Selama pandemi COVID-19 mewabah di seluruh dunia termasuk Indonesia, hampir seluruh aspek kehidupan ikut terdampak. Salah satu aspek yang paling terdampak adalah sektor industri atau bisnis yang mengakibatkan banyak tenaga kerja yang harus dirumahkan.
Melihat fenomena ini, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu warganya yang terdampak pandemi ini. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengadakan program BLT Tenaga Kerja.Â
Apa itu program BLT Tenaga Kerja? Simak penjelasannya di bawah ini!
Memahami Program BLT BPJS Tenaga Kerja
Program BLT Tenaga Kerja adalah program yang diusung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid 19 seperti dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan.
Program ini merupakan bentuk subsidi gaji yang dilakukan oleh pemerintah kepada pekerja, yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 dan terus berlanjut hingga saat ini.Â
Program BLT BPJS Tenaga Kerja telah diatur dalam Perubahan Peraturan Menaker No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019.Â
Pada awalnya, program bantuan ini diberikan kepada tenaga kerja dengan gaji dibawah Rp. 5 juta tetapi pada tahun 2021 terdapat sejumlah perubahan. Calon penerima BLT BPJS Tenaga Kerja harus memiliki upah dibawah Rp.3,5 juta.Â
Selain itu, jumlah nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga lebih kecil dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp. 1 juta per orang, sedangkan pada tahun lalu Rp.1,2 juta per orang. Program BLT BPJS Tenaga Kerja ini diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja sektor non-kritikal yang bekerja di wilayah level 3 dan 4.Â
Baca Juga: Â Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Karyawan Secara Online
Kriteria Penerima BLT BPJS Tenaga Kerja
Untuk dapat menerima bantuan BLT Tenaga Kerja, terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi oleh tenaga kerja, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Pekerja yang memiliki gaji atau upah dengan nominal paling banyak sebesar Rp.3.5 juta/bulan.Â
- Gaji atau Upah yang terakhir dilaporkan terakhir oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tenaga kerja bekerja di wilayah yang dikenakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) khususnya pada level 3 dan level 4
- Diutamakan tenaga kerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan pengelompokkan data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.Â
Cara Cek Penerima BLT atau BSU Tenaga Kerja
Apabila dirasa Anda telah memenuhi syarat atau kriteria yang disebutkan diatas, maka untuk memastikannya Anda perlu mengecek terlebih dahulu penerima BLT Tenaga kerja. Ikuti cara cek BLT Tenaga Kerja berikut ini.
Cek BLT BPJS Tenaga Kerja Melalui Website Resmi
- Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama adalah kunjungi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik link berikut https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsuÂ
- Scroll atau geser tampilan laman utama. Langkah kedua adalah geser atau scroll tampilan laman utama situs hingga tampak tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Nantinya, akan terdapat 3 kolom yang harus diisi
- Isi kolom yang tersedia. Selanjutnya, Anda harus mengisi 3 kolom yang tersedia yakni NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.Â
- Centang kode captcha. Setelah mengisi kolom NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir dengan benar dan sesuai KTP, jangan lupa untuk centang kode captcha. Kemudian, pilih dan klik “Lanjutkan”
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan dengan jelas apakah Anda termasuk calon penerima program BLT BPJS Tenaga Kerja atau tidak.Â
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Cek BLT BPJS Tenaga Kerja Melalui Situs SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman SSO BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman SSO BPJS Ketenagakerjaan atau klik link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Â
- Isi kolom yang tersedia. Setelah tampilan laman situs berhasil dibuka, selanjutnya Anda harus mengisi kolom email dan password. Namun, jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan memilih opsi “Buat Akun Baru”
- Klik opsi “Aku Bukan Robot”. Jika semua kolom email dan password sudah Anda isi, maka klik atau centang opsi “Aku Bukan Robot”
- Klik Login. Langkah keempat adalah pilih dan klik opsi “Login” untuk bisa masuk ke dalam situs.
- Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah”. Setelah berhasil masuk ke dashboard, maka langkah selanjutnya adalah pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah” yang terletak di bagian paling kanan laman dashboard.Â
- Dan, secara otomatis sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk calon penerima BLT BPJS Tenaga Kerja atau tidak.Â
Baca Juga: Pentingnya Manajemen Tenaga Kerja untuk Perusahaan
Itulah cara-cara yang dapat pekerja lakukan untuk mengecek status penerima BLT Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memang sejatinya memenuhi semua syarat yang berlaku.
Dengan adanya program bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.