Apakah Perusahaan Wajib Berikan Bonus Akhir Tahun?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

bonus akhir tahun apakah wajib
Isi Artikel

Setiap menjelang pergantian tahun, perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi. Namun, sebenarnya apakah bonus akhir tahun wajib diberikan oleh perusahaan? Bagaimana dengan perusahaan yang tidak memberikannya, apakah ada sanksi tersendiri? Apakah karyawan kontrak juga bisa menerimanya?

Agar lebih jelas mengenai peraturan bonus akhir tahun dan siapa saja yang bisa menerimanya. Mari simak artikel LinovHR berikut ini!

 

Aturan Pemberian Bonus Akhir Tahun Sesuai UU

Sebelum mengetahui bonus akhir tahun wajib diberikan perusahaan atau tidak, akan lebih baik jika Anda mengetahui pengertian dari bonus akhir tahun terlebih dahulu. Bonus akhir tahun adalah upah atau gaji yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun.

Bonus atau tunjangan ini tidak termasuk dalam gaji karyawan, namun bonus tersebut akan diberikan sebagai suatu insentif. Bentuk bonus yang diberikan perusahaan dapat berupa uang tunai atau barang lainnya sebagai hasil kerja keras karyawan selama satu tahun penuh.

Pertanyaannya, bonus akhir tahun apakah wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya? Untuk karyawan swasta pemberian bonus akhir tahun tidaklah wajib.

Sampai saat ini, undang undang bonus akhir tahun hanyalah untuk pegawai negeri saja. Undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai gaji ke 13 bagi ASN, penerimaan tunjangan untuk pensiun, serta anggota Polri dan TNI. Sedangkan untuk karyawan swasta tidak ada peraturan pemerintah atau undang-undang yang mengatur terkait pemberian bonus tersebut.

Pemberian bonus akhir tahun sendiri kembali lagi kepada regulasi dan kebijakan perusahaan. Jikapun menjadi kewajiban, pemberian bonus tahunan ini sudah tercantum dalam perjanjian kerja sebelumnya. Bila tidak ada, maka itu bukanlah suatu hal yang wajib.

 

Pemberian Bonus Akhir Tahun Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Wajib?

Umumnya, karyawan kontrak belum mendapatkan bonus akhir tahun, karena karyawan kontrak masih dianggap sebagai part timer yang belum berkontribusi secara penuh di perusahaan. Oleh karena itu, para karyawan kontrak belum memiliki hak untuk mendapatkan bonus akhir tahun.

Namun kembali lagi, hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan didasari oleh perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik bagi karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

Begitu pula dengan bonus akhir tahun, di mana perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis pada awal perjanjian kerja. Jika tidak ada perjanjian secara tertulis, perusahaan tidak wajib untuk memberikan bonus akhir tahun karyawan kontrak. 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan tersebut mengatur bonus karyawan sebagai salah satu jenis pendapatan non-upah yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan.

Bonus dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tergantung atas dasar keuntungan perusahaan. Jika di perjanjian awal kerja perusahaan menjanjikan pemberian bonus akhir tahun ketika karyawan telah mencapai target tertentu, maka karyawan kontrak bisa mendapatkan bonus akhir tahun. 

Semua hal mengenai bonus akhir tahun tergantung dari keuntungan yang diperoleh perusahaan atas dasar pencapaian target-target tertentu. Hal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

 

Baca Juga: Seperti Apa Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun yang Tepat?

 

Permudah Perhitungan Bonus Karyawan Software Payroll LinovHR

 

payroll

 

Bonus akhir tahun memang bukanlah hal yang bersifat wajib diberikan. Namun, bukan berarti perusahaan tidak perlu memberikannya.

Pemberian bonus ini akan sangat berguna sebagai tanda perusahaan mengapresiasi pekerjaan karyawan. Besar kecilnya suatu bonus tahunan tergantung dari pencapaian target yang diberikan perusahaan atau dari perjanjian kerja sebelumnya.

Perusahaan yang mencantumkan pembagian bonus di awal perjanjian kerja, biasanya sebesar 8% dari keuntungan perusahaan yang telah dikurangi laba bersih.

Oleh sebab itu, untuk pengelolaan bonus akhir tahun karyawan kontrak dan karyawan tetap perusahaan perlu menggunakan suatu sistem khusus agar perhitungannya dapat berjalan dengan baik. 

LinovHR hadir dengan Software Payroll yang dapat digunakan untuk menghitung upah karyawan dan membantu pengalokasian bonus akhir tahun karyawan.

Software ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur yang canggih dan akurat sehingga mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan bonus dan gaji karyawan di perusahaan.

Seperti fitur Payment Method Software Payroll LinovHR yang dapat menyimpan seluruh metode pembayaran yang digunakan dalam berbagai transaksi perusahaan.

Selain itu, Software Payroll dari LinovHR dapat membuat laporan penggajian karyawan secara otomatis yang dapat membuat pengalokasian upah menjadi semakin efisien. Segala kemudahan perhitungan gaji dan bonus akhir tahun ada di Software Payroll LinovHR.

 

Dapatkan uji coba gratis Payroll Software LinovHR dengan menghubungi contact center kami!

 

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru