Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Oleh karena itu perusahaan wajib mendaftarkan BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawannya.
Kali ini LinovHR akan memaparkan mengenai cara mendaftar BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dan juga perhitungan iurannya.
Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
BPJS Kesehatan perusahaan merupakan sistem keikutsertaan BPJS yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Perusahaan menanggung iuran mayoritas kepada penyelenggara jaminan kesehatan. Mengapa mayoritas? Karena masih ada sedikit porsi yang akan ditanggung oleh karyawan.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan swasta dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ke BPJS Kesehatan sesuai UU Pasal 15 ayat (2).Yang termasuk dalam Pekerja Penerima Upah meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
- Pegawai swasta
- Pekerja lainnya yang menerima upah termasuk WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar BPJS Perusahaan? Ini Caranya
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Iuran BPJS terbaru yang sudah ditetapkan adalah 5%. Dengan rincian 4% akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% ditanggung oleh karyawan.
Besaran iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketetapan tersebut mengubah proporsi sebelumnya yaitu 3% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung karyawan.
Adapun gaji maksimal yang dikenakan sebagai acuan iuran adalah sebesar Rp12.000.000. Iuran yang diberikan juga sudah mencakup manfaat untuk maksimal 3 anak dan juga istri.
Berikut adalah contoh perhitungan iutan BPJS Kesehatan perusahaan.
Rendy memiliki gaji sebesar Rp7.650.000, maka rincian iurannya adalah sebagai berikut:
Iuran yang ditanggung perusahaan 4% x Rp7.650.000 = Rp306.000
Iuran yang ditanggung karyawan 1% x Rp7.650.000 = Rp76.500
Total iuran = Rp382.500
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan
Tata cara pendaftaran calon peserta PPU oleh perusahaan atau badan usaha adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
- Formulir registrasi badan usaha/ badan hukum lainnya
- Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan
Â
Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja.
Â
- Menerima nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran ke Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
- Menyerahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.
Baca juga: Kartu BPJS Hilang ? Jangan Panik Simak Tips Berikut ini !
Â
Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan
Alur prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Tim SDM badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.
2. Administrasi Pendaftaran
Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id dan password, untuk mengakses:
- Aplikasi New e-DABU (untuk melakukan entri data calon peserta) oleh Badan Usaha dan perubahan data identitas peserta.
- Aplikasi e-ID (untuk mencetak e-ID)
Â
3. Pendataan online bagi badan usaha yang memiliki akses internet dengan cara:
- Entri data calon peserta langsung pada new e-DABU atau
- Upload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-DABU
- Approval data yang telah diyakini kebenarnya untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan
Â
4. Pendataan manual yang dilakukan oleh badan usaha dengan:
- Mengisi format 34 kolom
- Melakukan validasi menggunakan Sistem Validasi Badan Usaha (SVBU)
- Menyerahkan form 34 kolom yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan
Â
5. Proses administrasi data peserta dengan cara:
- Tim SDM badan usaha dan BPJS Kesehatan mengisi berita acara hasil verifikasi data proses migrasi
- Data peserta yang telah berhasil migrasi dapat aktif jika badan usaha telah melakukan pembayaran iuran
Â
6. Informasi Tagihan
Tim SDM dapat melihat informasi tagihan pada menu aplikasi e-ID atau tagihan dikirimkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke alamat email SDM badan usaha
Â
7. Pembayaran Tagihan
Badan usaha melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Bank dengan menggunakan VA.
Â
8. Identitas Peserta:
- BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta
- Badan usaha dapat mencetak e-ID secara mandiri melalui aplikasi e-ID di perusahaan masing-masing
Â
Sebagai orang yang bertanggungjawab di bidang HR dan Payroll, informasi tersebut sangat lumrah dan wajib untuk diketahui.
Jika anda menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dan sistem yang handal, maka penggunaan Aplikasi HRD dan Payroll LinovHR dapat menjadi solusi untuk anda.
Software payroll LinovHR dapat mengelola perhitungan secara mudah. Cukup sekali klik, semua komponen payroll seperti gaji, PPh 21 maupun BPJS Kesehatan dapat terhitung semuanya. Coba demo sekarang!
Demikian informasi oleh LinovHR, semoga bermanfaat bagi para pembaca.