Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yaitu membayar pajak dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disebut SPT. Lapor SPT tahunan berlaku bagi orang pribadi maupun badan.
Kali ini, LinovHR akan memberikan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Badan baik secara offline maupun online secara mudah. Langsung saja, simak artikel di bawah ini!
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi yang Benar
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Tahunan Badan
Sebelum Anda melapor SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah:
- Berkas SPT 1771 dan SSP PPh 29 bila kurang bayar
- Dokumen laporan keuangan badan usaha
- Bagi Wajib Pajak 46 : dokumen perhitungan peredaran bruto dan pembayaran
- Bagi Wajib Pajak Transaksi Wub Istimewa : ikhtisar dokumen induk dan lokal
- Wajib Pajak PT yang membebankan utang : Laporan Debt to Equity Ratio dan utang swasta luar negeri
- Wajib Pajak Migas : Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari kegiatan hulu dan atau gas bumi
- Daftar nominatif biaya entertainment (jika ada)
- Daftar nominatif biaya promosi (jika ada)
- Laporan Penyampaian CBCR Country
- Untuk bentuk usaha tetap (BUT), terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Pemberitahuan bentuk penanaman modal
- Dokumen SSP PPh 26 ayat 4
- Laporan keuangan dari kombinasi atau konsolidasi
Baca Juga : Mengenal Jenis-Jenis SPT Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Untuk mengisi SPT Tahunan, terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Di bawah ini adalah beberapa cara singkatnya
1. Isi Formulir Wajib Pajak
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan
- Isi NPWP perusahaan jika database masih baru
- Lengkapi profil wajib pajak di halaman 2
- Klik ‘simpan’
2. Membuat SPT
- Klik menu program
- Lalu, klik ‘Buat SPT Baru’
- Pilih tahun pajak yang sesuai dan status
- Klik ‘Buat’
3. Membuka SPT
- Klik ‘Program’
- Pilih ‘Buka SPT yang Ada’
- Pilihlah menu ‘Buka SPT’ untuk mengubah data
- Jika sudah mengubah data, klik ‘oke’
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, wajib pajak bisa melakukannya dengan offline atau online. Untuk yang secara offline, lapor SPT harus mendatangi Kantor Wajib Pajak (KPP) setempat. Sedangkan Online bisa dilakukan melalui E-Form atau E-Filing.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan ke Kantor Pajak
Berikut ini tata cara untuk lapor SPT Tahunan secara offline atau datang langsung ke kantor pajak.
- Download formulir SPT Tahunan Pajak
- Print formulir tersebut
- Isilah formulir dengan data yang benar
- Bawa formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti terima telah lapor SPT Tahunan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan E-Filing
Selain offline, Anda juga bisa melakukannya dengan cara online melalui layanan E-Filing. Caranya adalah:
- Buka situs resmi pajak di djponline.pajak.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat
- Isilah kode unik atau ‘captcha’ yang tersedia dengan benar
- Jawablah pertanyaan yang muncul sesuai dengan keadaan wajib pajak
- Isi formulir SPT dengan data yang benar sesuai data dan informasi yang benar
- Anda akan menerima bukti telah lapor SPT Tahunan Badan
Mudah bukan cara lapor SPT badan setiap tahun? Jika Anda cukup sibuk, Anda bisa melakukan secara online. Maka dari itu, tidak ada lagi alasan untuk telat lapor SPT tahunan!
Baca Juga : Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 S
Kelola Pajak Penghasilan Menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR
Pengelolaan pajak penghasilan memang cukup rumit. Oleh karena itu, LinovHR menyediakan payroll outsourcing yang akan membantu Anda untuk mengelola gaji, BPJS, PPh 21, dan laporan payroll perusahaan. Sehingga semua proses perhitungan seputar gaji dan pajak jauh lebih cepat, akurat, dan efisien.
Tidak hanya itu, payroll outsourcing dari LinovHR terdiri dari konsultan dan tim yang berpengalaman. Pengelolaan data payroll perusahaan oleh payroll outsourcing juga didukung oleh tingkat keamanan yang tinggi. Jadi, perusahaan tidak perlu khawatir jika data akan dimanipulasi atau mengalami kebocoran.
Simak Lebih lengkap tentang payroll outsourcing LinovHR -> LinovHR.com/Payroll-Outsourcing/
Itu tadi adalah cara untuk lapor SPT Tahunan Badan yang bisa dilakukan secara offline atau online. Sebelum melapor, jangan lupa untuk menyiapkan semua berkas-berkas yang diperlukan agar laporan SPT dilakukan secara lancar. Semoga pembahasan dari artikel ini dapat membantu Anda!