Besaran Denda Pasal 7 KUP dan Cara Membayarnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Denda Pasal 7 KUP
Isi Artikel

Keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) merupakan fenomena yang umum terjadi masyarakat. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, akan tetapi juga merugikan pihak Wajib Pajak. Sebab, Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT akan dikenakan denda Pasal 7 KUP. 

Jika sudah terlanjur mendapatkan denda, Wajib Pajak wajib secepatnya membayar denda tersebut agar terhindar dari jeratan hukum. LinovHR telah merangkum besaran dendanya dan bagaimana tata cara pembayaran denda tersebut pada artikel ini. 

 

 

Seperti Apa Itu Denda Pasal 7 KUP?

Sesuai namanya, denda Pasal 7 KUP adalah aturan yang berisikan sanksi perihal pajak yang dirancang oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Denda tersebut mengatur perihal sejumlah biaya yang dikenakan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan atau tidak memenuhi batas waktu pelaporan SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak.

Batas waktu yang dimaksud adalah batasan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 KUP sebagai berikut:

 

  1. Bagi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  2. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak 
  3. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) yang dikenakan kepada Wajib Pajak badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

Jadi, Wajib Pajak yang tidak memenuhi batasan waktu diatas dalam melakukan pelaporan SPT, maka akan dikenakan Denda Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

 

Baca Juga: Kenapa Harus Lapor Pajak Tahunan Walau Sudah Bayar Pajak Penghasilan? 

 

Berapa Denda Pasal 7 KUP?

Bagi Wajib Pajak yang dikenakan sanksi pajak pasti bertanya-tanya berapa besar denda yang harus dibayarkan kepada Ditjen Pajak. Besarnya sanksi administrasi terkait Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), seperti dibawah ini:

 

  1. Denda yang dikenakan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diperuntukan bagi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Denda yang dikenakan sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) diperuntukan bagi Surat Pemberitahuan (SPT)  Masa lainnya.
  3. Denda yang dikenakan sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) khusus terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak badan.
  4. Denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) diperuntukan bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh 21) Wajib Pajak pribadi.

 

Berdasarkan Undang Undang KUP, pemberian sanksi berupa denda dilakukan agar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan. Tak hanya itu, tujuan dirancangnya perundangan ini adalah untuk kepentingan tertib dalam administrasi perpajakan.

 

Baca Juga: ini Besaran Denda Telat Bayar Pajak PPh 21

 

Bagaimana Caranya Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP?

Seiring berkembangnya teknologi, saat ini pembayaran denda Pasal 7 KUP tidak hanya dilakukan dengan mudah baik secara offline maupun online. Berikut ini tata cara pembayaran denda pajak Pasal 7 KUP secara online:

 

  1. Pastikan Wajib Pajak telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Didalam surat ini berisi besaran tagihan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Apabila belum mendapat STP, Wajib Pajak dapat melapor ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat
  2. Perhatikan hal-hal penting dalam STP, seperti:
    • Periksa nomor ketetapan yang tercantum dalam STP.
    • Periksa tahun pajak yang tercantum pada STP.
    • Periksa jumlah tagihan denda dan pastikan sesuai dengan ketentuan perundangan.
  3. Pastikan Wajib Pajak telah memiliki akun DJP online yang berguna untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi pada djponline.pajak.go.id/registrasi.

 

 

denda pasal 7 KUP

 

 

Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembayaran denda SPT secara offline, dapat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut cara membayar denda SPT secara offline:

 

  1. Pastikan Wajib Pajak telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Sebab, di dalam surat tersebut berisi besaran tagihan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  2. Apabila Wajib Pajak belum menerima STP, Wajib Pajak dapat langsung datang ke kantor pelayanan pajak (KPP)
  3. Periksa nomor ketetapan pada surat tagihan pajak (STP)
  4. Periksa tahun pajak yang tercantum pada STP
  5. Periksa jumlah tagihan denda yang tertera pada STP, apakah sudah sesuai atau belum
  6. Apabila sudah mendapatkan STP dan semua hal yang tercantum di dalam STP sudah benar dan sesuai. Wajib Pajak dapat membayarkan denda melalui bank atau Kantor Pos

 

Nah, itulah tata cara pembayaran denda Pasal 7 KUP bagi Wajib Pajak. Alangkah baiknya Wajib Pajak dapat membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi administratif seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun, apabila Wajib Pajak sudah terlanjur mendapatkan denda pajak maka harus segera melakukan pembayaran.

 

Serahkan Pengelolaan Payroll Kepada LinovHR

Di dalam perusahaan, proses pengelolaan pajak biasanya masuk ke dalam komponen payroll atau penggajian. Oleh sebab itu, tak heran jika pengelolaan pajak bisa sangat rumit dan memakan waktu yang lama.

Ditambah lagi pengelolaan pajak yang masih manual dapat menghambat proses pengelolaan pajak. Maka dari itu, perusahaan dapat beralih menggunakan bantuan Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR.

Jasa Payroll Outsourcing LinovHR merupakan software payroll berbasis cloud terbaik yang dapat membantu perusahaan Anda dalam mengotomatisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21), membuat Formulir Pajak Tahunan, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan. 

Tak hanya itu, Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR juga membantu perusahaan dalam mempersiapkan dan melakukan verifikasi data gaji, membuat slip gaji, perhitungan payroll, perhitungan serta pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Rasakan perbedaan pengelolaan pajak menjadi lebih mudah menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR! Hubungi tim LinovHR sekarang juga untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa payroll.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru