3 Cara Menghitung Pph 21 Terutang Tanpa Repot

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara menghitung pph 21 terutang
Isi Artikel

Pajak Terutang adalah besaran pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak atau tahun pajak. Masa pajak umumnya satu bulan kalender, sedangkan tahun pajak umumnya satu tahun kalender dari Januari hingga Desember. Namun, tahun pajak bisa berarti jangka waktu lain sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Salah satu jenis Pajak Terutang adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pajak ini harus dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima karyawan.

Sebagai pemberi kerja, Anda harus mengetahui cara menghitung PPh 21 terutang. Bagaimana cara dan ketentuannya akan Anda temukan dalam artikel ini.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak PPh 21

Jenis Pajak Terutang

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh 21 terutang, ada baiknya jika Anda mengenali terlebih dahulu jenis-jenis pajak terutang. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Terutang

Terdapat 8 jenis Pajak Penghasilan Terutang, yaitu Pajak Penghasilan Terutang Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29 Pribadi, Pasal 25/29 Badan, Pasal 26, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat 2. Tulisan ini hanya akan membahas PPh 21.

PPh Pasal 21 mengharuskan Wajib Pajak untuk membayar pajak terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Subjek Pajak dalam negeri. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika penghasilan yang ia peroleh selama setahun sama atau lebih dari 54 juta rupiah.

PPh 21 dipungut oleh Wajib Pajak berupa Badan atau perusahaan. Jadi, karyawan tidak melakukan pembayaran mandiri. Perusahaan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari gaji karyawan, kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Besaran Pajak Penghasilan yang dikenakan ke Wajib Pajak berbeda-beda, tergantung penghasilan. Berikut ini adalah aturannya menurut RUU HPP:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan mencapai 60 juta rupiah dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas 60 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah dikenakan tarif sebesar 15 persen.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas 500 juta rupiah sampai dengan 5 miliar rupiah dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen. 
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas 5 miliar rupiah dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. 

Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah Terutang

Pajak Pertambahan Nilai biasa disebut dengan PPn. Sementara itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut dengan PPnBM. Kedua pajak ini merupakan pajak terutang dari tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca juga: Hilangkan Keruwetan Hitung Pajak Penghasilan dengan Software PPh 21

Cara Menghitung PPh 21 Terutang Orang Pribadi

PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan neto. Karena itulah, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan bruto karyawan terlebih dahulu.

Komponen yang ditambahkan ke dan dikurangi dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

  • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto setahun dengan jumlah maksimal  Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,24% dibayar perusahaan.
  • Jaminan Kematian: 0,3% dibayar perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua: 2% dibayar karyawan. 
  • Jaminan Pensiun: 1% dibayar karyawan. Iuran maksimum Jaminan Pensiun yang dibayar karyawan adalah Rp90.776, berdasarkan gaji maksimum Rp9.077.654.
  • BPJS Kesehatan: 4% dibayar perusahaan.

Setelah perhitungan penghasilan bruto selesai, muncullah penghasilan neto. Sebelum dipotong PPh 21, penghasilan neto dipotong PTKP terlebih dahulu. Besaran PTKP menurut UU No. 36 Tahun 2008 adalah:

  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin tanpa tanggungan.
  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang di setiap keluarga.

Berdasarkan jenis penghasilan yang diterima karyawan, terdapat 3 metode dalam menghitung PPh 21 yaitu:

Metode nett

Metode nett berarti karyawan telah menerima penghasilan bersih (take home pay). Seluruh pajak yang harus dibayar telah ditanggung perusahaan, di luar dari take home pay yang diterima karyawan.

Contohnya Dino merupakan pegawai dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok per bulan Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun
  • Total gaji bruto: Rp10.825.000
  • Tarif PPh 21: 15%
  • Pajak yang ditanggung oleh perusahaan: Rp9.900.000 per tahun atau Rp825.000 per bulannya
  • Nilai PPh 21 yang dibebankan ke perusahaan: Rp825.000 per bulan
  • Gaji bersih: Rp10.000.000 per bulan

Baca juga: Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh21? Jangan Sampai Lupa

Metode gross

Metode gross berarti penghasilan yang diterima karyawan adalah penghasilan kotor dan perusahaan memotong pajak dari penghasilan kotor tersebut. Dengan demikian, bisa dibilang bahwa karyawan menanggung pajak sendiri.

Sebagai contoh, inilah besaran pajak yang harus dibayar karyawan A yang lajang dan tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok dan tunjangan Rp10.000.000:

Gaji pokok dan tunjangan10.000.000:
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%)24.000:
Jaminan Kematian (0,3%)30.000:
BPJS Kesehatan (4%)400.000:

+


10.454.000

Penghasilan Bruto10.454.000:
Biaya Jabatan (5% maks. Rp500.000)500.000:
Jaminan Hari Tua (2%)200.000:
Jaminan Pensiun (1% maks. Rp90.776)90.776:


Penghasilan neto per bulan9.663.224:

Penghasilan neto per tahun115.958.688:
PTKP54.000.000:


Penghasilan Kena Pajak61.958.688:

Pembulatan Penghasilan Kena Pajak61.958.000:

PPh 21 Terutang

5% x 60.000.0003.000.000:
15% x 1.958.000293.700:

+


PPh Terutang setahun3.293.700
PPh Terutang per bulan3274.475

Sehingga, karyawan A yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp10.454.000 harus memotong Rp274.475 dari gajinya setiap bulan untuk membayar PPh Pasal 21. Gaji final yang diterima karyawan yaitu Rp10.179.525 per bulan.

Metode gross up

Metode gross up berarti gaji bersih karyawan telah dinaikkan terlebih dahulu. Besaran gaji yang dinaikkan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus perusahaan bayarkan.

Mudahkan Perhitungan PPh 21 Terutang dengan Jasa Payroll LinovHR 

payroll

Penghitungan PPh 21 memang cukup kompleks. Biasanya, menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 akan memakan waktu yang lama.

Jangan sampai Anda menghabiskan waktu yang ada untuk menghitung PPh saja. Lebih baik Anda menyerahkan tugas penghitungan PPh 21 pada Jasa Payroll LinovHR. LinovHR mengerti dengan baik cara menghitung PPh 21 Terutang, sehingga penghitungan PPh 21 akan berlangsung dengan tepat dan efektif.

Jika Anda ingin meningkatkan produktivitas kerja, percayakanlah tugas menghitung PPh 21 pada Jasa Payroll LinovHR. Hubungi kami sekarang untuk jadwalkan demonya!

Bila Anda tertarik mencoba, LinovHR kasih promo menarik untuk Anda yang menggunakan jasa Online Payroll Services akan mendapatkan aplikasi Employe Self-Service (ESS) atau layanan mandiri karyawan secara gratis.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru