Saat ini, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui fitur e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maka dari itu, kita perlu tahu pembetulan SPT.Â
Ketika Anda melakukan “Submit” setelah mengisi data pelaporan SPT, maka data tidak bisa dihapus. Jika hendak mengganti data SPT, harus dilakukan melalui tahap perbaikan.Â
Bagaimana cara melakukannya? Berikut LinovHR akan bantu Anda memahaminya melalui artikel berikut.
Cara Pembetulan SPT Tahunan
Bagi Anda yang mengalami kesalahan dalam melakukan input data bisa segera melakukan pembetulan. Berikut tata cara pembetulan SPT Tahunan secara online.
Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Secara Online
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), proses pembetulan SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke Website DJP Online: Akses situs web DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id.
- Klik Menu e-Filling: Setelah login, pilih menu “e-Filling” pada dashboard DJP Online.
- Buat SPT: Pada menu e-Filling, pilih opsi “Buat SPT”.
- Isi Status SPT Pembetulan: Di bagian Status SPT, isilah dengan angka pembetulan ke-berapa yang dilakukan. Misalnya, jika ini adalah pembetulan pertama, isilah dengan angka 1.
- Lakukan Perbaikan Data: Lakukan perbaikan atau ubah data yang teridentifikasi sebagai keliru dalam SPT tahunan Anda.
- Submit: Setelah perbaikan selesai dilakukan, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT pembetulan Anda.
Secara Offline
Bagi WPOP, pembetulan SPT tahunan juga bisa dilakukan secara offline dengan cara sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Persiapkan dokumen pendukung seperti data-data transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, SSP (Surat Setoran Pajak), dan SPT sebelumnya yang relevan dengan perbaikan yang akan dilakukan.
- Sampaikan Pernyataan Tertulis: Buat pernyataan tertulis yang menjelaskan alasan dan rincian perbaikan yang akan dilakukan pada SPT.
- Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat: Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP) terdekat dari lokasi Anda.
- Informasikan Niat Pembetulan: Sampaikan kepada petugas pajak di KPP atau KP2KP bahwa Anda akan melakukan pembetulan SPT. Jelaskan rincian pembetulan yang akan dilakukan.
Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan
Secara Offline
Bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan), berikut adalah langkah-langkah pembetulan SPT tahunan secara offline:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Persiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, SSP, dan SPT tahunan sebelumnya yang relevan dengan perbaikan yang akan dilakukan.
- Sampaikan Pernyataan Tertulis: Buatlah pernyataan tertulis yang menjelaskan alasan perbaikan dan rincian perubahan yang akan dilakukan pada SPT.
- Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat: Kunjungi KPP atau KP2KP terdekat dari lokasi Anda.
- Informasikan Niat Pembetulan: Sampaikan kepada petugas pajak di KPP atau KP2KP bahwa Anda akan melakukan pembetulan SPT. Jelaskan secara detail perbaikan yang ingin Anda lakukan.
Secara Online
Bagi WP Badan, pembetulan SPT tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Persiapkan dokumen pendukung seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, SSP, dan SPT sebelumnya yang relevan.
- Login ke Akun e-Filling: Akses situs web DJP Online dan masuk ke akun e-Filling Anda.
- Pilih e-Filing: Di dashboard e-Filling, pilih opsi “Buat SPT”.
- Isi Status SPT Pembetulan: Di bagian Status SPT, tentukan angka pembetulan yang dilakukan. Misalnya, jika ini adalah pembetulan pertama, isilah dengan angka 1.
- Lakukan Pembetulan: Lakukan perbaikan pada bagian-bagian yang keliru atau salah dalam SPT Anda.
- Submit: Setelah melakukan perbaikan, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT pembetulan.
Baca Juga:Â Perhitungan Pajak Karyawan yang Punya Usaha
Syarat dan Ketentuan dalam Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Sudah submit data, tetapi tidak bisa diganti? Jangan khawatir, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan apabila telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut.
1. Belum menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Umumnya, ketika wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan, pihak DJP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Apabila dokumen ini telah diterima, Anda tidak bisa melakukan pembetulan pada masa waktu pajak tersebut.
Apabila Anda belum menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, masih bisa melakukan perbaikan. Jadi, jika ada kesalahan data, segeralah lakukan pembetulan.
2. Belum mendapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jika belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.
Namun, jika telah mendapatkannya, Anda sudah tidak bisa mengubah kesalahan data dalam sistem DJP.
3. Belum Masuk Masa Kadaluarsa
Anda harus segera melakukan pembetulan jika ada kesalahan data. Jangka waktu pembetulan paling lama adalah 2 tahun sebelum masa kadaluarsa.
Jika tidak memperbaiki data SPT, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di masa mendatang.
4. Pembetulan Dilakukan Jika Sudah Menerima Surat dari DJP
Perlu diketahui, Anda harus melakukan pembetulan SPT dalam waktu 3 bulan setelah mendapat:
- Surat Ketetapan PajakÂ
- Surat Keputusan KeberatanÂ
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
Pembetulan SPT Tahunan dilakukan karena mendapat surat-surat di atas untuk tahun pajak sebelumnya. Dalam dokumen tersebut tertera pernyataan rugi fiskal yang berbeda yang telah dikompensasikan dalam SPT yang diperbaiki.
Baca juga: Tata Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena PajakÂ
Sanksi Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Ketika Anda melakukan Pembetulan, nantinya akan ada sanksi administrasi yang dikenakan.
Apabila melakukan pembetulan dan hasilnya jumlah pajak penghasilan terutang itu lebih besar, maka bakal terkena sanksi berdasarkan tarif bunga sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kebijakan ini, tarif sanksi administrasi pajak berubah. Sebelumnya, tarif yang berlaku adalah datar (single tarif), menjadi fluktuatif berdasarkan suku bunga Bank Indonesia.
Setiap bulan Bank Sentral Indonesia bakal menetapkan suku bunga acuan 7 days repo rate. Hal ini akan jadi acuan Kementerian Keuangan dalam menetapkan tarif sanksi administrasi pajak.
Adapun macam-macam sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Denda terkait Surat Pemberitahuan
Rumus cara menghitung sanksi:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% :12)
Jangka waktu kena sanksi paling lama 2 tahun.
Denda ini akan dikenakan pada wajib pajak pribadi dalam keadaan berikut:
- Melakukan perbaikan SPT secara sendiri, lalu membuat utang pajak menjadi semakin besar
- Wajib pajak telat bayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Telat membayar SPT Masa
2. Sanksi berupa Denda untuk Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar
Rumus menghitungnya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10 % : 12)
Pengenaan sanksi denda paling lama jangka waktu 12 bulan.
3. Sanksi ketika Wajib Pajak Tidak Melunasi Kurang Bayar dan SKPKB
Denda ini akan dikenakan pada Wajib Pajak yang mendapat dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pengenaan sanksi denda maksimal dalam jangka waktu 2 tahun.
Rumus cara menghitungnya, yakni:
(Tarif bunga dalam sanksi pajak + 15% : 12).
4. Sanksi Tindak Pidana atas Pengungkapan Ketidakbenaran
Dalam sanksi kali ini, nominal denda tidak akan menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga Bank Sentral Indonesia.
Tarif sanksi yang dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran suatu data dalam hal tindak pidana. Sebanyak 100% jumlah pajak kurang bayar saat laporan tidaklah benar.
Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Akan Didapat Akibat Tidak Bayar PajakÂ
FAQ
Sampai Kapan Batas Pembetulan SPT PPh 21?
Untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha mengacu pada Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018.
Pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, jangka waktu paling lama maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Apa Itu SSP (Surat Setoran Pajak)?
SSP adalah Bukti bahwa anda sudah melakukan penyetoran pajak oleh wajib pajak.
Baca juga: Apa Itu SSP dan Contohnya
Bagaimana Cara Mengatasi Salah Kode Akun Pajak SSP?
Anda bisa melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan kepada DJP. Anda bisa mengikuti panduan berikut ini.
Baca juga: Cara Mengatasi Salah Kode Akun Pajak SSP
Sederhanakan Pengelolaan Pajak PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR
Pelaporan pajak oleh karyawan memang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk transparansi pengelolaan pajak.
Namun, perusahaan tetap akan membantu karyawan dalam mengelola dan memotong pajak penghasilan dari setiap karyawan, lalu menyerahkannya ke instansi terkait (DJP).Â
Sayangnya, pengelolaan pajak penghasilan atau PPh 21 cukup rumit serta memakan waktu lama karena banyak komponen dan informasi karyawan. Sehingga penghasilan kena pajaknya pun juga akan berbeda. Inilah yang sering kali menjebak para HRD.Â
LinovHR hadir untuk membantu memecahkan rumitnya pengelolaan pajak penghasilan atau PPh 21.
Didukung dengan tim ahli dan berpengalaman, payroll outsourcing dari LinovHR telah berpengalaman dalam mengelola pajak penghasilan dari banyak perusahaan.
LinovHR juga menjamin kerahasiaan dan keamanan setiap informasi yang digunakan untuk pengelolaan pajak penghasilan.
Sekian penjelasan dari LinovHR seputar cara pembetulan SPT Tahunan. Diharapkan, melalui langkah-langkah di atas Anda dapat lebih mudah dalam menghadapi hal serupa. Mari taat membayar pajak demi meningkatkan kesejahteraan bersama.