Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi menjadi 2 jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak merupakan pungutan kewajiban warga negara kepada negara yang bersifat memaksa.Â
Kedua jenis pajak tersebut sama-sama akan memberikan manfaat untuk kepentingan nasional. Sehingga sangat disarankan setiap warga negara Indonesia wajib membayarkan pajak yang telah ditentukan.Â
Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung dan apa bedanya dengan pajak langsung?  Simak selengkapnya di sini!
Â
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang pembayarannya dibebankan pada pihak lain. Jenis pungutan pajak ini tidak dikenakan langsung pada subjek pembayar pajak, melainkan pada kegiatan jual-beli atau transaksi atas barang atau jasa.
Dengan kata lain, pajak ini akan dibebankan saat terjadinya peristiwa yang akan mengakibatkan seseorang baik individu atau badan harus membayar sejumlah pajak.Â
Contoh Pajak Tidak Langsung
Beberapa contoh pajak tidak langsung, misalnya:
1. Pajak Ekspor
Pajak ekspor adalah pungutan resmi yang dibebankan pada barang ekspor tertentu. Umumnya pajak ini dikenakan kepada pihak yang hendak atau ingin melakukan ekspor barang ke luar negeri.
2. Bea Masuk
Ini adalah jenis pajak yang dipungut oleh negara sesuai dengan UU yang berlaku di daerah pabean.
Nilai bea masuk sangat dipengaruhi oleh jenis dan kondisi barang impor.Â
Nilai pabean tersebut dikonversikan ke satuan kurs rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku pada hari masuknya bea tersebut.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak ini dapat dibayarkan atau disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
PPN dibebankan pada transaksi jual beli baik barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam transaksinya dari produsen ke konsumen.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas barang mewah. Sesuai dengan pasal 8 UU 42/2009, bahwa tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%.
Pajak ini sering dianggap sama dengan PPN, namun keduanya masuk ke dalam jenis pajak yang berbeda.
Pemungutan pajak tidak langsung dilakukan secara tidak rutin atau tidak berkala seperti halnya pajak langsung.
Salah satu contoh lain yang sering dikenakan pajak tidak lansung dan merupakan aktivitas umum adalah saat sedang makan di sebuah restoran yang akan mewajibkan pembeli untuk membayar pajak pertumbuhan nilai atau PPN.
Sementara untuk besarannya, sekitar 11%. Sehingga nantinya secara praktis ketika Anda makan di restoran tertentu, Anda akan langsung dikenakan pajak.
Baca Juga :Â Cara Menghitung Pajak Notaris
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan pada orang lain.
Bila melihat pada cara pembayarannya, pajak ini mempunyai sifat yang teratur. Misalnya saja setiap tahun seseorang harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Contoh Pajak Langsung
Sementara itu, di Indonesia jenis pajak langsung dibedakan menjadi 4 jenis:
1. Pajak penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak yang akan diwajibkan pada individu ataupun badan yang nantinya akan saling berkaitan.
Nantinya gaji yang akan diterima oleh pegawai setiap bulannya akan dipotong untuk kebutuhan pajak. Sehingga Anda tidak perlu membayarnya sendiri.
2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
Ada juga PBB yang akan dikenakan pada individu dan badan. Mereka yang dikenakan pajak yang dikenakan pajak nantinya akan mendapatkan SPPt yang berisi informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayar, bagaimana cara pembayarannya serta berapa lama harus membayarnya.
Sementara untuk besarannya akan ditentukan berdasarkan penyesuaian dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
3. Pajak Penerangan Jalan
Pajak ini akan dikenakan untuk mereka yang menjadi pengguna listrik. Artinya siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penerangan pada wilayah tertentu akan dikenakan pajak.
4. Pajak Kendaraan Bermotor
Selanjutnya adalah pajak kendaraan bermotor yang akan dibebankan pada wajib pajak individu atau badan yang mempunyai kendaraan.
Antara pajak langsung dan tidak langsung, keduanya mempunyai definisi dan cara yang berbeda dalam pengambilan pajaknya.
Baca Juga: Mengenal SP2DK dari Pengertian dan Tahapannya
Kelola Pajak Karyawan Secara Lebih Efektif Bersama Payroll Services LinovHR
Salah satu jenis pajak yang mesti diperhatikan perusahaan adalah pajak karyawan. Mengelola pajak karyawan bukanlah perkara yang mudah, karena begitu banyak komponen pajak maka pengelolaan harus lebih detail dan cermat agar tidak terjadi kesalahan saat perhitungan.
Payroll Services LinovHR menjadi solusi tepat bagi perusahaan yang menginginkan pengelolaan pajak secara lebih efektif.
Payroll Services LinovHR adalah sebuah layanan payroll manajemen yang dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan data penggajian, perhitungan gaji, salary journal, slip gaji hingga pembuatan laporan pajak.
Layanan payroll LinovHR memiliki tim payroll specialist terbaik untuk melakukan manajemen payroll karyawan.
Selain itu layanan payroll atau jasa payroll LinovHR didukung oleh software payroll terbaik untuk mengerjakan perhitungan pajak maupun payroll.
Yuk, coba demo gratis payroll service di LinovHR sekarang juga!