Karyawan berhak untuk mendapatkan gaji dan berkewajiban bekerja kepada perusahaan sesuai perjanjian kerja. Karyawan yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan berakibat fatal pada operasional perusahaan.
Maka dari itu, perusahaan memberikan ketentuan pemotongan gaji (payroll deduction) berdasarkan absensi.
Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut LinovHR jelaskan untuk Anda!
Baca Juga: 4 Contoh Surat Pernyataan Pemotongan Gaji Karyawan
Aturan Potongan Gaji Berdasarkan Absensi
Perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau kesepakatan yang ada. Namun, jika karyawan tidak hadir tanpa alasan yang sah, perusahaan berhak memotong gaji sesuai dengan absensi mereka.
Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1, menyatakan bahwa gaji tidak dibayar oleh perusahaan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
Peraturan ini dikenal dengan istilah “No Work No Pay”. Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang melarang karyawan untuk melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan.
 Baca Juga: Cara Menghitung Cut Off Gaji Karyawan dengan Benar
Dasar Hukum Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2, dijelaskan beberapa kondisi yang melarang perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji. Berikut rinciannya:
- Sedang sakit sehingga tidak mampu bekerja.
- Karyawan perempuan sedang mengalami haid pada hari pertama dan kedua serta tidak dapat bekerja.
- Karyawan memiliki keperluan dalam hal menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta keguguran kandungan.
- Anggota keluarga karyawan baik suami, istri, anak, menantu, orang tua, dan yang lainnya dalam satu rumah meninggal dunia.
- Karyawan sedang menjalani kewajiban terhadap negara.
- Sedang melakukan ibadah yang diperintahkan oleh agama.
- Karyawan telah bersedia bekerja sesuai yang dijanjikan, akan tetapi pengusaha belum mempekerjakannya. Baik dikarenakan kesalahan sendiri maupun adanya kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
- Sedang menjalani hak istirahat.
- Karyawan melaksanakan tugas dari serikat pekerja/buruh dengan persetujuan pengusaha.
- Sedang menjalani tugas pendidikan dari perusahaan.
Anda sebagai karyawan pun juga harus paham benar mengenai aturan di atas. Jadi, jangan pernah tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas! Ketika Anda tidak dapat bekerja, segera beritahu kepada HRD.
Sehingga gaji bulanan Anda tidak akan dipotong sia-sia karena absensi.
Rumus Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen
Tidak ada aturan yang melandaskan cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Namun, perusahaan Anda dapat menggunakan cara penggajian secara prorata.
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan konsep gaji karyawan prorata disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang dilaksanakan. Berikut rumusnya adalah:
Rumus hitung pemotongan gaji absensi= (Jumlah hari kerja/jumlah hari dalam kalender) x upah dalam sebulan
Keterangan rumus:
Jumlah hari kerja= total hari kerja seorang karyawan dalam sebulan
Jumlah hari dalam kalender= total hari kerja secara penuh dalam sebulan
Contoh kasus:
Ratih merupakan seorang karyawan dari PT Meja Bundar. Gaji yang diterima oleh Ratih dalam sebulan adalah Rp 6 Juta. Pada bulan Februari 2021, terdapat 22 hari kerja. Namun, Ratih absen selama 3 hari.
Berikut Cara Menghitungnya:
Gaji= (Jumlah hari kerja/jumlah hari dalam kalender) x upah dalam sebulan
Jumlah hari kerja : 22 hari – 3 hari= 19 hari.
Upah sebulan : Rp 6 juta.
Gaji= (19/22) x Rp 6 juta = Rp 5,1 juta.
 Jadi, jumlah gaji yang diterima oleh Ratih dalam bulan Februari 2021 adalah Rp 5,1 juta. Besaran upah yang dipotong karena absen selama 3 hari, yakni sebanyak Rp 900 ribu.
Baca Juga: Menghitung Gaji Per Jam Untuk Karyawan Harian
Namun, perlu diingat bahwa batas maksimal dari pemotongan gaji karyawan adalah sebesar 50% (Lima Puluh Persen). Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Apabila perusahaan yang memiliki karyawan dengan jumlah absen yang melebihi angka pemotongan gaji lebih dari 50%, dapat diganti dengan konsekuensi lain. Contohnya adalah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan yang sering tidak masuk kerja.
Hak Karyawan yang Terkena Pemotongan Gaji Karena Absen
Karyawan yang terkena pemotongan gaji karena absen memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa hak karyawan yang perlu diperhatikan:
1. Hak Atas Informasi
Sebelum melakukan pemotongan gaji, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan tepat tentang alasan dan besaran pemotongan gaji yang akan diberikan kepada karyawan.
Karyawan juga berhak mengetahui aturan perusahaan mengenai absen dan sanksi yang berlaku, serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.
2. Hak Atas Penjelasan
Jika karyawan merasa ada ketidakadilan atau ketidakjelasan dalam pemotongan gaji yang diterima, maka karyawan berhak meminta penjelasan dari perusahaan. Perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas dan objektif mengenai alasan dan besaran pemotongan gaji yang diberikan.
3. Hak Atas Upaya Penyelesaian
Jika karyawan merasa tidak puas dengan keputusan perusahaan, maka karyawan berhak untuk melakukan upaya penyelesaian yang wajar dan berkeadilan. Hal ini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau melalui pengadilan hubungan industrial.
4. Hak Atas Jaminan Kesehatan dan Sosial
Karyawan yang terkena pemotongan gaji karena absen tetap berhak atas jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Pensiun.
Hitung Potongan Gaji Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Untuk mempermudah pengelolaan gaji karyawan, perusahaan Anda dapat mulai menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR. Melalui Aplikasi Payroll LinovHR, penghitungan penggajian di perusahaan Anda bisa berjalan lebih optimal.
Hal ini dikarenakan perhitungan payroll dilakukan dengan tepat. Contohnya adalah perhitungan potongan gaji berdasarkan absen kehadiran. Aplikasi LinovHR ini sudah terintegrasi antara perhitungan payroll dengan presensi/ kehadiran karyawan.
Sehingga, perhitungan gaji beserta potongannya sudah otomatis terkalkulasi bedasarkan hadir atau tidaknya karyawan dalam sebulan.
Jadi, tunggu apalagi?
Segera gunakan Aplikasi Payroll dari LinovHR untuk mengelola gaji dengan lebih optimal dan maksimal. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi LinovHR sekarang juga!
Sekian penjelasan atas cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Diharapkan, dari uraian di atas, perusahaan Anda juga dapat lebih paham akan kondisi-kondisi tertentu yang melarang untuk melakukan pemotongan gaji.
Dengan demikian, perusahaan dapat menjaga dan melindungi hak-hak karyawannya.