Uang pesangon yang identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja seringkali menjadi momok bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Berbagai alasan yang disampaikan oleh perusahaan seperti penurunan kemampuan finansial, penurunan produktifitas dan kinerja karyawan atau alasan rasional lainnya untuk membuat keputusan PHK.
Pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi karena keputusan yang diambil oleh pekerjanya sendiri seperti pengunduran diri, habis masa kontrak atau karena Ia telah masuk di usia pensiun.
Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya dengan alasan apapun, maka karyawan tersebut berhak atas pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Pembayaran pesangon dapat dilakukan baik secara bertahap maupun sekaligus.
Perhitungan Uang PesangonÂ
Mengenai perhitungan uang pesangon besarannya telah diatur di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2) yang kami ringkas dengan menggunakan tabel sebagai berikut:
Masa Kerja / Tahun | Besaran Pesangon |
< 1 Tahun | 1 Bulan Upah |
1 s.d ≤ 2 Tahun | 2 Bulan Upah |
2 s.d ≤ 3 Tahun | 3 Bulan Upah |
3 s.d ≤ 4 Tahun | 4 Bulan Upah |
4 s.d ≤ 5 Tahun | 5 Bulan Upah |
5 s.d ≤ 6 Tahun | 6 Bulan Upah |
6 s.d ≤ 7 Tahun | 7 Bulan Upah |
7 s.d ≤ 8 Tahun | 8 Bulan Upah |
> 8 Tahun | 9 Bulan Upah |
Contoh Ilustrasi:
Aldi adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai Senior Account Executive di PT Ecommurz Indonesia selama 1 tahun sejak Mei 2016 yang lalu.Ia mendapatkan gaji per bulannya sebesar Rp4.300.000, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp500.000.
Karena perusahaan tersebut mengalami kesulitan, maka manajemen PT Konohamaru Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada beberapa karyawannya, salah satunya adalah Aldi.
Pada bulan Agustus 2017, Aldi resmi diPHK dan berapakah uang pesangon yang didapatkan Aldi?
Berdasarkan soal di atas, maka:
Penghasilan Aldi
Gaji:Â Rp4.300.000
Tunjangan Transportasi:Â Rp500.000
Jumlah Penghasilan Aldi/bulan: Rp4.800.000
Aldi bekerja selama lebih dari satu tahun, sehingga Ia mendapatkan Upah Pesangon sebesar 2 bulan upah. Maka uang pesangon yang harus dibayarkan kepada Aldi adalah sebesar Rp4.800.000 x 2 = Rp9.600.000
Baca Juga:Â Kapan Seharusnya Uang Pesangon Dibayarkan?
Uang Pesangon Menurut Perpajakan
Menurut perpajakan di Indonesia, uang pesangon merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dalam melakukan perhitungan Pajak atas Uang Pesangon, pemerintah telah membuat aturan yang sangat jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Berikut adalah tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang berlaku sejak 16 November 2009 hingga sekarang:
Lapisan | Penghasilan Bruto | Tarif PPh 21 atas Pesangon |
Lapisan 1 | Rp. 0 – Rp. 50.000.000 | 0% |
Lapisan 2 | > Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 | 5% |
Lapisan 3 | > Rp. 100.000.000 – Rp. 500.000.000 | 15% |
Lapisan 4 | > Rp. 500.000.000 | 25% |
Tabel di atas merupakan tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan atas jumlah kumulatif UPÂ yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
Baca Juga:Â Pesangon Karyawan Kurang? Cara ini yang Harus dilakukan Karyawan!
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam membayarkan pajak pesangon terhadap karyawannya yang di PHK. Ada yang dibayarkan sekaligus dan ada juga yang dibayarkan secara bertahap.
1. Pajak Pesangon yang dibayarkan Sekaligus
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak pesangon dengan kasus dibayarkan sekaligus
Reynaldi dan Burhan merupakan karyawan yang bekerja di PT Juragan Top. Pada akhir tahun 2015, PT Juragan Top mengalami kerugian dan atas keputusan Rapat Direksi dan Pemegang Saham, Perusahaan akan melakukan PHK atas beberapa Karyawannya.
Dua diantaranya adalah Reynaldi dan Burhan.
Kedua karyawan tersebut mendapatkan UP sesuai dengan masa kerjanya, dimana Reynaldi menerima pesangon sebesar Rp40.000.000 dan Rp300.000.000 untuk Burhan yang dibayarkan sekaligus oleh Perusahaan.
Lalu bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas UP mereka berdua?
Berdasarkan kasus tersebut, Berikut perhitungan PPh 21 keduanya:
- Pajak Pesangon Reyaldi
Uang Pesangon Reynaldi | Rp. 40.000.000 |
Perhitungan PPh 21Â | 0% x Rp. 40.000.000 |
Jumlah PPh 21 | Rp. 0,- |
- Pajak Pesangon Burhan
Uang Pesangon Burhan | Rp. 300.000.000 | |
Perhitungan PPh 21Â | 0% x Rp. 50.000.000 | Rp. 0 |
5% x Rp. 50.000.000 | Rp. 2.500.000 | |
15% x Rp. 200.000.000 | Rp. 30.000.000 | |
Jumlah PPh 21Â | Rp. 32.500.000,- |
Dengan begitu, pajak yang harus dipotong atas pesangon yang diterima oleh Reynaldi adalah sebesar Rp0 dan  PPh 21 Burhan sebesar Rp32.500.000
Baca Juga:Â Hak Karyawan Resign Menurut Undang-Undang, Dapat Apa Saja?
2. Pajak Pesangon yang dibayarkan Bertahap
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak pesangon dengan kasus uang dibayarkan bertahap
PT Luxman Technology Indonesia melakukan pembayaran UP kepada karyawannya yang bernama Budi Sudarsono, yang telah bekerja sejak tahun 1993 sampai Januari 2017 dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Budi berhak menerima pesangon sebesar Rp600.000.000 secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
Tahap Pemberian Jumlah Pesangon 01 Januari 2017 Rp. 240.000.000 07 Juni 2018 Rp. 120.000.000 25 Juli 2018 Rp. 120.000.000 01 Januari 2019 Rp. 120.000.000
Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut:
- Â 1 Januari 2017
0% x Rp50.000.000Â Â Â = Rp0
5% x Rp50.000.000 Â Â Â Â = Rp2.500.000
15% x Rp140.000.000 = Rp21.000.000
Jumlah             = Rp23.000.000
- Â 07 Juni 2018
15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000
- 25 Juli 2018
15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000
- 1 Januari 2019
Pembayaran pesangon di tahun ini sudah memasuki tahun ketiga. Oleh karena itu, tarif PPh 21 untuk UP yang dibayarkan pada bulan Januari 2019 adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan dan PPh 21 pada bulan Januari 2019 tidak bersifat Final.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
 5% x Rp50.000.000   = Rp2.500.000
15% x Rp70.000.000Â Â Â = Rp10.500.000
Jumlah             = Rp13.000.000
Sebagai warga negara yang baik, kewajiban perpajakan harus dipenuhi baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan yang melakukan usahanya di Indonesia. Begitu juga dengan penerapan pajak atas pesangon.
Baca Juga:Â Uang Pisah: Pengertian dan Perbedaannya dengan Pesangon
Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Praktis dengan LinovHR
Perhitungan uang pesangon membutuhkan ketelitian yang sangat baik agar tidak ada kesalahan dalam pemberian uang pesangon tersebut kepada karyawan.
Payroll System Indonesia LinovHR dapat membantu anda untuk melakukan perhitungan uang pesangon dengan lebih cepat dan tepat.
Dilengkapi dengan berbagai fitur untuk menghitung pesangon, Sehingga anda tidak perlu khawatir dengan kesalahan perhitungan yang dilakukan software. Selain itu dengan menggunakan payroll software pembuatan laporan bisa dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat.