BI Checking: Ini Pengertian, Skor, dan Cara Ceknya Secara Online

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

BI Checking
Isi Artikel

 

Bagi Anda yang sudah terbiasa melakukan transaksi perbankan, pasti sudah familiar dengan istilah BI checking.

BI checking merupakan pengecekan berdasarkan data pada Bank Indonesia yang digunakan ketika seseorang ingin mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Melalui pengecekan ini, pihak bank maupun lembaga keuangan lainnya dapat mengambil keputusan dalam melanjutkan proses peminjaman kepada debitur.

Saat ini, layanan BI checking, sudah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia.

Untuk mengetahui seputar informasi mengenai apa itu BI checking hingga cara mengeceknya, simak penjelasan artikel berikut sampai tuntas!

 

Apa Itu BI Checking?

Mengutip OJK, BI checking adalah sebuah pengecekan terhadap riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika seseorang melakukan permohonan kredit kepada pihak bank, tetapi selalu ditolak berulang kali, bisa jadi karena kolektibilitasnya di Sistem Informasi Debitur (SID) buruk.

Sistem Informasi Debitur (SID) sendiri merupakan sebuah sistem yang digunakan antara bank dan lembaga pembiayaan untuk melakukan pertukaran informasi debitur.

Pada platform ini, terdapat rekam jejak finansial dari nasabah yang mengajukan permohonan kredit, mulai dari riwayat cicilan hingga pembayaran yang pernah dilakukan.

Melalui platform ini pula, pihak bank dan lembaga keuangan lainnya dapat menetapkan untuk menyetujui atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk dalam melakukan aktivitas BI checking.

 

Alasan Perubahan BI Checking di SID ke SLIK OJK

Pada awalnya, BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit yang dilakukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem ini, bank dan lembaga keuangan lain bisa saling bertukar informasi mengenai kredit nasabah.

Namun, pada tanggal 1 Januari 2018, BI checking SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu cara cek BI checking yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunjungi platform SLIK.

Dalam hal ini, OJK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya dalam menyediakan informasi debitur (iDeb). 

Alasan perubahan BI checking di SID ke SLIK OJK bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

Semula, akses terhadap IDI Historis atau BI checking hanya terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan saja. 

Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang mempunyai akses. Tetapi lembaga keuangan nonbank juga mempunyai akses ke IDI Historis dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). 

 

Baca Juga: SLIK OJK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengeceknya

 

Daftar Skor Kredit di SID

Daftar Skor Kredit di SID
Daftar Skor Kredit di SID

 

Berikut adalah daftar skor kredit berdasarkan BI checking yang perlu Anda ketahui.

 

  • Skor 1: Memiliki riwayat kredit yang lancar. Tidak pernah lalai dalam pembayaran cicilan dan tidak pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus. Artinya debitur tercatat telah menunggak kewajibannya untuk membayar cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Artinya debitur tercatat telah menunggak kewajibannya untuk membayar cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan. Artinya debitur tercatat telah menunggak kewajibannya untuk membayar cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet. Artinya debitur tercatat telah menunggak kewajibannya untuk membayar cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

 

Dampak Skor Kredit yang Tidak Baik 

Seluruh informasi mengenai riwayat kredit yang Anda lakukan akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melakukan penundaan pembayaran terhadap cicilan kredit tentu akan berdampak pada skor kredit yang dimiliki. 

Jika Anda melakukan penunggakan pembayaran cicilan kredit, maka Anda juga akan dikenakan sanksi berupa skor kredit.

Apabila skor kredit yang Anda miliki tidak baik, maka pihak bank atau lembaga keuangan lainnya akan melakukan pertimbangan dalam menyetujui pengajuan kredit yang akan Anda lakukan selanjutnya.

Bahkan, pihak bank serta lembaga keuangan bisa saja tidak menyetujui pengajuan kredit.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan skor kredit, agar Anda tidak merasakan dampaknya di kemudian hari.

 

Cara Cek BI Checking

Untuk mengecek BI Checking, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi OJK terkait Antrian SLIK melalui iDebku di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, kemudian klik “Go To iDebku“.
halaman idebku bi checking
idebku OJK

 

  1. Kemudian klik “Pendaftaran” pada halaman selanjutnya. Setelah itu akan muncul beberapa kolom pengecekan keterediaan layanan. Isi data seperti Jenis Debitur, Identitas dan Kewarganegaraan Debitur.

 

forum cek ketersediaan layanan idebku
Cek ketersediaan layanan iDebku

 

  1. Setelah mengisi data yang diminta, klik “Selanjutnya“. Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP untk WNI dan Passport untuk WNA. Sertakan Akta Pendirian atau NPWP bagi badan usaha.
  2. Jika sudah terisi semuanya, klik tombol kirim. Pada tahap ini, kita hanya tinggal menunggu email konfirmasi dari OJK terkait bukti registrasi antrean SLIK secara online.
  3. OJK akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan. Proses ini memakan waktu kurang lebih 2 hari dai tanggal submit data.
  4. Setelah dinyatakan valid, Anda akan diarahkan untuk mencetak formulir dari email yang dikirimkan untuk diisi datanya dan diberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  5. Foto atau scan yang dicetak tadi kemudian dikirim ke nomor whatsapp yang tertera pada email. Selain itu juga Anda diharuskan untuk mengirimkan foto selfie sambil memegang KTP ke nomor whatsapp yang sama.
  6. Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi kembali terkait data yang telah dikirimkan melalui whatsapp. Tahapan video call akan dilakukan oleh pihak OJK jika diperlukan.
  7. Jika data dinyatakan terverifikasi dan lolos, hasil SLIK iDebku akan dikirimkan melalui email beserta keterangannya.

 

Cara Membersihkan BI Checking

Bagi Anda yang sering melakukan transaksi kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, Anda perlu melakukan pemutihan BI checking.

Hal tersebut dilakukan agar Anda dapat terhindar dari tidak disetujuinya pengajuan kredit terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Lantas bagaimana cara membersihkan BI Checking?

Cara membersihkan BI checking adalah dengan melakukan pemulihan peringkat debitur atau skor kredit. Untuk membersihkannya, Anda diberi waktu selama 6 bulan untuk melakukan pemutihan. 

Setelah melakukan pemutihan dan kembali mendapatkan peringkat atau skor kredit pertama, maka Anda dapat mengajukan permohonan kredit baru.

Cara terbaik yang bisa Anda lakukan agar lolos dari BI checking adalah dengan melunasi semua tunggakan serta membayar pinalti yang ada.

Sebelum itu, Anda bisa mengunjungi situs Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK jika ingin melakukan cek BI checking online.

Itulah informasi mengenai BI checking yang perlu Anda ketahui. Agar riwayat kredit Anda memiliki skor kredit pertama, lakukanlah pembayaran cicilan setiap bulannya beserta dengan bunga yang ada hingga lunas tanpa pernah menunggak.

 

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru