Anda pasti pernah mendengar satu atau dua hal mengenai copyright jika sudah masuk ke dalam ranah media digital di internet, terlebih lagi apabila Anda merupakan tim kreatif yang harus selalu mengandalkan media dalam hal marketing.
Copyright ini memang sesuatu hal yang tak dapat dielakkan dalam hal digital untuk melindungi suatu karya seseorang agar tidak disalin secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya copyright ini juga dikenal dengan hak cipta, hak cipta ini berlaku secara otomatis atas hasil cipta karya seseorang sehingga orang lain tidak diperbolehkan untuk menyalin karya tersebut. Namun, sebenarnya apa itu copyright dan juga fungsinya secara lebih jelas?
Apa Arti Copyright?
Copyright adalah hak cipta yang dipatenkan kepada suatu karya yang sudah didaftarkan dan juga diakui sebagai hak milik pihak tertentu.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan juga bahwa copyright ini membatasi orang-orang selain yang memegang hak untuk mengambil, menyalin, atau memproduksi ulang karya tersebut. Tujuan dari adanya hak cipta atau copyright ini adalah untuk menghargai pencipta karya tersebut yang sudah mengeluarkan aspirasinya akan suatu hal sehingga menjadi sebuah karya.
Meskipun copyright pada suatu produk tidak berlaku seumur hidup atau selamanya karena terdapatnya durasi akan suatu hak cipta terhadap produk, setiap negara ternyata memiliki durasi waktu yang berbeda-beda.
Untuk negara Indonesia, jangka waktu perlindungan suatu karya diatur di dalam Pasal 58 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 (UUHC) yang menyatakan bahwa copyright suatu produk berlaku seumur hidup pihak pencipta sampai 70 tahun setelah pihak pencipta meninggal dunia.
Jenis-Jenis CopyrightÂ
Hak cipta atau copyright terdiri dari beberapa jenis. Berikut ini adalah beberapa jenis copyright yang wajib Anda ketahui:
1. Full Copyright
Full copyright merupakan jenis hak cipta yang menandakan bahwa seluruh produk atau konten tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga bagi yang ingin menggunakan karya tersebut untuk keperluan tertentu maka pihak yang membutuhkan wajib untuk langsung meminta izin kepada pencipta.Â
Selain meminta izin, pihak yang membutuhkan untuk menggunakan karya tersebut wajib untuk membayarkan komisi yang nilainya sudah disepakati bersama dengan pihak pencipta.
2. Public Domain
Public domain merupakan lisensi hak cipta yang memiliki peraturan tidak terlalu ketat seperti peraturan hak cipta yang lainnya. Apa itu public domain?Â
Public domain itu sendiri adalah sebuah karya milik umum yang sebelumnya memiliki hak cipta namun masa berlaku hak cipta tersebut sudah habis karena pihak pencipta sudah meninggal dunia dan juga tidak ada keluarga dari pihak pencipta yang memegang hak cipta tersebut sehingga karya yang dimiliki oleh mendiang pencipta menjadi milik publik dan siapa saja bisa menggunakannya dengan bebas.
3. Creative Commons
Jenis lisensi hak cipta yang satu ini biasanya diberikan oleh organisasi non profit creative commons yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tersebut tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pencipta.Â
Namun, untuk mendapatkannya pun, masih tetap harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku agar karya tersebut dapat digunakan oleh pihak lain sesuai dengan izin yang diberikan.
Fungsi CopyrightÂ
Penetapan hak cipta tentunya memiliki fungsinya tersendiri. Beberapa di antaranya adalah untuk melindungi suatu karya milik pencipta dari kemungkinan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan atas karya cipta tersebut yang sudah dibuat dan dimiliki oleh seseorang.
Maka dari itu, dengan adanya copyright ini dapat memberikan fungsi dan juga manfaat dalam membatasi ataupun mengatur proses dan juga penggunaan hasil penciptaan karya agar tetap dipertahankan menjadi milik satu pihak saja.Â
Dengan adanya copyright ini juga pihak pemilik akan secara legal dapat meminimalisir dan juga melarang adanya penggunaan karya miliknya yang digunakan oleh pihak lain secara ilegal tanpa izin sehingga bila terjadi hal-hal seperti ini, pihak pencipta dapat langsung membawa perihal penyalahgunaan ataupun penyalinan tanpa izin ini ke jalur hukum.
Kenapa Perusahaan Harus Berhati-hati dengan Copyright?Â
Setelah mengetahui pengertian, fungsi dan juga jenis-jenis copyright, berarti kini Anda telah paham mengenai betapa pentingnya copyright akan suatu karya itu harus dijaga dan juga dilindungi secara hukum sehingga tidak ada pihak lain yang tidak bertanggung jawab menggunakan karya tersebut untuk hal yang negatif ataupun hanya sekedar mengambil karya tersebut untuk disalin.
Bagi perusahaan, hal ini sangat harus diperhatikan mengingat bahwa kini hal-hal mengenai marketing dan juga publikasi akan suatu hal lewat sosial media pastinya membutuhkan bahan informasi dari internet.
Hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati karena ada beberapa sumber yang menggunakan copyright akan karyanya, baik gambar maupun tulisan sehingga hal ini dapat memicu masalah bila dilakukan, baik sengaja maupun tidak karena bisa dikenakan sanksi.
Sanksi mengenai pelanggaran Copyright atau Hak Cipta diatur dalam Pasal 113 UUHC yang isinya kurang lebih menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 sampai 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.Â
Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk berhati-hati dengan copyright demi menghindari risiko terkenanya sanksi ketika mencari sumber foto maupun sumber tulisan dari internet.
Baca Juga: Keuntungan dan Kekurangan Endorse untuk Mempromosikan Produk
Kesimpulan
Copyright atau Hak Cipta merupakan suatu lisensi yang berfungsi untuk melindungi karya milik pihak pencipta sehingga tidak dapat digunakan dan disalahgunakan oleh pihak lain dengan sembarangan. Copyright ini bila dilanggar maka tentunya akan ada sanksi yang harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan karya tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak pencipta.Â
itu lah berbagai hal seputar copyright yang wajib diketahui bagi Anda sebagai pribadi maupun perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat.