Pekerja Penerima Upah (PU) adalah karyawan yang menerima gaji, upah, atau penghasilan lainnya dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagai bagian dari kewajiban perusahaan, karyawan PU harus didaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar 5,7% dari total gaji bulanan karyawan, dengan 3,7% berasal dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi.
Biasanya, perusahaan akan membayar iuran tersebut, meskipun ada opsi bagi karyawan untuk membayarnya secara mandiri.
Jenis Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat dua jenis tagihan informasi iuran yang diberikan kepada badan usaha atau pemberi kerja:
1. Tagihan Iuran Manual
Berupa Surat Penagihan Iuran (SPI) tertulis yang berisi informasi pengingat iuran dan penagihan piutang yang disampaikan kepada pemberi kerja atau badan usaha.
2. Tagihan Iuran Elektronik
Informasi pengingat pembayaran iuran dan penagihan piutang yang disampaikan melalui email, Payment Reminder System (PRS), atau saluran elektronik lainnya yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pembayaran iuran karyawan (Penerima Upah), Pemberi Kerja akan mendapatkan Kode Iuran berupa 11 digit angka acak yang digunakan sebagai referensi pembayaran.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan BPJS Kesehatan Jika Karyawan Pindah Perusahaan?
Cara Mendapatkan Kode iuran BPJS KetenagakerjaanÂ
Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui beberapa cara berikut:
Electronic Payment System (EPS)
Perusahaan dapat membuat kode iuran melalui sistem EPS yang tersedia di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi SIPP Online
Kode iuran akan otomatis dibuat oleh sistem setelah proses pembaruan data karyawan selesai dilakukan melalui aplikasi SIPP Online.
Payment Reminder System (PRS)
Bagi perusahaan yang terdaftar sebagai pengguna PRS, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode iuran melalui SMS pada awal bulan, antara tanggal 5 hingga 7.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan setiap bulan secara penuh, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran ini mencakup seluruh program yang diikuti oleh karyawan. Untuk memaksimalkan manfaat perlindungan, disarankan untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu pada bulan berjalan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai saluran perbankan, baik melalui layanan teller di kantor cabang bank maupun melalui layanan perbankan elektronik seperti ATM, EDC, Internet Banking, dan Autodebet.
Baca Juga:Â Panduan dan Cara mendapatkan NPP BPJS Perusahaan
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Pembayaran Iuran”.
- Tentukan jumlah bulan yang akan dibayarkan, lalu klik “Bayar”.
- Periksa detail iuran dengan seksama, kemudian klik “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran “Pembayaran Instan”.
- Pilih salah satu opsi pembayaran instan yang tersedia, lalu klik “Gunakan Pembayaran Instan”.
- Periksa kembali rincian pembayaran dan klik “Bayar”.
- Pembayaran iuran telah berhasil. Klik “Kembali ke Dashboard” untuk kembali ke halaman utama aplikasi.
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bank menggunakan aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Pembayaran Iuran”.
- Tentukan jumlah bulan yang akan dibayarkan, lalu klik “Bayar”.
- Periksa detail iuran dengan seksama, kemudian klik “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran “Perbankan & Mitra”.
- Klik “Lihat Instruksi Pembayaran” untuk mengetahui tata cara pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih bank yang Anda inginkan.
- Baca instruksi pembayaran melalui bank tersebut dengan teliti.
Baca Juga: Panduan Menggunakan BPJS HFIS Serta ManfaatnyaÂ
Kelola BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Menggunakan Jasa Payroll LinovHR
Sudah semestinya, BPJS Ketenagakerjaan dikelola dengan baik dan tepat oleh manajemen perusahaan karena menyangkut hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
Jika tidak dikelola dengan benar tentunya akan merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Oleh karena itu, untuk memudahkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mengandalkan bantuan pihak ketiga seperti Jasa Payroll LinovHR.
Jasa Payroll Outsourcing LinovHR adalah jasa layanan terbaik yang dapat membantu perusahaan Anda dalam mengelola Payroll, PPh 21, sampai BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Jasa Payroll LinovHR memiliki beberapa keunggulan lainnya antara lain:
- Menawarkan konsultan pajak profesional yang membantu perusahaan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Â
- Membantu perusahaan Anda melakukan proses penggajian karyawan mulai dari perhitungan gaji, pembuatan slip gaji, perhitungan bonus, hingga pembuatan laporan payroll.
- Memudahkan perusahaan dalam mengelola Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21), termasuk melakukan perhitungan pajak karyawan, pelaporan pajak bulanan karyawan, dan pembuatan formulir 1721-A1.Â
Serahkan semua kepada Jasa Payroll LinovHR untuk melakukan perhitungan BPJS, bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan, hingga melakukan otomatisasi data payroll. Hubungi tim layanan LinovHR sekarang juga!