BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Pengertian, Tujuan, dan Daftarnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Pengertian, Tujuan, dan Daftarnya
Isi Artikel

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, yakni salah satu jenis badan usaha yang familiar di Indonesia. Bidang usahanya juga sangat luas dan beragam sehingga berpengaruh terhadap hajat hidup banyak orang. 

Sebenarnya, apa itu BUMN? Mari ikuti ulasan dari LinovHR yang satu ini!

Pengertian

Pengertian BUMN sendiri juga sudah diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 Pasal 1, menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modal dimiliki pemerintah lewat penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Jika merujuk kepada UU No 19 Tahun 2003 Pasal 2, tujuan berdirinya perusahaan BUMN adalah:

  1. Berkontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional, terutama dalam penerimaan negara
  2. mengejar profit atau keuntungan
  3. Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas
  4. Merintis usaha yang belum bisa dilakukan oleh perusahaan swasta dan koperasi
  5. Membimbing dan membantu pengusaha, koperasi, dan masyarakat golongan lemah. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka! Begini Tahapannya

Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Negara. Secara umum, fungsi dan tujuan dari BUMN adalah:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: BUMN dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan produk dan layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
  2. Menyediakan lapangan kerja: BUMN memiliki tanggung jawab untuk memberikan lapangan kerja kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara tersebut.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: BUMN dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dengan menghasilkan pendapatan dari aktivitas usahanya, yang kemudian dapat disalurkan kembali untuk membiayai proyek pembangunan dan kegiatan ekonomi lainnya.
  4. Memajukan teknologi dan inovasi: BUMN dapat memajukan teknologi dan inovasi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan di perusahaan.
  5. Meningkatkan daya saing: BUMN dapat membantu meningkatkan daya saing industri di negara tersebut dengan meningkatkan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
  6. Meningkatkan investasi dalam negeri: BUMN dapat membantu meningkatkan investasi dalam negeri dengan menarik investor untuk menanamkan modal di perusahaan BUMN.
  7. Meningkatkan kedaulatan negara: BUMN dapat membantu meningkatkan kedaulatan negara dengan mengelola sumber daya alam dan infrastruktur yang penting bagi negara.
  8. Memenuhi kebutuhan publik: BUMN dapat membantu memenuhi kebutuhan publik melalui penyediaan produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat seperti energi, transportasi, air minum, telekomunikasi, dan sebagainya

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Setelah mengetahui berbagai tipe Badan Usaha Milik Negara, mari kita memahami ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri yang dimaksud adalah:

1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara

Salah satu tujuan utama BUMN adalah keuntungan, di mana keuntungan tersebut akan masuk kedalam kas negara.

Dengan terpenuhinya kas negara, perkembangan ekonomi pun berjalan stabil dan perusahaan milik negara dapat beroperasional dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Pemerintah Memegang Kekuasaan & Menanggung Semua Resiko

Namanya saja Badan Usaha Milik Negara, tentunya kekuasaan tertinggi berada di pemerintah. Segala aktivitas bisnis perusahaan perseroan dan perum milik negara akan dikendalikan serta diawasi dengan seksama oleh negara.

Semua itu demi meminimalisir atau mencegah adanya tindakan tidak terpuji dari oknum tidak bertanggung jawab.

Selain menguasai sepenuhnya, pemerintah juga akan menanggung semua resiko dan kerugian yang dialami oleh perusahaan milik negara.

3. Didirikan Demi Kepentingan Umum

Hampir semua produk dan jasa dari BUMN merupakan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi, bisa dikatakan bahwa perusahaan milik negara didirikan demo kepentingan umum agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari jasa dan produk yang terjamin kualitasnya.

4. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Tidak hanya merasakan manfaat, masyarakat pun juga bisa memiliki saham BUMN. Namun, saham yang dimiliki masyarakat tidak lebih dari 50%. Sebab, 51 dari saham BUMN merupakan hak dari pemerintah.

5. Menstabilkan Ekonomi Serta Mensejahterakan

Adanya perusahaan milik negara turut menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dengan kualitas bagus akan tetap terpenuhi, sementara negara juga akan mendapatkan pendapatan secara rutin.

Dengan begitu, kondisi ekonomi dapat terjaga.

Baca Juga: 27 Contoh Soal TKD BUMN, Lengkap dengan Pembahasannya

Jenis BUMN di Indonesia

Ada berbagai usaha yang dimiliki oleh negara. Secara umum, Badan Usaha Milik Negara terbagi menjadi dua jenis, yakni: 

1. Perusahaan Perseorangan (Persero)

Jenis yang pertama adalah perusahaan perseorangan atau persero. Modal dari persero terbagi dalam dalam saham, dengan ketentuan paling sedikit modal dari pemerintah adalah 51% yang bertujuan utama mengejar keuntungan.

Pendirian persero dapat diusulkan oleh menteri terkait kepada presiden, dengan pendiriannya dilakukan oleh menteri berdasarkan UU yang berlaku. 

Status pegawai dari perusahaan perseroan milik negara merupakan pegawai negeri yang dipimpin oleh direksi. Hubungan-hubungan usaha pun diatur dalam ruang lingkup perdata. Namun, perseroan tidak akan mendapat fasilitas dari negara.

Adapun organ penting dalam persero adalah:

  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Direksi
  • Komisaris

Contoh dari perseroan milik negara yaitu: 

  1. PT Pertamina : Menyediakan, mengolah, dan mendistribusikan bahan bakar minyak untuk kebutuhan dalam negeri dan luar negeri
  2. PT Pelni : Bergerak di bidang transportasi laut untuk memfasilitasi armada kapal penumpang dan kapal barang
  3. PT Kereta Api Indonesia : Bergerak di bidang logistik dan transportasi darat berupa kereta api.

Perusahaan Umum (Perum)

Sementara itu, ada juga jenis selanjutnya yaitu perusahaan umum atau dikenal sebagai perum.

Tujuan utamanya adalah memberi kontribusi kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa untuk kehidupan sehari-hari sekaligus mengejar profit yang diatur dalam prinsip pengelolaan perusahaan. 

Pimpinan tertinggi dalam perum adalah direksi atau direktur, dengan status karyawan yang bekerja di bawahnya adalah swasta. Perusahaan umum milik negara dapat menghimpun dana, tetapi pengelolaan modal terpisah dari harta negara. 

Contoh dari perum milik pemerintah adalah: 

  1. Perum DAMRI : DAMRI atau Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia menyediakan jasa transportasi darat untuk perorangan dan barang menggunakan kendaraan bermotor. 
  2. Perum BULOG : Badan Urusan Logistik atau disingkat BULOG adalah perusahaan umum yang menangani perdagangan dan distribusi beras di seluruh Indonesia.
  3. Perum ANTARA : Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (ANTARA) adalah kantor berita milik pemerintah yang telah berpengalaman dalam menyiarkan berbagai informasi dan berita baik dalam negeri dan mancanegara. 
  4. Perum Perumnas : Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak dalam bidang penyediaan hunian dan permukiman bagi masyarakat supaya masyarakat umum dapat memiliki hunian yang layak. 
  5. Perum Balai Pustaka : Perum Balai Pustaka bergerak di bidang jasa penerbitan serta pendistribusian buku-buku unggulan. Umumnya buku yang disediakan Balai Pustaka adalah buku untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Pengertian BUMS, Ciri dan Perannya

Daftar Perusahaan BUMN Berdasarkan Sektor

BUMN bergerak di berbagai macam sektor. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sektor Jasa Logistik

  • PT Industri Kereta Api
  • PT Pos Indonesia
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia
  • Perusahaan Umum Damri
  • PT Pelabuhan Indonesia
  • PT ASDP Indonesia Ferry
  • PT Kereta Api Indonesia

2. Sektor Jasa Pariwisata dan Pendukung

  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia
  • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Angkasa Pura

3. Sektor Jasa Telekomunikasi dan Media

  • Perum Jasa Tirta II
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Produksi Film Negara
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
  • PT Danareksa

4. Sektor Industri Energi, Minyak dan Gas

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Gas Negara

5. Sektor Industri Kesehatan

  • PT Bio Farma (Persero)
  • PT Indofarma Tbk
  • PT Kima Farma Tbk
  • PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)

6. Sektor Industri Manufaktur

  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  • PT Len Industri (Persero)
  • PT Dahana
  • PT Pindad
  • PT Dirgantara Indonesia
  • PT PAL Indonesia

7. Sektor Industri Mineral dan Batubara

  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero)

8. Sektor Industri Pangan dan Pupuk

  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • Perum BULOG
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

9. Sektor Industri Perkebunan dan Kehutanan

  • Perum Perhutani
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

10. Sektor Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • PT ASABRI (Persero)
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT TASPEN (Persero)

11. Sektor Jasa Infrastruktur

  • Perum Perumnas
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Hutama Karya (Persero)

12. Sektor Jasa Keuangan

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kesimpulan

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu sumber pendapatan negara. Tak hanya mengejar keuntungan, adanya badan usaha ini juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa tertentu.

Peranan BUMN pun cukup signifikan baik untuk ekonomi dan masyarakat Indonesia. Jadi, adanya badan usaha yang satu ini dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat umum. 

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter