Sebelum diangkat menjadi karyawan, biasanya perusahaan akan memberlakukan masa probation atau masa percobaan kepada karyawan baru sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Umumnya, masa ini dilakukan selama 3 bulan. Lalu apakah perusahaan bisa memperpanjang masa probation?
Pengertian Masa Probation
Masa probation adalah masa di mana perusahaan melihat kemampuan karyawan baru. Pada masa ini perusahaan akan menilai apakah karyawan bisa mengerjakan semua tugas dengan baik atau belum.Â
Jika karyawan dianggap mampu, maka perusahaan bisa memperpanjang kontrak kerja. Namun jika dirasa kemampuan tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan, perusahaan bisa mempersilahkan karyawan untuk mencari pekerjaan lain yang cocok dengan kapabilitasnya.
Peraturan tentang Masa Probation
Menurut hukum ketenagakerjaan, perusahaan dapat melakukan masa percobaan kerja dengan tujuan untuk menilai kemampuan karyawan sehingga perusahaan bisa mengambil langkah yang tepat untuk melanjutkan atau memutuskan hubungan kerja.
Untuk lama waktu probation sendiri telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60. Aturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan boleh melakukan masa percobaan kerja maksimal dilakukan selama 3 bulan dan perusahaan tetap wajib membayar upah di atas upah minimum yang berlaku.
Jika perusahaan melakukan 6 bulan masa percobaan kerja, maka sisa dari 3 bulan tersebut tidak dianggap sebagai probation melainkan dengan masa kerja karyawan. Aturan tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 58 yang menjelaskan bahwa pekerja kontrak atau PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Baca Juga : Apakah Boleh Resign Saat Masa Probation?
Jadi, Apakah Perusahaan Boleh Memperpanjang Masa Probation?
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak boleh memperpanjang masa probation. Waktu paling lama perusahaan melakukan probation adalah 3 bulan. Jika setelah waktu tersebut perusahaan masih memperpanjangnya, maka secara hukum perjanjian tersebut akan batal.
Perlu diperhatikan juga, probation hanya berlaku bagi karyawan dengan status karyawan tetap. Jika karyawan berstatus kontrak atau PKWT, maka perusahaan tidak berhak mengadakan masa percobaan kerja sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Masa probation menjadi masa penilaian kinerja karyawan dan melihat kecocokan apakah kemampuan karyawan sudah sejalan dengan tujuan serta visi dan misi perusahaan. Maka dari itu, perusahaan harus mengupayakan agar masa percobaan karyawan tidak terjadi perpanjangan waktu.
Cara yang tepat agar hal tersebut tidak terjadi adalah dengan membenahi proses rekrutmen karyawan agar bisa dilakukan secara efektif dan dapat menemukan calon kandidat yang tepat. Hal tersebut tentu saja bisa diwujudkan dengan memanfaatkan Aplikasi Rekrutmen dari LinovHR.
Dengan Aplikasi Rekrutmen LinovHR, proses rekrutmen karyawan akan dilakukan secara baik dan detail mulai dari pencarian kandidat, proses wawancara, sampai perekrutan karyawan. Aplikasi ini dapat menyaring bakat-bakat kandidat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Jika rekrutmen karyawan dilakukan secara baik dan benar, maka akan melancarkan proses kerja. Coba Aplikasi Rekrutmen dari LinovHR sekarang untuk proses penyeleksian karyawan yang lebih tepat!