Cara Menghitung THR Prorata dengan Mudah

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara menghitung thr prorata
Isi Artikel

Setiap karyawan yang bekerja di dalam sebuah perusahaan, memiliki beragam macam hak yang harus dipenuhi. Salah satu dari banyaknya hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawannya yaitu THR atau Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan ini umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun.  Sedangkan untuk karyawan yang belum bekerja selama setahun, maka THR akan dihitung menggunakan perhitungan rata-rata atau prorata.

Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara menghitung THR prorata?

Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini, LinovHR akan memberitahu cara menghitung THR prorate dengan mudah. Simak penjelasannya di bawah ini!

Waktu Pembayaran THR Kepada Karyawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6/2016 Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan THR sebanyak satu kali dalam satu tahun. 

THR yang diberikan harus disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing karyawan, serta paling telat tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan tersebut berlangsung.

Tujuannya agar karyawan yang bersangkutan bisa mempunyai banyak waktu untuk menikmati atau menggunakan uang THR tersebut, sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Baca juga: Surat Edaran THR Terbaru dan Sanksi Jika Melanggarnya

Cara Menghitung THR Prorata dan Contohnya

Seperti yang sudah disinggung dalam pembahasan di atas, pemberian THR umumnya didasarkan pada waktu kerja karyawan.

Apabila karyawan telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun, maka besaran THR yang diterima yaitu sebanyak satu kali upah dalam sebulan. Sedangkan untuk perhitungan prorata, dikhususkan bagi karyawan yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan atau 1 tahun.

Waktu perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rumus Perhitungan THR Rata-rata Prorata = (Masa Kerja/12) x upah 1 bulan

Contoh kasusnya:

Terdapat seorang karyawan yang baru saja bekerja pada tanggal 1 Januari. Pada saat pembagian THR tiba, ia baru bekerja di perusahaan tersebut selama 6 bulan 15 hari.

Pada kasus ini, perusahaan bisa membulatkan durasi kerja tersebut ke atas maupun ke bawah, seperti menjadi 7 bulan atau 6 bulan saja. Setelah itu, perhitungan bisa dilakukan dengan menggunakan rumus di atas, yaitu (masa kerja/12) x upah 1 bulan.

Apabila karyawan tersebut mendapatkan upah per bulannya sebesar Rp4.000.000,-, maka perhitungannya:

= (masa kerja/12) x upah 1 bulan

= (6 bulan/12) x Rp4.000.000,-

= Rp2.000.000,-

Dari perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan 15 hari tersebut, akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000.

FAQ

Apakah karyawan baru mendapatkan THR?

Menurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 juga telah menyebutkan perihal THR bagi karyawan yang belum lama bekerja atau bergabung di perusahaan. Lalu jumlah THR yang karyawan baru dapatkan tergantung dengan sudah berapa lama ia bekerja.

Untuk perhitungannya sama seperti prorata dan untuk selengkapnya bisa baca di artikel berikut ini:

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Bagaimana perhitungan pajak THR dengan TER?

Sebelum mengetahui pajak THR, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu mengenaik tarif TER yang berlaku. Tarif TER terbagi menjadi tiga kategori dengan peruntukan masing-masing status PTKP.

A: untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
B: untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
C: untuk status PTKP K/3.

Jika sudah mengetahui kamu masuk golongan dengan tarif TER tipe A/B/C. Maka kamu bisa mengecek cara perhitungannya di artikel berikut ini:

Baca juga: Cara Menghitung Pajak THR 2024

Software Payroll LinovHR Solusi Memudahkan Perhitungan THR Prorata

payroll

Melakukan perhitungan THR bagi karyawan cukup menyita banyak waktu dan tenaga. Terlebih, bila perhitungan THR dilakukan dengan cara lama atau manual, pastinya akan sangat tidak efektif dan efisien.

Namun, sekarang Anda bisa melakukannya lebih cepat, efektif, dan akurat dengan Payroll Software LinovHR.

Software Payroll LinovHR hadir untuk menjadi solusi perhitungan THR karyawan, termasuk perhitungan THR prorata. Terdapat fitur Payroll Process yang dapat memudahkan user atau perusahaan dalam melakukan perhitungan THR yang diterima oleh karyawan.

Selain itu, terdapat 3 proses lain yang ada di dalam menu ini, seperti standard (untuk perhitungan pada periode berjalan), Severance, dan Retroactive/rapel (untuk perhitungan selisih periode yang sudah berlalu).

Payroll Process Detail
Payroll Process Detail

Selain fitur untuk menghitung THR, terdapat juga beberapa fitur unggulan dari Payroll Software Indonesia LinovHR, di antaranya:

  • Fitur Payment Method
  • Fitur Payroll Component
  • Fitur Salary Slip
  • Hingga, Fitur Tax Calculator
  • Perhitungan Gaji
  • Perhitungan BPJS dan PPh 21

Semua fitur-fitur di atas, dapat memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis dan perusahaan. Payroll Software LinovHR dapat menjadi solusi terbaik, guna membantu proses payroll perusahaan secara digital dan otomatis.

Coba demonya sekarang juga, Gratis!

Itulah pembahasan mengenai cara menghitung THR prorata yang baik dan benar, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Dapat disimpulkan bahwa, perhitungan THR prorata dikhususkan bagi karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan atau kurang dari 1 tahun.

Sedangkan untuk karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan atau 1 tahun, maka perhitungannya yaitu satu kali upah per bulannya.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru