Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Online yang Benar!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara bayar pajak online
Isi Artikel

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan kepada masyarakat Indonesia untuk membayar pajak lewat 2 cara, yaitu datang langsung ke kantor dan membayar secara online.

Pembayaran pajak secara daring bisa dilakukan melalui laman dan aplikasi mobile DJP Online. Melalui DJP Online, masyarakat bisa membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan dengan efektif dan efisien.

Namun, bagaimana cara bayar pajak online lewat DJP Online? Anda tentu ingin tahu tata caranya.

Untuk mencegah kebingungan Anda, silakan membaca artikel tentang cara bayar pajak online dari LinovHR berikut ini!

 

 

Cara Buat Akun DJP Online

Sebelum itu, perlu Anda ketahui bahwa Anda harus memiliki akun DJP Online agar bisa membayar pajak online melalui laman tersebut.

Untuk membuat akun DJP Online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti  NPWP dan EFIN. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri di laman https://ereg.pajak.go.id/daftar.

Sementara itu, EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat Anda terima dengan memintanya di Kantor Pajak Pelayanan (KPP) terdekat.

 

Setelah semua siap, barulah Anda bisa membuat akun DJP Online. Silakan ikuti caranya di bawah ini:

  1. Anda bisa membuka laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan berupa captcha.
  3. Klik Submit.
  4. Setelah muncul notifikasi sukses, DJP Online akan mengirim email untuk aktivasi akun.
  5. Cek email dari DJP Online.
  6. Pastikan data-data yang tertera di email sudah sesuai.
  7. Klik Aktifkan Akun.
  8. Setelah muncul notifikasi sukses, klik OK.
  9. Akun DJP Online Anda sudah selesai dibuat dan sudah aktif. Setelah ini, Anda bisa login dengan memasukkan NPWP dan password di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

 

Jika di kemudian hari Anda lupa password DJP Online, Anda bisa memilih “Lupa Kata Sandi?” di halaman login. Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman permohonan ubah password.

Adapun jika Anda masih memiliki kendala atau pertanyaan terkait pendaftaran akun DJP Online, Anda bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, akun Twitter @kring_pajak, dan Live Chat di https://pajak.go.id.

 

Baca Juga: Cara Dapat Nomor Antrian di Kunjung Pajak Go Id

 

Cara Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi DJP Online

Akun DJP Online yang sudah Anda buat bisa digunakan untuk melaporkan SPT dengan e-Filling dan membayar pajak dengan e-Billing.

Secara garis besar, cara bayar pajak online terdiri atas 2 tahap. Tahap pertama adalah permintaan kode billing dan tahap kedua adalah pembayaran kode billing.

Permintaan kode billing dilakukan melalui laman DJP Online. Supaya Anda paham caranya, berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan kode billing yang bisa Anda tempuh: 

 

  1. Login ke akun DJP online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login. Anda akan login menggunakan NPWP dan password, jadi jangan lupa disiapkan terlebih dahulu.
  2. Pilih e-Billing.
  3. Klik Isi SSE.
  4. Masukkan Jenis Pajak dan Jenis Setoran.
  5. Masukkan Masa Pajak dan Tahun Pajak.
  6. Masukkan jumlah pajak yang akan dibayar.
  7. Klik Simpan.
  8. Klik Ya jika Anda sudah selesai mengisi.
  9. Klik OK.
  10. Klik Kode Billing, lalu klik OK.
  11. Klik Cetak Kode Billing. Setelah ini, Anda akan mengunduh PDF berisi kode billing.

 

Setelah Anda mendapat kode billing, barulah Anda bisa melakukan pembayaran pajak.

 

Ada beragam saluran pembayaran pajak yang bisa Anda pilih, yaitu:

  • ATM BNI, BCA, BRI, dan Mandiri
  • Internet banking
  • Mobile banking
  • Kantor pos
  • Teller bank
  • Mini ATM di KPP/KP2KP

 

Baca Juga: Lupa Pin SSE Pajak? Ini Solusinya! 

 

Cara Membayar Pajak Online Melalui E-Commerce

Kehadiran e-commerce di tengah-tengah masyarakat tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, melainkan juga mempermudah masyarakat dalam membayar tagihan-tagihan masyarakat, seperti tagihan pajak.

Salah satu e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat adalah Shopee. Namun, e-commerce satu ini hanya membantu pembayaran pajak bumi dan bangunan saja.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dalam membayar pajak online melalui e-commerce Shopee:

  • Memastikan bahwa aplikasi Shopee Anda telah terverifikasi dan aktif, dan jika Anda akan memilih pembayaran via ShopeePay, maka Anda harus mengisi saldo ShopeePay Anda terlebih dahulu
  • Membuka aplikasi Shopee dan memilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan
  • Memilih tagihan dan klik “PBB”
  • Masukkan No. Objek PBB yang ingin Anda bayarkan
  • Anda bisa memilih untuk melihat terlebih dahulu tagihan yang akan Anda bayarkan
  • Jika sudah, Anda bisa lanjut membayar dengan klik “Checkout” dan pilih metode pembayaran yang ingin digunakan
  • Ikuti rangkaian metode pembayaran hingga langkah memasukkan pin verifikasi transaksi
  • Memilih “Bayar Sekarang” dan menunggu hingga proses pembayaran selesai
  • Setelah selesai, nantinya akan muncul pop up invoice pembayaran yang sudah Anda lakukan, Anda bisa membuka kembali invoice tersebut pada menu “Pesanan” yang terletak di pojok kanan atas pada halaman Pulsa, Tagihan & Hiburan
  • Jika status pembayaran Anda sudah selesai, maka Anda bisa mencetak struk pembayaran yang tersedia sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Shopee

 

Perlu diketahui bahwa Anda bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi e-commerce lainnya, seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya.

Cara pembayaran pajak online di setiap aplikasi sebenarnya hampir sama, namun, Anda akan menemukan beberapa perbedaan terhadap letak fitur di masing-masing aplikasi.

 

Cara Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi DANA

Selain cara bayar pajak online melalui aplikasi DJP online dan e-commerce, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi DANA.

Aplikasi DANA sendiri merupakan sebuah layanan dompet digital yang telah diawasi dan diberikan izin langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Aplikasi satu ini juga menjadi salah satu sistem pembayaran pajak online yang telah diresmikan oleh DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) sebagai salah satu LPL (Lembaga Persepsi Lainnya).

Jika Anda adalah pengguna aplikasi DANA dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, maka Anda bisa membayar tagihan pajak Anda secara mudah hanya melalui aplikasi satu ini.

Seperti pada cara membayar pajak online melalui aplikasi lainnya, dalam melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi ini.

 

Anda juga harus melewati beberapa langkah terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Menginstall aplikasi DANA dan memverifikasi akun Anda menjadi akun premium
  • Setelah membuka aplikasi ini, Anda bisa membuka pilihan “Lihat Semua” (All Services)
  • Selanjutnya Anda bisa membuka kategori bills lalu memilih “Penerimaan Negara”, pada tahap ini, Anda bisa memilih 3 jenis pembayaran pajak, mulai dari pajak online yang mencakup PPN, PPh, dan PPnBM
  • Jenis kedua adalah pembayaran bea cukai dan yang terakhir adalah pembayaran PNBP yang meliputi pembayaran tilang, paspor, dan perpanjangan SIM
  • Langkah berikutnya yang harus Anda lalui adalah dengan mengisi kode billing yang bisa Anda dapatkan melalui laman “MPN.kemenkeu.go.id”
  • Kode billing tersebut adalah kode yang akan menjadi penghubung antara aplikasi DANA Anda dengan akun pribadi perpajakan yang Anda miliki
  • Selanjutnya, Anda bisa mengklik “Check Bill” untuk mengetahui besaran tagihan pajak yang akan Anda bayarkan nantinya
  • Setelah itu, Anda bisa menentukan metode pembayaran yang akan digunakan dan memasukkan kode verifikasi transaksi pada aplikasi DANA Anda
  • Jika sudah, Anda hanya tinggal menunggu saja sampai mendapatkan kode NTPN secara otomatis sebagai bukti bahwa Anda sudah berhasil membayarkan pajak yang Anda pilih sebelumnya

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online melalui DJP Online

 

Urus Pajak Lebih Mudah dengan Jasa Payroll LinovHR

 

payroll

 

Cara membayar pajak online adalah alternatif untuk Anda yang mungkin tidak punya banyak waktu untuk membayar pajak secara manual. Dengan sistem pembayaran online, tidak ada alasan lagi lupa bayar pajak.

Salah satu pajak yang harus dibayar perusahaan adalah PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang diberlakukan pada penghasilan karyawan. 

Perhitungan PPh 21 cukup rumit karena meliputi gaji, tunjangan, bonus, hingga asuransi yang diterima karyawan. Belum lagi, Anda harus menyesuaikan perhitungan PPh 21 agar tidak menyalahi peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Kini, Anda tak perlu lagi khawatir dengan segala kerumitan perhitungan PPh 21. Anda bisa menggunakan Payroll Service LinovHR.

Dengan Jasa Payroll LinovHR, penghitungan pajak Anda akan dihitung secara cepat dan akurat oleh tim profesional kami menggunakan software mutakhir, sehingga bisa meminimalisir salah hitung yang dapat merugikan Anda di kemudian hari. 

Tak perlu lagi pusing, biarkan kami mengurus PPh 21 di perusahaan Anda. Anda bisa menggunakan waktu yang ada untuk mengembangkan bisnis dan mencapai tujuan perusahaan.

 

Segera hubungi kami untuk mendapatkan jadwal demo gratis. Hubungi sekarang dan dapatkan gratis Aplikasi Absensi!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter