Pajak penghasilan di Indonesia memiliki berbagai jenis. Beda jenisnya maka berbeda pula tarif, objek serta cara menghitungnya. Oleh karena itu, pajak penghasilan umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan tempat karyawan bekerja.
Pengelolaan, penghitungan serta pelaporan pajak penghasilan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pengelolaan ini harus dilakukan oleh orang yang mengerti regulasi dan peraturan perpajakan dan disesuaikan dengan keadaan karyawan dan kebijakan perusahaan.
Kali ini, LinovHR akan membahas mengenai cara menghitung pajak penghasilan.
Simak selengkapnya.
Contoh Cara Menghitung Pajak PenghasilanÂ
Beberapa jenis pajak penghasilan di Indonesia antara lain pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21, PPh 23, PPh 24 dan PPh 26. Berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan:Â
Sesuai dengan arahan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru, besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan atau pekerja disesuaikan dengan besaran gaji per tahunnya dengan ketentuan sebagai berikut:Â
- Penghasilan per tahun sampai dengan Rp60.000.000 maka pajak penghasilan 5%.
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 – Rp 250.000.000 maka besar pajak yang dibayarkan 15%.
- Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 maka besar pajak yang dibayarkan 25%.
- Di atas Rp500.000.000 maka maka besar pajak yang dibayarkan 30%.
Namun tentunya, beda jenis pajak penghasilan maka beda pula aturan perhitungannya. Menghitung pajak memang perlu update dengan peraturan perpajakan.
Berikut kami memberi contoh cara menghitung pajak penghasilan dalam bentuk Pasal 21 atau PPh 21 dan pajak penghasilan 23 atau PPh 23 dengan metode yang berbeda.
Contoh 1Â
Misalnya Brian merupakan seorang karyawan di Perusahaan PT Karya Bersama yang belum menikah dengan gaji per bulan Rp 8.000.000. Maka perhitungan pembayaran pajaknya yaitu:
Hitung Penghasilan Neto per tahun:
= Rp 8.000.000 x 12Â
= Rp 96.000.000
PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar = Rp 54.000.000
Hitung PKP = Penghasilan neto per tahun – PTKP
= Rp 96.000.000 – Rp 54.000.000Â
= Rp 42.000.000
Hitung PPh = PKP x Persentase PPhÂ
Persentase PPh Pak Brian adalah 5% karena PKP kurang dari Rp 60.000.000.Â
PPh (tarif 5%)
= 5% x Rp 42.000.000Â
= Rp 2.100.000 (jumlah PPh yang harus dibayarkan Brian selama satu tahun)
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun!
Contoh 2
Salah satu pajak penghasilan lain yaitu PPh 23 untuk Jasa yang selain termasuk PPh 21. Perhitungan PPh 23 ini dilakukan sesuai kondisi yang diberlakukan kedua pihak yang bekerja sama.
Berikut salah satu contoh perhitungan PPh 23 menggunakan metode gross up.Â
Contoh kasusnya:Â
PT Cipta Karya menggunakan jasa konsultan dari PT Bisa Bersama, keduanya adalah PKP. Nilai jasa konsultan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 15.000.000. Namun, PT Bisa Bersama tidak mau pembayaran jasanya dipotong PPh 23, sehingga PT Cipta Karya harus melakukan gross up dengan penghitungan sebagai berikut:
= Rp 15.000.000 x 100% (100% – 2%)
= Rp 15.000.000 x 0,98Â
= Rp 15.306.122
Jadi, nilai jasa setelah dilakukan gross up menjadi Rp 15.306.122. Selanjutnya adalah penghitungan pajak PPN sebesar 10%.Â
= 10% x Rp 15.306.122
= Rp 1.530.612
Sehingga pembukuannya akan sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Perbedaan PPh 21 dan 23? Simak Pembahasan Berikut!
Serahkan Perhitungan Pajak Penghasilan ke Jasa Payroll LinovHR
Menghitung pajak penghasilan bisa jadi sangat rumit untuk perusahaan. Beberapa faktor seperti perlunya penyesuaian aturan tentang rumus penghitungan pajak, jumlah gaji karyawan yang berbeda dengan jumlah total karyawan bisa membuat penghitungan pajak penghasilan memakan waktu yang lama.
Hal ini juga bisa menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan jika dilakukan secara manual.
Solusi perhitungan pajak penghasilan lebih mudah dan efektif adalah dengan menggunakan jasa payroll dari LinovHR. Mengapa Anda perlu jasa payroll LinovHR?
Jasa Payroll LinovHR dapat membantu perusahaan Anda mengelola pajak penghasilan dengan lebih akurat dan meminimalisir human error. Semua itu berkat adanya konsultan pajak yang sudah ahli dan berpengalaman di bidangnya.Â
Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat melakukan konsultasi dengan konsultan LinovHR untuk melakukan simulasi perhitungan pajak selama satu tahun dengan dengan regulasi perpajakan yang up-to-date.Â
Hilangkan Kompleksitas Pengelolaan Pajak Karyawan dengan Jasa Payroll Outsourcing LinovHR.
Payroll Outsourcing LinovHR adalah sebuah layanan yang dapat membantu perusahaan Anda dalam mempersiapkan dan melakukan verivikasi data gaji dan upah, menyediakan laporan transfer bank, menyampaikan standar laporan payroll seperti; tax, BPJS, perhitungan payroll secara detail, slip gaji, salary journal, Formulir Pajak Tahunan, dan lain-lain.
Kenapa pilih cara rumit jika cara menghitung pajak penghasilan bersama jasa payroll LinovHR bisa lebih mudah? Untuk informasi lengkap mengenai jasa payroll LinovHR, Hubungi Kami Sekarang Juga!