Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, mengatakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banyak orang yang masih belum memahami dan mengetahui lamanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku saat ini. Terutama bagi orang-orang yang baru saja ingin memulai untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Jadi, berapa lama batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlangsung?
Simak penjelasan LinovHR mengenai batas waktu penyampaian SPT di bawah ini!
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014 batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, yakni:
- Tahun pajak yang dimaksud yaitu jangka waktu satu tahun kalender, dikecualikan jika Wajib Pajak memakai tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.
- Kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun memiliki penghasilan bersih tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pembayaran pajak terutang yang kurang harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 yang Disertai dengan BPJS
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:
- Tahun pajak yang dimaksud yaitu jangka waktu satu tahun kalender, dikecualikan jika Wajib Pajak memakai tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.
- Pembayaran pajak terutang yang kurang harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Baaca Juga: Hal yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Batas Waktu Penyampaian SPT Masa
Sementara untuk batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Tanggal jatuh tempo pembayaran, pelaporan, dan penyetoran pajak, yakni:
- Apabila tanggal jatuh tempo bersamaan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka Wajib Pajak Masa bisa melakukan pembayaran pada hari kerja selanjutnya.
- Apabila tanggal batas akhir pelaporan bersamaan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka Wajib Pajak Masa bisa melakukan pelaporan pada hari kerja selanjutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari libur karena pemilihan umum yang ditetapkan pemerintah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah secara nasional.
Mengenai batas waktu pelaporan, pembayaran, dan penyetoran pajak SPT dapat disimak pada tabel di bawah ini.
No | Jenis Pajak | Batas Pembayaran | Batas Pelaporan |
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) | Undang-Undang di bidang perpajakan | ||
1 | PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri | Tanggal 15 bulan selanjutnya | Tanggal 20 bulan selanjutnya |
2 | PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan | Tanggal 10 bulan selanjutnya | |
3 | PPh pasal 15 setor sendiri | Tanggal 15 bulan selanjutnya | |
4 | PPh pasal 15 pemotongan | Tanggal 10 bulan selanjutnya | |
5 | PPh pasal 21 | Tanggal 10 bulan selanjutnya | |
6 | PPh pasal 23/26 | Tanggal 10 bulan selanjutnya | |
7 | PPh pasal 25 | Tanggal 15 bulan selanjutnya | |
8 | PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM) | Pada saat penyelesaian dokumen PIB | |
9 | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1 hari kerja berikutnya | Hari kerja terakhir minggu selanjutnya |
10 | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
11 | PPh pasal 22 migas | Tanggal 10 bulan selanjutnya | Tanggal 20 bulan selanjutnya |
12 | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | Tanggal 10 bulan selanjutnya | |
13 | PPN & PPnBM | Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir |
14 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | Tanggal 15 bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakhir |
Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir |
15 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | Tanggal 15 bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakhir | |
16 | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | Tanggal 7 bulan selanjutnya | |
17 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | |
18 | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | Tanggal 15 bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakhir | Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir |
19 | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Wajib dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
Hitung dan Pelaporan Pajak Mudah Bersama LinovHR
Melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi para wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan pelaporan tahunan. Karena sifatnya yang penting dan vital, maka proses pelaporan pajak tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.
Oleh karena itu, banyak wajib pajak baik itu pribadi atau badan yang menggunakan jasa perhitungan pajak untuk membantu mempermudah urusan mereka terkait pajak. Karena tidak ingin ambil risiko bila salah hitung atau kurang bayar.
Salah satu yang dapat membantu Anda untuk memudahkan proses perhitungan pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan Payroll Services LinovHR. Proses perhitungan dan pelaporan akan ditangani secara cepat, tepat, dan akurat.
Layanan Payroll LinovHR ditangani oleh konsultan pajak profesional yang dapat membantu mengelola urusan payroll perusahaan Anda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Payroll Service LinovHR juga sudah berpengalaman dalam menghitung pajak bulanan karyawan atau PPh 21. Perhitungan ini mencakup pelaporannya juga dan pengkinian/ update data payroll.
Terdapat juga jasa layanan lain yang ditawarkan oleh jasa payroll LinovHR, seperti pengelolaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, otomatisasi data payroll, hingga proses penggajian karyawan.
Itulah pembahasan mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 21. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan membantu Anda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.