Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 yang berisi serangkaian poin penting yang memiliki dampak besar dalam penghitungan PPh karyawan.
Peraturan ini sendiri keluar bersamaan dengan peraturan natura yang dijalankan di tahun 2023. Di dalam PMK natura ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh HR dan perusahaan karena akan berdampak langsung dalam proses penghitungan pajak karyawan.
Apa sajakah poin tersebut? LinovHR sudah rangkumkan untuk Anda, mari simak!
Alasan Terbitnya PMK Natura
PMK Nomor 66 Tahun 2023 diterbitkan dengan alasan utama untuk menetapkan kewajiban pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian tersebut.Â
Dalam hal ini, pemberi kerja atau pemberi imbalan harus menyisihkan sebagian dari nilai natura atau kenikmatan yang diberikan sebagai pembayaran PPh kepada pihak berwenang.
Selain itu, PMK ini bertujuan untuk mengatur dengan lebih rinci mengenai bentuk-bentuk natura yang termasuk dalam objek PPh, serta daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh.Â
Adanya PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini memberikan kejelasan mengenai apa saja yang masuk dalam cakupan pengenaan PPh terkait pemberian natura dan kenikmatan.
PMK 66 Tahun 2023 juga menjadi pelengkap dari PMK 167 Tahun 2018. Di mana PMK sebelumnya belum sepenuhnya mencakup atau mengakomodasi kebutuhan penyesuaian pemberlakuan PPh atas penggantian atau imbalan yang diberikan atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.Â
Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 merupakan aturan pelaksana dari PP 55 Tahun 2022 tentang pajak natura. PP 55 Tahun 2022 adalah peraturan yang lebih umum yang mengatur mengenai pajak natura secara keseluruhan.Â
Poin-poin Penting dalam PMK 66 Tahun 2023
Terdapat beberapa poin penting dalam PMK 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023 ini. Poin-poin penting dalam PMK natura terkait dengan perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura adalah sebagai berikut:
1. Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura
PMK natura UU HPP menetapkan bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan/jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.
2. Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Hubungan dengan Pekerjaan dan Jasa
Biaya penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan merujuk pada biaya yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sedangkan biaya penggantian atau imbalan dalam hubungan dengan jasa merujuk pada biaya yang timbul dari adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.
3. Pengeluaran untuk Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura
Untuk pengeluaran biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun, akan dibebankan melalui amortisasi atau penyusutan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dalam PPh.
Sedangkan jika natura atau kenikmatan tersebut memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan harus dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Selain itu, terdapat daftar natura yang masuk dalam objek PPh dan beberapa pengecualiannya, yaitu:
Daftar Natura yang Termasuk Objek PPh:
- Parsel atau bingkisan yang diterima di luar perayaan hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp3 juta.
- Fasilitas kerja seperti komputer, laptop, telepon genggam, serta sarana penunjang lainnya, seperti pulsa atau kuota internet yang diterima namun bukan untuk menunjang pekerjaan.
- Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp1,5 juta per karyawan dengan jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas kantor seperti rumah dinas (apartemen atau rumah tapak) yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, bernilai lebih dari Rp2 juta per karyawan dalam jangka waktu satu bulan.
- Fasilitas kendaraan dinas untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir adalah Rp100 juta per bulan.
- Voucher makan dan/atau minum yang bernilai lebih dari Rp2 juta per karyawan dalam jangka waktu 1 bulan.
Pengecualian dari PPh Natura:
- Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi seluruh pegawai. Contoh: makan siang dan camilan selama di kantor.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Contoh: kantor yang terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh: penginapan untuk awak kapal, fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan bagi pegawai terdampak bencana.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.
- Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu. Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.
Dengan memahami poin-poin di atas, pemberi kerja dapat melaksanakan pemotongan dan pelaporan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura dan Cara Menghitungnya
Serahkan Perhitungan Pajak pada Profesional Payroll Service LinovHR
Pemberlakukan peraturan terbaru terkait dengan pajak terbaru ini, tentunya harus diikuti oleh setiap perusahaan. Dengan mengikuti peraturan terbaru, perusahaan akan terbebas dari sanksi baik denda atau administrasi.
Untuk itulah perusahaan harus sesegera mungkin melakukan penyesuaian penghitungan pajak dengan aturan terbaru ini.
Proses mengikuti peraturan pajak ini bisa menjadi pekerjaan yang rumit, apalagi jika perusahaan Anda tidak memiliki seorang ahli pajak.
Tapi, tenang saja, Anda bisa menyerahkan pekerjaan tersebut kepada ahlinya yaitu Payroll Service LinovHR.
Dengan menggunakan Payroll Service LinovHR, perusahaan dapat dengan percaya diri menyerahkan perhitungan pajak pada para profesional yang ahli di bidangnya. Menyesuaikan dan mengikuti peraturan terbaru, sehingga perusahaan tidak perlu lagi bingung mengurus kompleksitas perpajakan.Â
Tim Payroll Service LinovHR akan menghitung pajak dengan tepat dan teliti, memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Dengan demikian, perusahaan bisa fokus pada kegiatan inti bisnisnya tanpa harus khawatir terjebak dalam permasalahan perpajakan.Â
Mengandalkan Payroll Service LinovHR sebagai mitra dalam mengurus perhitungan pajak adalah langkah cerdas yang membantu perusahaan menjalankan operasi dengan lebih efisien dan efektif.