Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Menghitung BPJS Karyawan
Isi Artikel

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana cara menghitung BPJS Karyawan, maka kita harus tahu mengenai data-data apa saja yang harus dikumpulkan oleh Anda sebelum melakukan perhitungan iuran bulanan, seperti berikut:

 

  1. Mengetahui data gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan atau pegawai.
  2. Mengetahui nilai UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku
  3. Mengetahui apakah perusahaan telah menentukan tingkat resiko lingkungan kerja sesuai dengan nilai persentase iuran tersebut. Besaran iuran biasanya akan selalu dievaluasi paling lama setiap 2 tahun sekali

 

Kali ini Linovhr share sedikit mengenai cara menghitung iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan Perbulan

Perusahaan C yang letaknya di Jakarta memiliki 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan, jika data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :

  1. Sally, gaji pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.500.000

  2. Wira, gaji pokok Rp 7.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 2.500.000

 

Jawaban

1. Upah sebulan Sally adalah Rp 4.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 5.500.000,-

Karena upah sebulan untuk Sally di atas UMP dan di bawah batas tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah Sally dalam sebulan yaitu Rp. 5.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Iuran JHT sebesar 5.7% x upah sebulan terdiri dari
  • Dibayar oleh perusahaan: 3.7% x Rp 5.500.000 = Rp. 203.500
  • Dipotong dari gaji karyawan: 2% x Rp 5.500.000 = Rp 110.000
  1. Iuran JKK adalah 0.54% x Rp 5.500.000 = Rp 29.700, dibayar oleh perusahaan
  2. Iuran JKM adalah 0.3% x Rp 5.500.000 = Rp 16.500, dibayar oleh perusahaaan
  3. Iuran JP sebesar 3% dikalikan dengan upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan terdiri dari
  • Dibayar oleh perusahaan: 2% x Rp 5.500.000 = Rp 110.000
  • Dipotong dari gaji karyawan: 1% x Rp 5.500.000 =  Rp 55.000

 

Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Sally adalah:

  • Dari perusahaan : Rp 29.700 + Rp 16.500 + Rp 203.500 + Rp 110.000 =  Rp. 359.700
  • Dipotong dari gaji karyawan: Rp 110.000 + Rp 55.000 = Rp 165.000
  • Total iuran adalah Rp 359.700 + Rp 165.000 = Rp 524.700

 

2. Upah sebulan Wira adalah Rp 7.500.000 + Rp 2.500.000 = Rp 10.000.000,-

Karena upah sebulan untuk Wira di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Wira adalah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp 8.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

Iuran JHT sebesar 5.7% x upah sebulan terdiri dari

 

  • Dibayar oleh perusahaan: 3.7% x Rp 8.000.000 = Rp. 296.000
  • Dipotong dari gaji karyawan: 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000

 

  1. Iuran JKK adalah 0.54% x Rp 8.000.000 = Rp 43.200, dibayar oleh perusahaan
  2. Iuran JKM adalah 0.3% x Rp 8.000.000 = Rp 24.000, dibayar oleh perusahaaan
  3. Iuran JP sebesar 3% dikalikan dengan upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan. Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun adalah Rp 7.000.000 yang dijadikan dasar perhitungannya adalah:

 

  • Dibayar oleh perusahaan: 2% x Rp 7.000.000 = Rp 140.000
  • Dipotong dari gaji karyawan: 1% x Rp 7.000.000 =  Rp 70.000

 

Baca Juga: Cara Mudah Urus BPJS Dengan eDabu BPJS

 

Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Wira adalah:

  • Dari perusahaan : Rp 43.200 + Rp 24.000 + Rp 140.000 =  Rp 503.200
  • Dipotong dari gaji karyawan: Rp 160.000 + Rp 70.000 = Rp 230.000
  • Total iuran adalah Rp 503.200 + Rp 240.000 = Rp 733.200

 

Total iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 1.257.900, dimana total iuran Sally = Rp 524.700 + total iuran Wira = Rp 733.200.

 

payroll

Itulah contoh perhitungan Iuran BPJS Karyawan, semoga artikel diatas dapat membantu. Selain itu, perusahaan juga dapat menggunakan jasa payroll outsourcing LinovHR untuk mengelola BPJS Karyawan, Selain pengelolaan BPJS Payroll Outsourcing LinovHR juga dapat memudahkan pengelolaan payroll hingga PPh 21

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru