Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengambil cuti dalam berbagai situasi, seperti keperluan pribadi, kepentingan keluarga, atau alasan kesehatan.
Namun, pengajuan harus mengikuti aturan cuti PNS dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam artikel LinovHR ini, kita akan membahas berbagai jenis cuti yang tersedia untuk PNS, cara mengajukan cuti, serta syarat yang harus dipenuhi. Yuk, simak dengan seksama!
Peraturan Cuti PNS
Aturan cuti PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2021 yang merupakan revisi dari PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam revisi terbaru ini, disebutkan bahwa PNS yang menjabat sebagai guru dan dosen kini memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan. Sebelumnya, dalam PP No. 11/2017, guru dan dosen tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan cuti tahunan.
Selain itu, perubahan dalam PP ini juga mencakup ketentuan mengenai cuti bagi PNS yang mengalami sakit.
Yang menarik dalam peraturan cuti PNS adalah bahwa selama PNS mengambil cuti, mereka masih berhak menerima penghasilan mereka, kecuali pada jenis cuti yang melebihi tanggungan negara.
Selain itu, terdapat juga kemungkinan untuk menunda atau menangguhkan pengajuan cuti dalam situasi tertentu, kecuali dalam kasus cuti melahirkan yang memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat ditangguhkan.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Cuti yang Bisa Didapatkan oleh Karyawan
Jenis-jenis Cuti PNS
Cuti PNS memiliki beragam jenis, yakni sebanyak 7 macam. Namun, setiap jenis cuti ini memiliki peraturan tersendiri terkait dengan proses pengajuannya. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis cuti dan ketentuannya:
1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja
PNS yang telah bekerja setidaknya selama satu tahun terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti tahunan, PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah menjadi kurun waktu kurang dari 3 hari kerja. Jika masih tersisa jatah cuti tahunan, PNS bisa menggunakannya hingga 6 hari kerja pada tahun berikutnya.
Jumlah maksimal cuti tahunan adalah 18 hari kerja, dengan catatan bahwa cuti tahunan tahun sebelumnya tidak digunakan atau ada sisa.
2. Cuti Besar: 3 Bulan
PNS yang telah bekerja selama minimal 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan. PNS yang telah mengajukan cuti besar pada tahun yang sama tidak berhak atas cuti tahunan.
Cuti besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama dan dapat ditangguhkan selama paling lama 2 tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak. PNS dapat mengajukan cuti besar kembali setelah 5 tahun.
3. Cuti Sakit
PNS yang sakit harus memberitahukan kepada atasan dan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti sakit diberikan selama 1 atau 2 hari kerja, dengan persyaratan surat keterangan dokter.
Untuk sakit lebih dari 2 hari hingga 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit dengan surat keterangan sakit. Sementara untuk sakit lebih dari 14 hari, PNS harus mengajukan permohonan tertulis dengan surat keterangan dokter dari Menteri Kesehatan.
Cuti sakit bisa diberikan selama 1 tahun dan diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan surat keterangan dokter. PNS yang sakit lebih dari batas waktu cuti sakit harus menjalani pemeriksaan kesehatan ulang oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Bagi PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit selama 45 hari dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Lalu untuk PNS yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas dan memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit hingga sembuh, dengan penghasilan penuh.
4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan
PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya, cuti diluar tanggungan negara.
Cuti melahirkan diajukan secara tertulis dan PNS wanita tetap menerima penghasilan selama cuti ini.
5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 Bulan
Cuti alasan penting diberikan ketika keluarga (orang tua, suami/istri, anak, saudara, mertua, atau menantu) sakit parah atau meninggal dunia, atau untuk alasan penting lain seperti pernikahan pertama.
Batas maksimal cuti alasan penting adalah 2 bulan, dan PNS masih menerima penghasilan penuh selama cuti ini.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden, terutama pada hari besar keagamaan dan tahun baru. Tidak perlu mengajukan permohonan, dan PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja setidaknya 5 tahun secara terus menerus untuk alasan pribadi penting dan mendesak. Maksimal cuti di luar tanggungan negara adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 1 tahun jika ada alasan kuat.
Selama cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjanya tidak dihitung. Jika tidak melaporkan diri setelah cuti, status PNS dapat dicabut.
Syarat Pengajuan Cuti PNS
Untuk mengajukan cuti, seorang PNS harus mengikuti aturan cuti pns, yang memuat syarat-syarat tertentu terutama dalam sisi administrasi.
Syarat-syarat berkas yang diperlukan saat mengajukan cuti tahunan sebagai PNS adalah sebagai berikut:
- Status PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Telah bekerja selama setidaknya satu tahun secara terus-menerus.
- Mengajukan permohonan izin cuti kepada atasan langsung.
Kelengkapan berkas:
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir.
- Fotokopi catatan cuti tahunan sebelumnya.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Jabatan.
Cara Mengajukan Cuti PNS
Mengajukan cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan beberapa langkah dan prosedur tertentu.
Berikut adalah panduan cara mengajukan cuti PNS:
- Pertama, Anda perlu memahami jenis cuti yang tersedia untuk PNS. Jenis-jenis cuti PNS telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel.
- Beberapa jenis cuti, seperti cuti sakit atau cuti alasan penting, mungkin memerlukan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter atau bukti-bukti lainnya. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen ini sebelum mengajukan cuti.
- Mengajukan cuti dimulai dengan mengisi formulir permohonan cuti yang biasanya disediakan oleh instansi pemerintah tempat Anda bekerja.
- Setelah mengisi formulir, ajukan permohonan cuti secara tertulis kepada atasan langsung Anda atau pejabat yang berwenang dalam hal pengajuan cuti.
- Atasan Anda akan meninjau permohonan cuti Anda. Jika alasan dan persyaratan cuti terpenuhi, atasan Anda akan memberikan persetujuan.
- Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan cuti ke Badan Kepegawaian Daerah kabupaten, kota, atau provinsi Anda. Ini adalah badan yang mengelola kepegawaian di tingkat lokal.
- Saat mengajukan permohonan cuti ke Badan Kepegawaian Daerah, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah diisi dengan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Badan Kepegawaian Daerah akan memproses permohonan Anda dan mengevaluasi apakah permohonan tersebut sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.
- Setelah evaluasi, Anda akan menerima keputusan resmi mengenai permohonan cuti Anda. Keputusan ini bisa berupa persetujuan atau penolakan.
- Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat menjalani cuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Setelah cuti berakhir, Anda harus melaporkan kembali ke tempat kerja Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan cuti PNS bisa berbeda-beda di berbagai daerah dan instansi pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berlaku di wilayah Anda.
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang ada dan mempersiapkan dokumen dengan cermat agar pengajuan cuti Anda berjalan lancar.
Mudahkan Pengajuan Cuti Karyawan dengan Aplikasi Absensi LinovHR
Cuti adalah salah satu hak yang diberikan organisasi kepada karyawannya. Pemberian cuti ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Diharapkan, setelah selesai cuti, karyawan bisa kembali produktif.
Di dalam pemberian hak cuti ini, organisasi perlu memberikan kemudahan kepada karyawan dengan proses yang lebih sederhana.
Salah satu solusi untuk membuat pengajuan cuti lebih sederhana adalah dengan mengubah cara manual menjadi digital dengan memanfaatkan aplikasi absensi yang dilengkapi dengan fitur pengajuan cuti.
Fitur ini bisa Anda dapatkan dalam Aplikasi Absensi LinovHR. Di mana dengan aplikasi ini karyawan bisa secara mandiri mengajukan cuti secara online melalui smartphone mereka.
Cara pengajuannya pun cukup mudah, karyawan hanya perlu masuk ke aplikasi, memilih fitur Time Request dan mengisi beberapa informasi terkait pengajuan cuti yang akan diajukan.
Setelah itu, pengajuan cuti pun akan masuk ke sistem dan HR pun bisa langsung melakukan approval.
Jika cuti disetujui, maka jumlah kuota cuti akan secara otomatis berkurang dan sistem juga akan mendokumentasikan pengajuan cuti yang dilakukan karyawan.
Aplikasi Absensi LinovHR membuat proses pengajuan cuti organisasi Anda lebih efektif dan efisien. Dengan begini, banyak waktu dan tenaga yang bisa disimpan.
Jadikan pengalaman Anda dalam pengajuan cuti yang lebih praktis dan efektif dengan Absensi LinovHR, sehingga Anda dapat fokus pada pekerjaan. Ayo ajukan demo gratis sekarang!