Pajak digunakan untuk kepentingan bersama. Pemungutan pajak berguna untuk menyejahterakan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur umum.
Ada berbagai macam asas yang berlaku dalam pemungutan pajak. Sebetulnya untuk apa adanya asas pemungutan pajak?
Untuk lebih lengkapnya lagi, Anda dapat cek penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak adalah salah satu pemasukan bagi negara yang berguna untuk pembangunan dan berdampak bagi masyarakat. Sejatinya, pemungutan pajak menganut asas dari rakyat dan untuk rakyat.Â
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu asas yang bersifat multak dan harus ditaati bagi seluruh masyarakat karena Asas pemungutan pajak dijadikan landasan pemerintah untuk pemungutan pajak dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mudah! ini Cara Daftar NPWP Online Mudah di Ereg Pajak
Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli
Asas Pemungutan Pajak adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh institusi pemungut pajak untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara efektif dan adil.Â
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai asas-asas tersebut menurut beberapa ahli ekonomi Adam Smith, W.J. Langen dan Adolf Wagner:
1. Asas Politik Finansial
Asas ini menekankan pentingnya jumlah pajak yang dipungut oleh negara harus mencukupi untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah.Â
Jika jumlah pajak tidak mencukupi, pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi berbagai kewajibannya, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.Â
Contoh implementasinya adalah ketika pemerintah menetapkan tarif pajak yang memadai untuk menghasilkan pendapatan yang mencukupi.
2. Asas Ekonomi
Asas ini menekankan pentingnya objek pajak yang ditentukan harus sesuai dan tepat, agar pajak dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian.Â
Misalnya, penerapan pajak penghasilan pada tingkat yang wajar dan pajak barang mewah untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.
3. Asas Keadilan
Keadilan dalam pemungutan pajak berarti bahwa setiap wajib pajak diperlakukan secara adil dan setara.Â
Hal ini melibatkan penerapan tarif pajak yang bersifat proporsional atau progresif, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.
3. Asas Keadilan
Asas keadilan dalam pemungutan pajak mencerminkan prinsip bahwa setiap wajib pajak seharusnya diperlakukan secara adil dan setara oleh sistem pajak.Â
Hal ini dapat diwujudkan melalui penerapan tarif pajak yang bersifat proporsional atau progresif, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.Â
Prinsip keadilan ini menjamin bahwa beban pajak dibagi secara merata sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing individu atau perusahaan.
4. Asas Administrasi
Mencakup beberapa aspek penting dalam pelaksanaan pajak. Kepastian perpajakan menuntut adanya ketentuan yang jelas mengenai waktu pembayaran dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.Â
Keluwesan penagihan mencakup metode penagihan yang efisien dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.Â
Sedangkan, besarnya biaya pajak harus dikendalikan agar tidak memberatkan wajib pajak.Â
5. Asas Yuridis
Asas yuridis menekankan bahwa segala bentuk pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang.Â
Hal ini menjamin bahwa proses pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan melibatkan keadilan dalam penegakan aturan perpajakan.
6. Asas Daya Pikul
Asas ini menekankan bahwa jumlah pajak yang dipungut seharusnya sejalan dengan besarnya penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.Â
Penerapan tarif pajak yang progresif, di mana persentase pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan, adalah contoh nyata dari implementasi asas daya pikul.Â
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontribusi pajak yang dibayarkan bersifat adil dan sebanding dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu.
7. Asas Manfaat
Menyiratkan bahwa hasil dari pemungutan pajak seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.Â
Pemilihan alokasi dana pajak untuk program-program sosial, pendidikan, dan infrastruktur adalah implementasi nyata dari asas ini.Â
Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak yang mereka bayarkan.
8. Asas Kesejahteraan
Asas ini menegaskan bahwa pemungutan pajak harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.Â
Pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan dana pajak secara bijak guna mendukung kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat.
9. Asas Kesamaan
Asas kesamaan mengharuskan bahwa setiap wajib pajak diperlakukan dengan cara yang sama dalam kondisi yang sama.Â
Ini mencakup penerapan tarif pajak yang adil dan setara untuk kelompok atau individu dengan karakteristik serupa.Â
Prinsip kesamaan ini bertujuan untuk menghindari diskriminasi dan menciptakan iklim pajak yang seimbang.
10. Asas Beban yang Sekecil-kecilnya
Prinsip ini menekankan perlunya mengurangi beban pajak sekecil mungkin bagi wajib pajak.Â
Contoh implementasinya adalah dengan memberlakukan pembebasan pajak untuk penghasilan di bawah ambang tertentu, atau memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
11. Asas Equality
Asas equality menuntut bahwa pajak harus dipungut sesuai dengan kemampuan penghasilan wajib pajak.Â
Implementasinya dapat melibatkan sistem tarif pajak progresif yang menyesuaikan pajak dengan tingkat penghasilan, sehingga wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih besar.
12. Asas Certainty
Asas ini menekankan bahwa pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang jelas.Â
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat menegakkan ketentuan perpajakan dan memberikan kepastian kepada wajib pajak mengenai kewajiban mereka.
13. Asas Convenience of Payment
=Prinsip ini menekankan pada pentingnya waktu yang tepat dalam melakukan pemungutan pajak.Â
Dengan mengatur waktu pembayaran pajak sesuai dengan saat wajib pajak menerima penghasilan atau mendapatkan hadiah, proses pembayaran dapat menjadi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
14. Asas Efficiency
Asas ini mencakup upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pemungutan pajak dengan mengurangi biaya administrasi sehemat mungkin.Â
Pemanfaatan teknologi dan otomatisasi dalam administrasi perpajakan dapat membantu mengoptimalkan proses dan menghindari biaya yang tidak perlu.Â
Dengan demikian, pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara yang lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Sebagaimana disampaikan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Indonesia pada prinsipnya menerapkan sistem pengenaan pajak terhadap seluruh sumber penghasilan.
Hal tersebut termasuk pendapatan yang berasal dari luar negeri, serta pengenaan pajak berdasarkan tempat tinggal untuk wajib pajak yang berada di dalam negeri.
Berikut 7 asas pengenaan pajak di Indonesia, yaitu:
1. Asas Finansial
Asas Finansial menentukan bahwa pemungutan pajak harus didasarkan pada kondisi finansial masing-masing wajib pajak.Â
Ini berarti bahwa setiap wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya.Â
Contoh:
Wajib pajak dengan pendapatan Rp100.000.000 setahun akan memiliki beban pajak yang lebih ringan daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp140.000.000.000.Â
Prinsip ini menciptakan keadilan finansial dalam pemungutan pajak, memastikan bahwa beban pajak sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing individu atau perusahaan.
2. Asas Ekonomis
Asas Ekonomis menekankan bahwa pemungutan pajak seharusnya memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara dan masyarakat secara keseluruhan.Â
Pemerintah harus memastikan bahwa tarif pajak yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan, yang dapat mengakibatkan penurunan daya beli dan pertumbuhan ekonomi yang stagnan.Â
Contoh:
Pemerintah dapat merancang kebijakan perpajakan yang mendukung sektor-sektor ekonomi tertentu untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja.
3. Asas Yuridis
Dalam asas yuridis sendiri, pemungutan pajak mengacu pada Undang-Undang Dasar Pasal 23 ayat 2 tahun 1945.Â
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak seperti :
- UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU No. 19 tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
- UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 28 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4. Asas Umum
Asas Umum menegaskan bahwa pemungutan pajak berlaku untuk semua objek pajak dan wajib pajak secara umum di Indonesia.Â
Setiap wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan penghasilan atau kekayaannya, dan hasil pajak tersebut akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan nasional.
Contoh:
Perusahaan dan individu akan membayar pajak atas penghasilan mereka, dan dana pajak tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Baca Juga: Punya Barang Mewah Melimpah? Hitung PPnBM Dahulu!
5. Asas Kebangsaaan
Asas Kebangsaaan menentukan bahwa setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia tunduk pada pemungutan pajak.Â
Hal ini juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa meninggalkan negara.Â
Contoh:
Jika seorang warga negara asing tinggal di Indonesia lebih dari periode yang ditentukan, ia akan dikenai pajak atas seluruh penghasilannya yang diperoleh di dalam negeri.
6. Asas Sumber
Asas Sumber memungkinkan negara mengenakan pajak pada penghasilan yang berasal dari dalam wilayahnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.Â
Contoh:
Andi yang tinggal di Indonesia namun memiliki penghasilan dari luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia.Â
Sebaliknya, jika seorang WNI bekerja dan tinggal di luar negeri, pajak yang dikenakan akan berdasarkan asas sumber dari negara tempat ia bekerja.
7. Asas Wilayah atau Domisili
Asas Wilayah atau Domisili dalam pemungutan pajak menitikberatkan pada lokasi tempat tinggal atau domisili wajib pajak.Â
Wajib pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenai pajak berdasarkan tempat tinggalnya.Â
Contoh:
Andi, seorang warga Indonesia yang tinggal di Taiwan. Berdasarkan asas wilayah, properti dan aset pribadi milik Andi di Taiwan tidak akan dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.Â
Sebaliknya, jika ada warga negara asing yang memiliki properti atau investasi di Indonesia, maka wajib pajak tersebut harus mematuhi regulasi perpajakan Indonesia, meskipun tempat tinggalnya berada di luar negeri.
Baca Juga:Â Inilah Perbedaan PPh 24 dan 26, Perusahaan Harus Tahu!
Dukung Pengelolaan Pajak Karyawan dengan Payroll Services
Ada banyak asas pemungutan pajak di Indonesia yang harus Anda taati sebagai wajib pajak. Begitu pula bagi perusahaan yang mempunyai banyak karyawan.
Selain harus membayarkan gaji, perusahaan juga harus memastikan bahwa pengelolaan pajak penghasilan berjalan lancar. Namun, pada prakteknya justru pengelolaan gaji dan pajak penghasilan ini yang paling rentan mengalami masalah.Â
Untungnya Jasa Payroll LinovHR yang dapat membantu pengelolaan gaji dan pajak penghasilan di perusahaan Anda. sehingga perusahaan dapat memenuhi segala regulasi dan asas pemungutan pajak sesuai bagaimana mestinya.Â
LinovHR ditangani oleh konsultan payroll dan pajak yang berpengalaman. Maka dari itu, pihak perusahaan tidak perlu ragu atas keakuratan dan kecepatan proses perhitungan.
Layanan lain yang diberikan oleh LinovHR adalah pengurusan laporan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, semua perhitungan gaji bisa cepat dan akurat berkat LinovHR!Â
Simak Informasi Lebih Lengkap Mengenai Payroll Services LinovHR, ketuk tautan berikut ini!Â