Sebagai pengguna atau peserta BPJS Kesehatan, pernahkah Anda mendengar tentang BPJS PBI dan BPJS Non PBI? BPJS Kesehatan sendiri merupakan pemberian pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggota sebagai fasilitas jaminan sosial.
Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut dengan BPJS Non PBI merupakan pembagian dua kategori dari keanggotaan BPJS Kesehatan.
Lalu, apa yang membedakan keduanya? Fasilitas apa saja yang ditawarkan dalam program Non PBI? Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini!
- Apa Itu BPJS PBI?
- Apa itu BPJS Non PBI?
- Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
- Syarat Kepesertaan
- Cara Mendaftar Penerima Bantuan Iuran
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah para peserta BPJS yang menerima bantuan iuran bulanan dari pemerintah. Untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak, maka dibuatlah BPJS Penerima bantuan iuran ini agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama.
Sebagaimana diamanatkan UU SJSN, BPJS Penerima Bantuan Iuran diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah inilah yang dapat menjadi peserta BPJS Penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Ketika Karyawan Pindah Kerja
Lantas, Apa itu BPJS Non PBI?
Ada BPJS BPI, ada juga BPJS Non PBI. Pemilik BPJS Non PBI membayar iurannya dengan dana pribadi tanpa bantuan pemerintah karena kemampuan ekonomi yang lebih stabil dibandingkan dengan pemilik BPJS PBI.Â
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Ada beberapa hal yang juga membedakan BPJS Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran juga memiliki beberapa hal yang membedakan selain pada pihak pembayar.
Seperti jika melebihi paket diagnosis penyakit berhak untuk naik kelas dengan membayar selisih, dan persyaratan dan prosedur pulang sama sebagaimana pasien BPJS PBI.
Untuk membedakannya, berikut perbedaan BPJS PBI dan BPJS Non PBI yang telah dirangkum pada tabel di bawah!Â
BPJS PBI | BPJS Non PBI |
Mendapatkan haknya untuk BPJS kelas 3 | Mendapatkan haknya untuk kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. |
Bisa berobat di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa |
Bisa memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan area domisili |
Jika telah mengambil kelas 3 maka tidak bisa naik kelas ketika di rawat |
Jika kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh maka bisa mengambil kelas 1 dan 2 bisa naik kelas perawatan |
Harus memiliki rekening bank bila mengambil kelas 3 | Harus memiliki rekening bank ketika mendaftar untuk kelas 1 dan 2 |
Bila berhenti menjadi peserta, hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari kementrian sosial atas referensi dari dinas sosial setempat |
Dapat mendaftarkan diri secara pribadi jika ingin menjadi peserta mandiri melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS |
Baca Juga: Apakah Perlu Memberikan Tunjangan Kesehatan Selain BPJS Kesehatan?
Syarat Kepesertaan PBI
Mengacu pada peraturan menteri sosial no. 21 tahun 2019, terdapat beberapa syarat agar seseorang memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil Kementrian Dalam Negeri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menerangkan bahwa orang tersebut merupakan fakir miskin dan tak punya sumber pendapatan
Baca Juga:Â Mengenal Jenis-jenis Kepesertaan Program BPJS – Blog LinovHR
Cara Mendaftar BPJS PBI
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri ke program bantuan ini, harus melakukan beberapa tahap berikut:
- Mendaftar ke kelurahan atau desa terdekat dengan membawa KTP dan juga KK.
- Kelurahan atau desa menyetujui dan meneruskan ke Dinas Sosial.
- Pihak Dinas Sosial meneruskan ke Bupati/ Wali Kota.
- Bupati/ wali kota mengajukan ke Gubernur, yang nantinya akan diteruskan ke Kementrian Sosial.
- Melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika semua data telah sesuai, kementrian sosial menetapkan calon anggota menjadi DTKS dan mendaftarkan calon anggota menjadi peserta PBI BPJS.
- Pihak BPJS memproses pendaftaran.
- Calon anggota akan diinformasikan jika kepesertaannya sudah jadi.
Payroll Outsourcing LinovHR untuk Wujudkan Penggajian Mudah dan Akurat
Di dalam sebuah perusahaan atau organisasi lainnya, tim HRD biasa berkewajiban untuk mengurus BPJS para karyawannya. Jika karyawan dalam perusahaan tersebut terhitung banyak, maka semakin banyak pula tugas HR.
Untuk membantu mempermudah tugasnya agar para HR juga bisa fokus pada tanggung jawab dan bisnis perusahaan lainnya, maka solusinya adalah menggunakan Payroll Outsourcing dari LinovHR.
Payroll Outsourcing LinovHR melakukan perhitungan gaji dengan beberapa komponennya (salah satunya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) menggunakan aplikasi payroll, yang bisa digunakan untuk meminimalisir kesalahan dari human error, bahkan mengurangi biaya penggunaan kertas.
Adapun keuntungan dari Payroll Outsourcing dari LinovHR lainnya yang dapat membantu perusahaan Anda mengelola penggajian yang akurat hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan data untuk penggajian
- Verifikasi kelengkapan data untuk proses payroll
- Membuat laporan penggajian
- Menyusun slip gaji otomatis
- Mengelompokkan karyawan berdasarkan informasi gaji
- Menghitung simulasi pajak penghasilan untuk satu tahunÂ
- Menghitung dan memproses gaji secara cepat dan akurat
- Mengolah berbagai komponen penggajian seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Kini Proses penggajian dan laporan BPJS jadi lebih mudah menggunakan Payroll Outsourcing dari LinovHR, bukan?
Ucapkan selamat tinggal kepada perhitungan manual yang memakan waktu lama dan memusingkan! Untuk informasi lebih lengkap, hubungi tim layanan LinovHR sekarang juga dengan klik tautan berikut ini!Â