Sebagai seorang karyawan yang sudah memiliki penghasilan rutin di suatu perusahaan, Anda tentunya sudah masuk menjadi bagian dari wajib pajak.
Pembebanan pajak penghasilan atau PPh 21 akan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan pertahun.
Oleh sebab itulah, sebagai karyawan Anda diharuskan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi agar secara administratsi Anda bisa menunjukan identitas bahwa Anda adalah seorang yang masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Bila Anda belum membuat NPWP, berikut ini adalah cara membuat NPWP Pribadi untuk karyawan dengan mudah.
Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP tentunya tidak bisa dibuat disembarangan tempat. Anda harus mengunjungi kantor pajak untuk melakukan pendaftaran, atau kalau sekarang sudah tersedia juga pendaftara online.
Keuntungan mempunyai NPWP bisa berpengaruh pada besaran potongan pajak yang dikenakan, yaitu lebih rendah 20%. Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi ketika akan membuat NPWP:
1. Fotokopi identitas pribadi
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, bisa menyerahkan identitas paspor dan juga kartu izin tinggal terbatas.
Baca Juga: Cara Validasi NIK yang Jadi NPWP, Mudah!
2. Fotokopi surat ketenagakerajaan
Anda juga harus menyiapkan surat keterangan bahwa Anda bekerja di suatu perusahaan. Anda bisa memintanya pada HRD dan memberitahukan bahwa surat keterangan tersebut untuk kepentingan pendaftaran NPWP.
3. Proses pengisian formulir pendaftaran
Ada 2 cara pengisian formulir yang bisa dilakukan:
- Secara online
- Langsung mendatangi kantor pajak.
Bila melakukan penftaran NPWP online, Anda hanya tinggal mengisi formulir di komputer yang sudah terhubung ke internet.
Kemudian, masuk ke website pajak.go.id, klik bagian registrationnya. Anda bisa langsung melihat formulir isiannya. Bila Anda kesulitan ketika proses pengisiannya, Anda bisa coba hubungi 1500-200 agar bisa mendapatkan panduan yang tepat.
Proses formulir online biasanya akan memakan waktu 2 minggu. Namun, waktu akan lebih sebentar bila melakukannya langsung di kantor pajak setempat.
Baca Juga: Syarat Mengajukan Status Nonaktif NPWP Bagi Karyawan
Bila ingin menandatangi kantor pajaknya langsung, Anda bisa mengikut beberapa langkah berikut:
- Datang langsung ke kantor pajak tanpa diwakili, kemudian langsung menuju pada bagian pembuatan NPWP.
- Lengkapilah persyaratan yang sudah disebutkan di atas ( Identitas dan surat keterangan kerja).
- Bila sudah mendapatkan formulir dari bagian pembuatan NPWP, Anda bisa langsung mengisinya.
- Setelah formulir selesai diisi, Anda bisa langsung menyerahkan formulir dan kelengkapan dokumen pada bagian pembuatanya.
Berkas yang Anda minta akan diproses saat itu juga, tetapi untuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT serta Kartu NPWP nya akan dikirimkan melalui pos.
Selesai, setelah Anda mendapatkan SKT dan kartu nomor pokok wajib pajak maka Anda sudah resmin menjadi wajib pajak, Anda juga mempunyai hak serta kewajiban yag sudah dicantumkan dalam UU Perpajakan, salah satunya memberikan laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan dan pembayaran PPh 21.
Untuk pembayaran pajak penghasilannya atau PPh 21, perusahaan secara langsung akan melakukan perhitungan berdasarkan jumlah gaji karyawan per tahunnya kemudian memotong dari gaji per bulannya.
Baca Juga:Â NPWP Hilang? Jangan Panik, Ikuti Cara ini!
Itulah cara membuat NPWP Pribadi untuk karyawan dengan mudah, tidak sulit bukan? Anda hanya perlu menyiapkan berkas dan mengisi formulir maka pembuatan NPWP sudah bisa diproses dengan mudah.
Menjadi seorang wajib pajak pastinya tidak akan merugikan karena penyalurannya akan diaplikasikan pada kepentingan orang Indonesia sendiri. Yuk, buat NPWP agar bisa jadi wajib pajak resmi dan taat aturan!
Sekarang daftar npwp bisa via online loh baca artikel nya disini Begini cara mendaftar npwp secara online