Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan faktor penting dalam menentukan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh setiap individu.
PTKP berfungsi sebagai pengurang pajak, dan perhitungannya diatur oleh peraturan yang berlaku.
Berikut artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung PTKP dan aturan dan contohnya
Definisi dan Aturan PTKP Terbaru
PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Secara sederhana, PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Batasan PTKP per tahun diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp54.000.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
- Rp54.000.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, maksimal 3 orang per keluarga
Bagi orang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya berbeda dari mereka yang sudah menikah dengan beberapa tanggungan.
PTKP orang yang belum menikah dan tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun, sedangkan PTKP untuk orang yang menikah dengan satu tanggungan adalah Rp63 juta per tahun.
Besaran PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak, sehingga perubahan keadaan yang terjadi di tengah tahun akan mempengaruhi besaran PTKP di tahun pajak berikutnya.
Pemerintah menetapkan besaran PTKP berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional, upah minimum, dan biaya hidup. Oleh karena itu, besaran PTKP dapat diubah oleh pemerintah di masa mendatang.
Baca Juga: Panduan Pajak Gaji Karyawan Terbaru dan Perhitungannya
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menghitung PTKP sebenarnya cukup sederhana. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan status pernikahan Anda (kawin atau tidak kawin) dan jumlah tanggungan yang Anda miliki (anak kandung, orang tua, atau anak angkat, maksimal 3 orang tanggungan dalam satu keluarga).
- Lihat besaran PTKP yang berlaku pada tahun yang bersangkutan untuk status dan jumlah tanggungan tersebut.
- Gunakan besaran PTKP yang sesuai dengan status dan jumlah tanggungan Anda sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Jika penghasilan Anda tidak melebihi jumlah PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Penghasilan Kena Pajak?
Contoh Perhitungan PTKP
Agar semakin memahami perhitungan penghasilan tidak kena pajak untuk setiap golongan, mari simak contoh berikut ini!
Contoh Perhitungan PTKP untuk Karyawan
Jika seorang karyawan belum menikah, PTKP-nya sebesar Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0. Namun, jika dia sudah menikah, PTKP-nya akan meningkat dengan perhitungan:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 =Â Rp58.500.000
Bila karyawan tersebut memiliki anak, anaknya akan dihitung sebagai tanggungan dan akan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000. Ini akan mengubah kode PTKP menjadi K/1 dan seterusnya jika memiliki lebih dari satu anak.Â
Tapi, jumlah tanggungan dibatasi hanya sampai tiga orang dalam satu keluarga. Ini sesuai dengan Pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016.
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan status perkawinan dan jumlah tanggungan saat melaporkan pajak.
Contoh Perhitungan PTKP Suami untuk Istri Tidak Bekerja
Cara menghitung PTKP untuk suami yang memiliki istri tidak bekerja hampir sama dengan penjelasan yang telah diberikan sebelumnya mengenai PTKP untuk suami yang belum menikah atau untuk wanita (baik yang menikah maupun yang tidak).Â
PTKP untuk suami yang memiliki istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan memiliki kode-kode sebagai berikut:
- TK/0: Rp54.000.000,-
- K/0: Rp58.500.000,-
- K/1: Rp63.000.000,-
- K/2: Rp67.500.000,-
- K/3: Rp72.000.000,-
Ini disebabkan karena istri yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan masih dianggap menjadi tanggungan suami dalam keluarga, sehingga perhitungannya akan sama dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Contoh Perhitungan PTKP Suami Jika Istri Bekerja
Cara menghitung PTKP untuk suami dengan istri yang bekerja dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Terdapat empat kode PTKP untuk laki-laki yang menikah dengan istri yang bekerja dari tahun 2016 hingga 2023, yaitu K/I/0, K/I/1, K/I/2, dan K/I/3.
Misalnya, jika Arif menikah dengan Anti yang bekerja tetapi belum memiliki tanggungan, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp112.500.000.Â
Hal ini dapat dihitung dengan cara menambahkan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk suami) dengan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk istri) dan Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk suami). Oleh karena itu, kode PTKP yang digunakan adalah K/I/0.
Kemudian, jika Arif dan Anti memiliki seorang anak bernama Sinta, maka jumlah PTKP-nya menjadi Rp117.000.000 dengan menggunakan kode PTKP K/I/1.Â
Cara menghitungnya adalah dengan menambahkan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk suami), Rp54.000.000 (kode PTKP untuk istri), Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk suami), dan Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk anak).
Contoh Perhitungan PTKP Sesuai Jumlah Tanggungan NPWP Terbaru
Cara menghitung PTKP sesuai jumlah tanggungan NPWP terbaru adalah dengan memperhatikan batas PTKP yang ditetapkan. Jika gaji karyawan selama satu tahun tidak melebihi batas PTKP, maka tidak perlu dipotong tarif PPh 21.Â
Sebagai contoh, jika gaji Arif per bulan sebesar Rp4.500.000 dan dia belum memiliki tanggungan (pasangan dan anak), maka gajinya sebesar Rp54.000.000 atau di bawah batas PTKP K/0 (Rp58.000.000).
Sehingga Arif tidak perlu dipotong PPh 21. Namun, jika gaji karyawan melebihi batas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.
Untuk menghitung PPh 21 pada penghasilan PTKP sesuai jumlah tanggungan NPWP, digunakan rumus:
PPh21 = Penghasilan bersih setahun – PTKP setahun
Contoh Perhitungan PTKP Freshgraduate
Anwar adalah fresh graduate yang baru saja bekerja dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan. Saat ini Anwar belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan selain dirinya sendiri.
12 bulan x Rp5.000.000 = Rp60.000.000 per tahun
Dari perhitungan di atas, dapat dilihat jika total gaji Anwar dalam setahun adalah Rp60.000.000. Karena Anwar belum menikah dan belum mempunyai tanggungan, Anwar masuk ke golongan Tidak Kawin/TK0 sebagai Wajib Pajak tidak kawin.Â
Maka, penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan untuk Anwar adalah Rp54.000.000.Â
Sementara itu, penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah:Â
Rp60.000.000 –Â Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Contoh Perhitungan PTKP Sudah Menikah
Anton adalah karyawan yang sudah 3 tahun bekerja dan baru saja menikah. Istri Anton baru saja memiliki anak dan memutuskan berhenti bekerja untuk fokus mengurus anak yang baru saja lahir. Penghasilan bulanan Anton adalah Rp10.000.000 per bulan.Â
12 bulan x Rp10.000.000 = Rp120.000.000 per tahun
Jika dilihat dari tabel sebelumnya, kondisi Anton dapat masuk ke golongan Kawin/K1 sebagai Wajib Pajak Kawin.Â
Jadi, besaran PTKP yang ditetapkan untuk Anton adalah Rp63.000.000.Â
Sedangkan untuk penghasilan Anton yang akan dikenakan pajak adalah: Rp120.000.000 – Rp63.000.000 = Rp48.000.000 per bulan.Â
Contoh Perhitungan PTKPÂ
Bu Sophi dan Pak Rafa adalah pasangan suami istri yang sudah 6 tahun menikah. Mereka dikaruniai 1 orang anak yang berusia 4 tahun. Pak Rafa bekerja di perusahaan swasta dengan penghasilan Rp9.000.000 per bulan dan Bu Sophi memutuskan tetap bekerja untuk membantu ekonomi keluarga dengan penghasilan Rp6.000.000 setiap bulannya.
Penghasilan tahunan Pak Rafa adalah: 12 bulan x Rp9.000.000 = Rp108.000.000
Penghasilan tahunan Bu Sophi adalah: 12 bulan x Rp6.000.000 = Rp72.000.000
Total penghasilan tahunan Pak Rafa dan Bu Sophi adalah Rp180.000.000.
Dilihat dari kondisi Pak Rafa dan Bu Sophi, maka penghasilan keduanya masuk ke golongan Kawin/K/I/1. Sehingga besaran PTKP yang dikenakan adalah Rp117.000.000.
Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PTKP. Terkait perhitungan pajak ini, perusahaan harus jeli mengenai besaran penghasilan yang kena pajak. Dikarenakan perusahaan harus menghitung penggajian karyawan secara akurat. Jika perhitungan dan pembagian penghasilan yang kena pajak salah, maka akan terjadi masalah.Â
Maka dari itu, perusahaan bisa beralih menggunakan teknologi dalam hal perhitungan penghasilan karyawannya atau payroll. Mudahkan semua progress pengelolaan pajak penghasilan perusahaan Anda dengan menggunakan Payroll Software dari LinovHR!
Payroll Software dari LinovHR dapat menghitung estimasi pajak selama setahun menggunakan fitur tax calculator. Sehingga Anda lebih mudah dalam memproses penggajian dan memotong pajak penghasilan tiap bulan. Semoga informasi di atas dapat membantu!