Menyiapkan form cuti karyawan akan mempengaruhi keputusan perusahaan untuk menyetujuinya karena cuti merupakan salah satu jenis hak yang sepatutnya diberikan kepada karyawan
Perusahaan harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk masa kerja karyawan. Sebagian besar institusi kerja baru menurunkan jatah cuti kepada karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.
Aturan Cuti Karyawan di Indonesia
Mengambil cuti bukan berarti Anda malas atau menghindari kewajiban selama memenuhi kriteria yang diberlakukan.
Dikutip dari artikel LinovHR lainnya mengenai jenis cuti di Indonesia, ada enam hak cuti yang telah ditetapkan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Cuti Tahunan
Menyiapkan form cuti karyawan tahunan tak terlalu sulit karena terbilang umum. Cuti tahunan sendiri diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2.
Disebutkan karyawan berhak mendapatkan jatah cuti sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun berturut-turut.
Ada juga cuti besar yang bisa diambil bagi para karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun sebagai penghargaan loyalitas mereka.
2. Cuti Haid dan Hamil
Ya, faktanya karyawan perempuan bisa mengambil jeda saat menstruasi dan hamil. Aturannya telah termaktub dalam pasal 81 ayat 1 yang menjelaskan karyawan perempuan tak wajib bekerja di dua hari pertama masa awal haid.
Sementara aturan untuk form cuti karyawan untuk masa kehamilan terdapat pada pasal 82 dengan periode 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya untuk beristirahat.
Baca Juga: Cuti Melahirkan Bagi Laki-laki dan Peraturannya di Indonesia
3. Cuti Penting
Jenis cuti ini dijelaskan pada pasal 93 ayat 2 poin (c), lalu dijabarkan lagi pada pasal 4.
Alasan-alasan yang dapat melatarbelakangi pengajuan cuti penting adalah menikah (3 hari); menikahkan anak (2 hari); mengkhitankan anak (2 hari); membaptiskan anak (2 hari); istri melahirkan atau keguguran (2 hari); anggota keluarga meninggal (2 hari); kerabat keluarga meninggal (1 hari).
4. Cuti Sakit
Kemudian, form cuti karyawan juga sering kali dibuat untuk mengajukan cuti sakit. Dalam hal ini, lamanya periode cuti ditentukan perusahaan yang bersangkutan.
Karyawan juga diminta melampirkan Surat Izin Dokter sebagai bukti mereka harus mengambil waktu istirahat untuk memulihkan kondisinya.
Akan tetapi, kalau Anda tak menyertakan surat tersebut, maka cuti akan diambil dari jatah cuti tahunan.
5. Cuti Bersama
Berbeda dari jenis-jenis cuti sebelumnya, cuti bersama umumnya ditentukan pemerintah berdasarkan kalender. Misalnya, cuti bersama Idulfitri yang berlangsung selama tujuh hari.
Namun dalam beberapa situasi, perusahaan akan mengatur cuti bersama agar karyawan tetap bisa menikmati waktunya bersama keluarga. Selain itu, karyawan yang akan mengirim form cuti karyawan harus memeriksa juga jatah cuti tahunan.
6. Cuti Berbayar
Jenis cuti ini memungkinkan karyawan tetap dibayar dan biasanya diberikan kepada mereka yang menderita sakit berkepanjangan.
Hal ini telah diatur pada pasal ayat 2 poin (a), lalu dijabarkan pada ayat 3 poin (a), (b), (c), dan (d) dengan aturan 100% upah pada 4 bulan kesatu; 75% upah pada 4 bulan kedua; 50% upah pada 4 bulan ketiga; 25% pada 4 bulan selanjutnya sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Cuti Karyawan Kontrak Dan Aturannya Di Indonesia
Contoh Form Cuti Karyawan di Perusahaan
Surat atau form yang Anda susun untuk mengajukan cuti sebenarnya tidak berbeda dengan jenis surat lain.
Selain memperhatikan tiga bagian surat (pembuka, isi, dan penutup), Anda juga harus mencermati tata bahasa yang digunakan.
Form karyawan cuti harus ditulis dengan gaya formal dan padat. Dalam artian, pastikan penjelasannya langsung ke inti agar cepat ditangkap HRD maupun atasan perusahaan.
Sebagai ilustrasi, berikut contoh surat yang bisa Anda pelajari konten dan strukturnya.
1. Contoh Form Cuti Tahunan
2. Contoh Form Cuti Izin/Sakit
3. Form Cuti Melahirkan
4. Form Cuti Menikah
5. Form Cuti Tahunan
Jakarta, 20 Juni 2019
Perihal: Permohonan Cuti
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Personalia PT Indah Makmur
Di tempat.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama: Rosa Magnolia
NIK: 12345678xxx
jabatan: Sekretaris
bermaksud mengajukan permohonan cuti menikah selama 3 (tiga) hari kerja (Senin sampai Rabu), terhitung dari 1 Juli 2019 sampai 3 Juli 2019.
Demikian surat permohonan yang saya ajukan. Atas perhatian serta kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Disetujui oleh,
Pemohon
Dono Kusumah, SH. Rosa Magnolia
Dari contoh form cuti menikah karyawan di atas, Anda dapat melihat bahwa pemohon langsung menyebutkan alasannya mengajukan cuti, yakni menikah sesuai batas minimal yang ditetapkan (tiga hari).
Anda tidak perlu takut juga selama alasan sudah tercantum pada perundang-undangan.
Apabila kondisinya cukup rumit atau bersifat mendadak, konsultasikan dulu dengan staf HRD sampai menemukan kesepakatan.
Jangan sampai urusannya menjadi panjang sampai membuat pengajuan form cuti karyawan yang Anda siapkan malah ditolak karena tak memenuhi kriteria.
Kelola Jatah Cuti Karyawan dengan LinovHR
Banyaknya jenis cuti dan jumlah karyawan yang diurus kadang membuat staf HRD perusahaan repot mengaturnya. Apalagi menjelang libur nasional seperti Idul Fitri dan Natal.
Dalam hal ini, LinovHR dapat membantu karyawan maupun perusahaan untuk mengelola jatah cuti yang telah disepakati.
Mengusung sistem HRIS (Human Resource Information System), LinovHR akan memudahkan manajemen perusahaan dalam mengontrol permohonan cuti yang diajukan karyawan secara akurat dalam Software Absensi.
Software ini juga memungkinkan perusahaan menyimpan informasi personal secara online dalam sistem keamanan terjamin.
Coba gratis LinovHR sekarang juga atau hubungi tim sales kami, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai LinovHR.