Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi, penggunaan materai fisik kini mulai ditinggalkan dan beralih ke e-Meterai atau materai elektronik.
Hal ini merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan dan mempermudah proses penandatanganan dokumen yang membutuhkan validasi hukum.
Pelajari seluk beluk e-Meterai mulai dari keuntungan dan manfaat, regulasinya di Indonesia, dan cara penggunaannya, khususnya untuk dokumen penting seperti invoice dalam artikel ini!
Apa Itu e-Meterai?
e-Meterai adalah dokumen elektronik yang memiliki fungsi yang sama dengan materai konvensional. Fungsinya adalah sebagai tanda bahwa dokumen atau transaksi yang dilakukan telah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, meterai elektronik ini dikeluarkan dan diawasi langsung oleh PERURI sebagai badan yang diberikan kewenangan khusus untuk produksinya.
Baca Juga: Mengenal Invoice, Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya
Keuntungan dan Manfaat e-Meterai
Penggunaan e-Meterai memberikan berbagai keuntungan dan manfaat yang tidak dimiliki oleh materai konvensional. Berikut beberapa di antaranya:
1. Praktis dan efisien
e-Meterai dapat dibeli dan digunakan secara online melalui berbagai platform resmi. Ini menghilangkan kebutuhan akan materai fisik yang harus dibeli dan ditempel secara manual.
2. Keamanan tinggi
e-Meterai dilengkapi dengan fitur keamanan digital seperti QR code dan tanda tangan digital yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Hal ini berbeda dengan materai fisik yang rentan terhadap pemalsuan.
3. Efektivitas dalam validasi dokumen
Dokumen yang dilengkapi dengan e-Meterai memiliki legalitas yang diakui secara hukum, sama seperti dokumen yang menggunakan materai fisik. Penggunaan e-Meterai juga memungkinkan validasi dokumen dilakukan dengan cepat.
4. Fleksibilitas
e-Meterai bisa digunakan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Ini sangat membantu terutama dalam situasi di mana akses ke materai fisik sulit dilakukan, seperti di daerah terpencil atau di luar jam operasional penjualan materai konvensional.
5. Lebih mudah diawasi
Karena bersifat elektronik, penggunaan e-Meterai lebih mudah diawasi oleh otoritas terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran pajak.
Regulasi e-Meterai di Indonesia
Penerapan e-Meterai di Indonesia didasarkan pada beberapa regulasi yang mengatur penggunaannya, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang bea meterai, termasuk e-Meterai. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa dokumen elektronik juga dapat dikenai bea meterai, dengan tarif yang ditetapkan yaitu Rp 10.000 per dokumen.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/PMK.03/2021
PMK ini mengatur tentang tata cara penggunaan e-Meterai, mulai dari ketentuan dokumen yang wajib dikenai bea meterai hingga teknis pembelian dan penggunaannya.
3. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021
Peraturan ini menegaskan bahwa e-Meterai harus diproduksi oleh Perum Peruri dan memberikan panduan mengenai distribusi serta penggunaannya dalam transaksi elektronik.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan untuk Berbagai Keperluan
Cara Menggunakan e-Meterai
Menggunakan e-Meterai sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Registrasi di platform resmi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi pada platform resmi yang menyediakan layanan e-Meterai. Saat ini, e-Meterai dapat dibeli melalui situs resmi Perum Peruri atau melalui mitra platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah.
2. Beli e-Meterai
Setelah mendaftar, pengguna dapat membeli e-Meterai sesuai kebutuhan. Pembelian ini dilakukan secara elektronik dan pembayarannya dapat menggunakan berbagai metode pembayaran digital.
3. Tempel e-Meterai pada dokumen
Setelah e-Meterai dibeli, pengguna dapat menempelkan e-Meterai tersebut pada dokumen elektronik. Proses ini biasanya dilakukan dengan mengunggah dokumen yang akan diberikan e-Meterai ke platform yang telah ditentukan.
4. Validasi dokumen
Setelah e-Meterai ditempel, dokumen akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. Fitur seperti QR code dan tanda tangan digital memastikan bahwa e-Meterai tersebut asli dan sah.
Dokumen yang Dikenai Bea Meterai
Dokumen-dokumen yang diwajibkan menggunakan e-Meterai adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dokumen yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang tertentu di atas Rp 5.000.000, seperti invoice.
- Dokumen yang digunakan dalam pengadilan sebagai alat bukti, baik itu dalam bentuk cetak maupun elektronik.
e-Meterai Paper.id untuk Invoice Digital
Untuk kebutuhan invoice digital yang membutuhkan e-Meterai, Paper.id hadir sebagai platform yang bisa jadi solusi bagimu.
Di Paper.id, membubuhkan e-Meterai hanya butuh beberapa klik saja, tidak sampai 1 menit! Tentunya, e-Meterai yang disediakan sudah resmi dari PERURI, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat memastikan keabsahan dokumen bisnismu secara hukum.
Fitur invoice digital di Paper.id gratis, dan tersedia pula lebih dari 30 metode pembayaran untuk transaksi bisnismu, mulai dari transfer bank, kartu kredit, dompet digital, hingga marketplace, kamu tinggal pilih yang paling sesuai dengan kenyamanan sendiri.
Yuk, cek lebih lengkap tentang Paper.id dan e-Meterai resmi untuk invoice digitalnya dengan klik di sini!
*Artikel ini hasil kerja sama antara LinovHR dan Paper.id