Pengertian dan Besaran Biaya Jabatan dalam PPh 21

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

biaya jabatan
Isi Artikel

Biaya Jabatan adalah salah satu komponen dari perhitungan PPh 21 yang cukup penting. Seperti yang diketahui biasanya karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan ketika menjalankan pekerjaannya tentu akan ada saja pengeluaran tak terduga yang harus ditanggung dulu.

Misalnya saat akan bertemu dengan calon klien maka Anda harus menanggung terlebih dahulu pengeluaran saat bertemu dengan calon klien tersebut, khususnya untuk penemuan bisnis yang memang berkaitan dengan perusahaan.

Nah, pengeluaran inilah yang dinamakan biaya jabatan. Jadi bisa disebut juga biaya jabatan adalah biaya keluar yang berhubungan langsung dengan PPh 21 karyawan.

Sementara dalam perhitungannya biaya ini merupakan hasil dari pengurangan dalam hitungan PPh 21, khusus untuk pegawai tetap  saja.

Aturannya sudah tertera dalam Pasal 21 ayat 3 UU tentang Pajak Penghasilan mengenai pengertian biaya jabatan yang tidak dikenakan pada mereka yang mempunyai jabatan formal namun ditunjukan langsung untuk karyawan tetap perusahaan.

 

Ketentuan Biaya Jabatan untuk Pegawai Tetap

Dalam penetapan perhitunganya, ada beberapa peraturan yang perlu Anda pahami:

  1. Bila karyawan menerima status sebagai karyawan tetap sejak awal tahun maka hitungan biaya jabatannya dimulai dari Januari sampai Desember atau karyawan berhenti bekerja.
  2. Jabatan karyawan tetap didapat saat tahun takwim maka hitungan biaya jabatannya saat bulan pengangkatannya hingga akhir tahun atau karyawan telah berhenti dalam pekerjaannya.
  3. Karyawan tetap berhenti saat memasuki tahun takwim maka hitungan biaya jabatannya dari bulan Januari hingga waktu saat karyawan tersebut berhenti.

 

Baca Juga: Berapa Gaji Karyawan Magang? ini Besarannya

 

Besaran Biaya Jabatan dalam PPh 21

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka besaran biaya jabatan dalam PPh 21 akan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan nilai tertingginya 500.000 rupiah per bulan atau 6.000.000 rupiah per tahun.

 

Contoh Kasus Perhitungan Biaya Jabatan Berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak:

Biaya Jabatan
Perhitungan Biaya Jabatan

 

Kasus Perhitungan Pertama

Ibu Hani merupakan manajer bank, ia mempunyai penghasilan sampai 25.000.000 bulannya, maka biaya jabatan yang akan didapat Buh Hani adalah?

Jawab:

  • Penghasilan bulanan > 500.0000, maka wajib dikenakan biaya jabatan.
  • Perhitungannya: 5% x 25.0000.0000 = 1.250.000
  • Jadi, jumlah biaya jabatanya yang harus dibayarkan adalah Rp1.250.000,-

 

Baca Juga: Software PPh 21 Solusi Praktis Hitung Pajak Penghasilan

 

Kasus Perhitungan Kedua

Ibu Endang merupakan seorang staf admin dalam perusahaan, ia mempunyai penghasilan 4.000.000 rupiah per bulan, maka biaya jabatan yang akan didapat Ibu Endan adalah?

  • Penghasilan bulanan > 500.000, maka wajib dikenakan biaya jabatan
  • Perhitungan: 5% x 4.000.000 = 200.000
  • Jadi, jumlah biaya jabatanya yang harus dibayarkan adalah Rp200.000

 

Baca Juga : Cari Software Payroll ? Pastikan Memiliki Modul ini

 

Itulah pembahasan mengenai pengertian dan besaran biaya jabatan dalam PPH 21. Tidak sulit bila Anda ingin melakukan perhitungan sendiri untuk memastikan keakuratannya, tinggal ikuti saja contoh yang sudah diberikan di atas.

Penting untuk diketahui juga kalau biaya jabatanya ini pada dasarnya tidak akan sembarangan diberikan pada karyawan perusahaan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Jika anda menginginkan kemudahan dalam menghitung PPH 21 Karyawan, Anda dapat menggunakan layanan payroll outsourcing LinovHR.

Payroll Outsourcing LinovHR adalah layanan atau jasa yang dapat membantu anda untuk melakukan proses perhitungan PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pengelolaan payroll karyawan hingga konsultasi pajak secara gratis.

Dengan menggunakan payroll outsourcing dari LinovHR tentunya perhitungan Biaya Jabatan yang termasuk dalam komponen PPh21 ini akan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah.

Dengan didukung Tim Expert yang menangani berbagai pengelolaan payroll karyawan, kami yakin dapat membantu anda untuk memberikan pelayanan terbaik dalam manajemen payroll, PPh21 maupun hal lain yang terkait payroll dan pajak karyawan.

 

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan demo lengkap mengenai layanan payroll outsourcing yang kami miliki lewat sini

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru