Bagi perusahaan dan para karyawannya tentu sudah sangat akrab dengan pajak penghasilan. Biasanya perusahaan sudah memotong pajak ini langsung dari gaji karyawannya.
Pajak penghasilan ini sendiri biasa dikenal dengan sebutan PPh 21. Apa itu PPh 21 dan bagaimana sebenarnya cara perhitungannya?
Apa itu PPh 21?
Dinamakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 karena sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2015 yang diperbaharui dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016. Mengutip dari online-pajak, PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi pajak dalam negeri.
Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi yaitu :
- karyawan
- penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli waris
- bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberian jasa
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
- mantan pegawai
- peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan
Baca Juga: Cara Menghitung BEP (Break Event Point) yang Benar
Berapa Besaran Tarif PPh 21
Besaran tarif PPh 21 sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17, yaitu :
- 5% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000
- 15% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000
- 28% untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Selain besaran tarif Wajib Pajak ini, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) dimana perhitungan PPh 21 nya akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1, menyatakan besaran PTKP adalah sebagai berikut.
- 000.000 untuk diri Wajib Pajak orang Pribadi
- 500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
- 000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung penghasilan suami
- 500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga :Â Cara Menghitung PPH21 Freelancer
Bagaimana Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Gaji Mingguan?
Pertanyaan terbesarnya adalah bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang digaji mingguan?
Dalam menjawab hal ini, perhitungannya juga sebenarnya tidaklah sulit. Gaji tetap akan dikonversikan dahulu menjadi perhitungan bulanan dan tahunan, baru kemudian ditentukan nilai PPh 21 nya. Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungannya.
Kasus 1
A yang memiliki gaji mingguan Rp2.000.000. Artinya dalam satu bulan gaji kotor yang diterimanya adalah 4 x Rp2.000.000 = Rp8.000.000
Biasanya akan ada pengurangan seperti biaya jabatan 5% ( 5%xRp8.000.000= Rp400.000). Berarti gaji bersih yang diterima A dalam sebulan adalah Rp8.000.000 – Rp400.000 = Rp7.600.000
Maka dalam setahun , A menerima gaji bersih 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Penghasilan Bersih Setahun – PTKP Setahun
= Rp91.200.000 – Rp54.000.000 = Rp37.200.000
Maka didadapat PPh 21 nya adalah sebagai berikut.
- PPh 21 (5% x Rp37.200.000) = Rp1.860.000
- PPh 21 untuk satu bulan = Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000
- Maka PPh 21 untuk satu minggu = Rp155.000 : 4 = Rp38.750
Kasus 2
B memiliki gaji mingguan Rp2.000.000 dan sudah memiliki seorang anak. Perusahaan tempat B bekerja membayarkan program BPJS Ketenagakerjaam dengan premi jaminan kecelakaan kerja 1% dan jaminan kematian 0,5% (dibayarkan oleh perusahaan).
Selain itu, B juga membayar secara pribadi untuk iuran pensiun Rp24.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji.
Maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut.
- Gaji sebulan dari B adalah Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000
- Jaminan Kecelakaan kerja (1% x Rp8.000.000) = Rp80.000
- Jaminan Kematian (0,5% x Rp8.000.000) = Rp40.000
Maka Penghasilan Bruto Sebulan = Rp8.000.000 + Rp80.000 + Rp40.000 = Rp8.120.000
Untuk pengurangannya adalah :
- Biaya Jabatan = 5% x Rp8.120.000 = Rp406.000
- Iuran Pensiun = Rp24.000
- Iuran Jaminan Hari Tua = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
Maka Total pengurangan gaji sebulan adalah Rp590.000
Penghasilan Bersih sebulan = Rp8.120.000 – Rp590.000 = Rp7.530.000
Penghasilan Bersih Setahun = 12 x Rp7.530.00 = Rp90.360.000
Selanjutnya perhitungan Pajak sebagai berikut.
- Wajib Pajak Sendiri = Rp54.000.000
- Tambahan Menikah = Rp4.500.000
- Tambahan 1 orang tanggungan (anak) = Rp4.500.000
Maka PTKP Setahun = Rp63.000.000
Penghasilan kena Pajak = Penghasilan Bersih Setahun – PTKP Setahun
= Rp90.360.000 – Rp63.000.000 = Rp27.360.000
Maka didapat PPh 21 Setahun = 5% x Rp27.360.000 = Rp1.368.000
PPh 21 Satu bulan = Rp1.368.000 : 12 = Rp114.000
dan PPh 21 Satu minggu = Rp114.000 : 4 = Rp28.500
Baca Juga:Â Perbedaan Pph 21 Final dan PPh 21 Tidak Final
Hitung PPh21 Mudah dengan Payroll Software LinovHR
Mengelola pajak karyawan (PPh 21) butuh ketelitian yang sangat baik. Karena dalam PPh21 terdapat banyak kompoenen yang perlu dihitung. Payroll Software LinovHR dapat menjadi solusi tepat bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan PPh21 secara lebih cepat dan tepat.
Pajak Penghasilan adalah kewajiban setiap warga negara yang terkena wajib pajak. Perusahaan berhak melakukan pemotongan pajak ini dan karyawan wajib membayarnya.
Dalam melakukan perhitungan PPh juga bukan hal rumit. Berdasarkan penjelasan diatas, perhitungan PPh 21 pada intinya menggunakan nilai dari gaji bersih yang sudah diterima karyawan.
Hal terpenting lainnya adalah mengetahui setiap elemen gaji seperti potongan untuk berbagai iuran wajib.