Siapa yang tidak tahu Aparatur Sipil Negara (ASN)? Profesi satu ini merupakan salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh kalangan masyarakat.Â
Dari zaman dulu hingga sekarang, pembukaan lowongan Aparatur Sipil Negara selalu ditunggu-tunggu. Banyak orang yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara karena banyaknya benefit yang akan didapatkan, seperti fasilitas, tunjangan, gaji, jaminan pensiun, dan lain-lain.Â
Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil merupakan dua status kepegawaian yang memiliki definisi yang berbeda.
Dalam artikel kali ini LinovHR akan membahas tentang perbedaan ASN, PNS dan PPK.
Apa itu ASN dan PNS?
Aparatur Sipil Negara adalah sebuah status kepegawaian yang mencakup semua pegawai pemerintahan termasuk PNS dan PPPK didalamnya.
Sedangkan pegawai negeri sipil merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang telah diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk secara nasional.Â
Serta, berhak untuk mendapatkan posisi tertentu dalam tugasnya. PNS memiliki fungsi yang penting sebagai penunjang pemerintahan suatu negara dan berperan membuat sistem dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik.
Umumnya, PNS dirujuk sebagai pegawai pemerintahan yang bekerja dibawah koordinasi pusat seperti kementerian maupun lembaga pemerintahan lainya. Akan tetapi, ada juga PNS yang bekerja dibawah naungan pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa tugas yang diemban, yakni:
- Melakukan atau melaksanakan sebuah kebijakan publik yang telah dirumuskan oleh Pejabat Pembina. Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan pelayanan untuk masyarakat secara profesional dan berkualitas.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI.
Baca Juga : Ketahui Jenis Pangkat dan Golongan PNS Lengkap Dengan Penjelasannya
Perbedaan ASN dan PNS
Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK).Â
Jadi, ASN belum tentu Pegawai Negeri Sipil, namun PNS sudah pasti Aparatur Sipil Negara. Merujuk pada UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimana tertuang dalam Undang-Undang bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.Â
Apa itu PPPK?
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil negara yang telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Singkatnya, PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat untuk bekerja dalam badan pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang telah ditetapkan.
Biasanya, lamanya masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun, namun bisa diperpanjang tergantung kebutuhan dan penilaian kerja.
Seorang Pegawai Perjanjian Kerja tidak bisa diangkat langsung menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Melainkan tetap harus melalui sejumlah proses yang diselenggarakan bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Mengenai WFA yang Dijalankan ASN?
Perbedaan PNS dan PPPK
Perlu diketahui, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK sebenarnya mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kedudukan yang sama dalam pelayanan publik.
Namun, jika dilihat dari segi skema kerja, Pegawai Negeri Sipil lebih ditujukan pada pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial.
Sedangkan Pegawai Perjanjian Kerja ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga:Â Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Ini Jadwal, Formasi, dan Cara Daftarnya!
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, hal yang membedakan Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Perjanjian Kerja adalah masa jabatannya.Â
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat permanen, sedangkan Pegawai Perjanjian Kerja mempunyai batas waktu jabatan berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan .
Selain berbeda dari segi masa jabatan, perbedaan lainnya antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Perjanjian Kerja terletak pada manajemennya.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020. Sementara, manajemen Pegawai Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.
Poin-poin manajemen yang tercantum dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil dan tidak ada pada manajemen Pegawai Perjanjian Kerja meliputi pangkat, jenjang karir, promosi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jadi, status kepegawaian PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN. Akan tetapi, yang paling membedakan keduanya yakni terletak pada jangka waktu jabatannya. PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK berstatus kontrak.