak opsi bagi peserta Wajib Pajak untuk mengecek NPWP. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir jika Anda lupa atau tidak ingat mengenai masa berlaku NPWP Anda. 

payroll

Sementara untuk HR atau Manajemen perusahaan dapat menggunakan Payroll Services LinovHR untuk melakukan pengelolaan pajak karyawan.

Dengan menggunakan payroll services, manajemen perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis daripada mengurusi pajak karyawan.

Yuk, ketahui kelebihan fitur lainnya dengan berlangganan Software LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru