Dalam ranah perpajakan, praktik yang sering diperbincangkan adalah tax avoidance, sebuah strategi yang melibatkan penghindaran kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah hukum.Â
Artikel ini menggali lebih dalam tentang beragam contoh praktik tax avoidance, menganalisis faktor-faktor yang mendorong penggunaannya, serta menyelidiki dampaknya terhadap sistem perpajakan dan ekonomi secara keseluruhan.Â
Dengan melihat kasus-kasus konkret, Anda akan mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika kompleks di balik praktik ini.
Apa Itu Tax Avoidance?
Tax avoidance atau penghindaran pajak merujuk pada strategi atau skema yang digunakan untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah-celah dalam ketentuan perpajakan suatu negara.
Menurut Justice Reddy, seorang ahli perpajakan, penghindaran pajak dapat diartikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.
Sementara itu, James Kessler membagi tax avoidance menjadi dua jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.
- Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan tujuan baik dan tanpa melibatkan transaksi palsu.
- Unacceptable tax avoidance melibatkan praktik yang tidak diperbolehkan, mencakup tujuan yang tidak baik, upaya menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.
Walaupun secara dasar penghindaran pajak tidak melanggar ketentuan perpajakan, praktik ini dapat berdampak negatif pada penerimaan pajak suatu negara.
Oleh karena itu, meskipun bersifat sah, hal ini dianggap sebagai praktik yang tidak dapat diterima oleh berbagai pihak.
Rumus tax avoidance dapat diukur dengan cara Cash Effective Tax Rate (CETR), Effective Tax Rate (ETR), Book Tax Differences (BTD).
Cash Effective Tax Rate (CETR)
Tujuan penggunaan model ini adalah untuk mengakomodasi jumlah kas pajak yang dibayarkan perusahaan saat ini. Rumus Cash Effective Tax Rate (CETR) adalah:
Di mana:
- Cash ETR adalah adalah Effective Tax Rate berdasarkan jumlah kas pajak yang dibayarkan perusahaan pada tahun berjalan
- Cash Tax Paid adalah jumlah kas pajak yang dibayarkan perusahaan i pada tahun t berdasarkan laporan keuangan perusahaan
- Pretax Income adalah pendapatan sebelum pajak untuk perusahaan i pada tahun t berdasarkan laporan keuangan perusahaan
Effective Tax Rate (ETR)
Metode ini digunakan untuk pengukuran karena dianggap dapat merefleksikan perbedaan tetap antara perhitungan laba buku dengan laba fiskal. Tujuannya adalah untuk melihat beban pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan.
Di mana:
- ETR adalah Effective Tax Rate berdasarkan pelaporan akuntansi keuangan yang berlaku
- Tax Expense adalah beban pajak penghasilan badan untuk perusahaan i pada tahun t berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
- Pretax Income adalah pendapatan sebelum pajak untuk perusahaan i pada tahun t berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
Book Tax Differences (BTD)
Model ini merupakan selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal yang berupa perbedaan temporer, dan ditunjukkan oleh akun biaya (manfaat) pajak tangguhan. BTD dihitung dari pajak tangguhan yang dibagi total aset.
Di mana:
- BTD, adalah Book Tax Difference
- Total Differences Book, adalah perbedaan laba berdasarkan buku
- Tax adalah laba berdasarkan pajak perusahaan i pada tahun t
- Total Aset, adalah Total Aset perusahaan i pada tahun t
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion
Perbedaan mendasar antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada legitimasi praktiknya.Â
Tax avoidance dianggap legal, sedangkan tax evasion merupakan upaya ilegal untuk mengurangi kewajiban pajak.Â
Namun, batasan antara keduanya juga dapat dipengaruhi oleh interpretasi otoritas pajak di berbagai negara.Â
Meskipun legalitas menjadi pembeda utama, keduanya tetap melibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penghindaran pajak, yang umumnya dilakukan sebelum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebenarnya tidak sejalan dengan tujuan mendasar pembentukan Undang-Undang Perpajakan.
Meskipun diakui secara hukum, praktik ini dapat dianggap tidak mendukung sistem perpajakan, karena cenderung mengurangi kontribusi pajak yang seharusnya diserahkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Contoh Perhitungan Withholding Tax (WHT)
Contoh Tax Avoidance
Dalam upaya mengelabui Undang-Undang Perpajakan, praktik tax avoidance dapat berupa berbagai bentuk.
Berikut adalah beberapa contoh konkret dari praktik tax avoidance yang sering digunakan oleh wajib pajak:
1. Hibah Tidak Wajar
Beberapa wajib pajak menerapkan tax avoidance dengan memberikan hibah secara tidak wajar.
Strategi ini memberikan keuntungan ganda, karena penerima hibah dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh 21 terutang.
Sementara pemberi hibah dapat mengelabui undang-undang dengan memanfaatkan celah dalam regulasi perpajakan.
Baca juga: Hibah juga bisa kena pajak! Kenali apa saja hibah yang tidak kena pajak
2. Rekayasa Utang
Praktik tax avoidance juga melibatkan rekayasa utang, di mana wajib pajak sengaja mengajukan pinjaman besar ke bank.
Dengan memanfaatkan utang ini, wajib pajak dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Meskipun legal, tindakan ini mencerminkan usaha untuk memanipulasi beban pajak terutang.
3. Menggunakan Tarif PPh yang Tidak Seharusnya
Salah satu bentuk tax avoidance adalah penggunaan tarif PPh yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dengan merekayasa laporan keuangan, wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sebagai strategi untuk mengurangi beban pajaknya.
4. Memberikan Fasilitas Tidak Sesuai
Pemberian fasilitas, natura, atau kenikmatan juga dapat menjadi modus tax avoidance.
Wajib pajak dapat memberikan fasilitas atau natura yang tidak sesuai agar dapat diakui sebagai beban dalam laporan keuangan fiskal, sehingga mengurangi penghasilan bruto perusahaan secara sah.
Contohnya, memberikan tunjangan yang seharusnya berupa makanan atau bahan pokok, namun diberikan dalam bentuk uang sehingga dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek pajak penghasilan.
Faktor Penyebab Tax Avoidance
Mughal (2012) dalam Reasons of Tax Avoidance and Tax Evasion: Reflections from Pakistan menjelaskan, berdasarkan analisis faktor dengan mempertimbangkan faktor beban dan rata-rata aritmatika, berikut adalah lima penyebab utama dari praktik tax avoidance dan tax evasion:
1. Kurangnya Kampanye Penyuluhan Publik
Kurangnya informasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan perpajakan dapat menciptakan lingkungan di mana wajib pajak tidak sepenuhnya memahami kewajiban dan hak mereka.
Hal ini dapat membuka celah bagi praktik tax avoidance dan tax evasion karena kurangnya kesadaran tentang implikasi perpajakan.
2. Kurangnya Insentif Pajak yang Memadai
Ketidakcukupan insentif pajak yang ditawarkan kepada wajib pajak dapat mendorong mereka untuk mencari cara mengurangi beban pajak secara kreatif.Â
Jika insentif tidak cukup menarik, wajib pajak mungkin mencari jalur lain untuk mengoptimalkan posisi pajak mereka, mengarah pada praktik-praktik yang merugikan penerimaan pajak negara.
3. Hubungan Buruk antara Pembayar Pajak dan Otoritas
Adanya hubungan yang buruk antara wajib pajak dan otoritas perpajakan dapat menciptakan atmosfer di mana wajib pajak merasa tidak puas atau tidak didengar.Â
Hal ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk mencari cara menghindari kewajiban pajak atau bahkan melakukan evasion sebagai bentuk protes atau ketidakpercayaan terhadap sistem perpajakan.
4. Proliferasi Pajak
Proliferasi atau peningkatan jumlah pajak yang dikenakan dapat menciptakan beban pajak yang berat bagi wajib pajak.
Dalam upaya mengurangi beban ini, wajib pajak mungkin mencari cara untuk menghindari sebagian dari kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya dapat memicu praktik tax avoidance.
5. Ketidaktahuan tentang Perhitungan Pajak
Kurangnya pemahaman atau pengetahuan yang memadai tentang perhitungan pajak dapat membuka peluang bagi kesalahan atau interpretasi yang salah.
Wajib pajak yang tidak paham sepenuhnya dapat secara tidak sengaja atau sengaja melakukan kesalahan perhitungan yang mengarah pada praktik-praktik yang dapat dianggap sebagai tax avoidance atau bahkan evasion.
Dampak Tax Avoidance bagi Perusahaan
Praktik tax avoidance, kendati dilakukan tanpa sadar, dapat mengakibatkan dampak serius bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Selain menurunkan nilai perusahaan, hal ini juga dapat merugikan citra perusahaan di mata investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam situasi di mana perusahaan berencana untuk ekspansi atau memerlukan dana eksternal, praktik penghindaran pajak dapat meningkatkan risiko hukum dan menjadi hambatan bagi investasi serta pertumbuhan perusahaan.
Sehingga, meskipun terkadang dianggap sebagai strategi untuk mengurangi beban pajak secara cepat, konsekuensi tax avoidance dapat menciptakan tantangan yang signifikan dalam pengembangan dan operasional perusahaan.
Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Payroll Service LinovHR
Mengelola proses perhitungan pajak perusahaan dapat menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu. Belum lagi berbagai regulasi yang perlu diikuti dan dipenuhi oleh perusahaan.
Dalam menghadapi tantangan ini, Payroll Service LinovHR hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu perusahaan dalam menghitung dan mengurus hal-hal mengenai perpajakan.
Payroll Service LinovHR diisi oleh tim-tim payroll yang kompeten dan aplikasi payroll terbaik yang selalu siap membantu Anda mengurus perhitungan perpajakan mengikuti regulasi terbaru.
Mulai dari melakukan perhitungan dengan berbagai metode perpajakan, mengurus berbagai administrasi laporan, hingga melakukan pelaporan pajak. Payroll Service LinovHR menyediakan semua hal ini.
Dapatkan kemudahan menghitung gaji dan pajak karyawan dengan bantuan Payroll Service LinovHR.
Jadikan pengelolaan pajak lebih mudah dengan layanan payroll LinovHR dan tingkatkan produktivitas perusahaan Anda sekarang!