Saat karyawan memutuskan untuk pindah kerja, terdapat beberapa hal penting yang harus diurus salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan yang diberikan kepada seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Sementara, bagi karyawan yang pindah kerja perlu melakukan pembaruan terhadap data-data BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana cara pindah BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ke perusahaan?
Melansir kompas.com, hukum yang mendasari BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dikarenakan hukum tersebut, karyawan yang pindah kerja perlu menempuh regulasi tertentu untuk tetap bisa merasakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Ketika Pindah Kerja
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan yang paling banyak digunakan oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Apabila pekerja tetap ingin merasakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa cara pindah BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ke perusahaan
Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menyiapkan surat pernyataan resign atau pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya.
Di dalam surat pernyataan ini dimuat dengan jelas bahwa karyawan yang bersangkutan telah resmi keluar dari perusahaan tersebut. Tak hanya itu, surat pernyataan juga memuat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan sebagainya.Â
Siapkan Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Selain menyiapkan surat pernyataan resign atau referensi kerja, dokumen pendukung lainnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta asli nya milik karyawan bersangkutan.
Umumnya, perusahaan yang sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan pastinya sudah mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.Â
Baca Juga: BPS SPT Sebelumnya Belum Ada? Jangan Panik, Inilah Cara Mengatasinya!Â
Hubungi HRD Perusahaan Baru
Setelah memutuskan resign dari perusahaan, karyawan wajib menghubungi pihak HRD di perusahaan baru tempat karyawan bekerja dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.Â
Pihak HRD Berkoordinasi Dengan Pihak BPJS
Cara pindah BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ke perusahaan yang terakhir adalah HRD perusahaan baru harus berkoordinasi langsung dengan BPJS setempat untuk melakukan mutasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
Dengan berkoordinasi langsung, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan dapat diproses secara cepat.Â
Ingin Praktis Kelola BPJS Ketenagakerjaan? Serahkan Kepada Jasa Payroll LinovHR!
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek cukup rumit dan kompleks untuk dikelola oleh HRD. Apalagi jika ada karyawan yang pindah kerja ke perusahaan lain, cara pindah bpjs ketenagakerjaan perusahaan ke perusahaan tentu tidak mudah. Belum lagi banyaknya data karyawan terkait BPJS yang harus diolah.
Akan tetapi, permasalahan BPJS Ketenagakerjaan dapat dikelola dengan lebih mudah dan praktis dengan menyerahkannya kepada Jasa Payroll dari LinovHR.Â
Baca Juga:Â Membahas Medical Leave dari Pengertian Hingga Cara Mengelolanya
Perlu diketahui, LinovHR merupakan vendor jasa payroll ternama yang berpengalaman dalam membantu penggajian dari berbagai perusahaan. Jasa Payroll LinovHR merupakan solusi untuk mengatur sistem HR dan Payroll pada bisnis anda.Â
Dibantu dengan database berbasis cloud, Jasa Payroll dari LinovHR dapat menyimpan semua informasi karyawan secara aman dan rahasia.
Selain membantu perusahaan mengelola BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa tugas administrasi HRD yang dapat dilakukan oleh Payroll Services LinovHR:
- Membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan gaji, pembuatan slip gaji karyawan hingga penyusunan laporan payroll secara akurat.Â
- Mengelola perpajakan seperti perhitungan Pajak Penghasilan (PPH 21) untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.Â
- Membantu penyusunan rencana penggajian karyawan pada periode tertentu.Â
- Memberikan layanan konsultasi perihal perpajakan penghasilan.
- Menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan untuk karyawan.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara melanjutkan BPJS ketenagakerjaan. Untuk memudahkannya, Jasa Payroll LinovHR dapat mengelola penggajian karyawan, pajak penghasilan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga proses payroll perusahaan Anda lebih cepat, dan efisien. Perusahaan Anda pun bisa lebih fokus terhadap bisnis inti daripada menghabiskan banyak waktu untuk mengelola penggajian. Segera hubungi layanan LinovHR dan konsultasikan permasalahan payroll perusahaan Anda! Â