Setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan BPJS kepada karyawannya. Lalu apakah perusahaan juga harus menambahkan asuransi karyawan selain dari BPJS?Â
Apakah terdapat aturan yang mewajibkan hal tersebut?
Sekilas Mengenai Asuransi Karyawan
Asuransi karyawan adalah jaminan serta perlindungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Pemberian asuransi untuk karyawan dimaksudkan agar karyawan dapat berkonsentrasi selama bekerja tanpa perlu khawatir mengenai jaminan perlindungan serta untuk menjaga kebahagiaan karyawan di lingkungan perusahaan. Â
Selain memberikan perlindungan, asuransi karyawan dapat mendorong produktivitas kerja serta mengapresiasi karyawan dalam bentuk memberikan kesejahteraan hidup mereka.
Dengan begitu, kinerja karyawan pun juga dapat semakin unggul.Â
Ketentuan Jaminan Kesehatan di Perusahaan
Kesehatan merupakan hal utama yang harus menjadi perhatian setiap orang. Bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja, memberikan jaminan kesehatan merupakan hal yang wajib. Di Indonesia sendiri, terdapat aturan hukum yang menjelaskan tentang pemberian jaminan kesehatan karyawan.
Ketentuan perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yaitu BPJS.
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan
Jadi, seluruh karyawan baik itu karyawan tetap, freelancer, hingga karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan wajib mendapatkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan mereka bekerja.
BPJS sendiri adalah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program jaminan kesehatan.
Program ini wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama 6 bulan dan telah membayar iuran.
Baca Juga: Perlukah Proses Underwriting Saat Memakai Asuransi?
Apakah Perlu Perusahaan Memberikan Asuransi Karyawan Tambahan?
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya pada program BPJS. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah perusahaan juga harus memberikan asuransi karyawan tambahan? Jawabannya adalah dikembalikan lagi kepada keputusan setiap masing-masing perusahaan.Â
Setiap perusahaan pastinya memiliki kebutuhan dan juga beban kerja yang berbeda-beda. Jika dirasa fasilitas yang diberikan dari BPJS masih belum melindungi karyawan secara menyeluruh, perusahaan bisa menambahkan asuransi karyawan tambahan di luar dari BPJS.
Asuransi merupakan fasilitas utama yang harus diberikan perusahaan untuk melindungi dan mensejahterakan hidup karyawan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, perusahaan boleh memberikan tambahan asuransi karyawan di luar dari BPJS, tetapi penambahan asuransi tersebut tidak bersifat wajib. Biasanya ketentuan tentang asuransi karyawan ataupun jaminan kesehatan akan dijelaskan pada saat kontrak kerja.
Contoh dari asuransi karyawan yang bisa diberikan perusahaan adalah asuransi pendidikan dan juga asuransi perjalanan.
Baca Juga : Ketahui Tata Cara Klaim Kesehatan Perusahaan Sebelum Jatuh Sakit!
Mudahkan Perhitungan Asuransi Karyawan dengan Software Payroll LinovHR!
Kewajiban perusahaan tentang pemberian asuransi dan juga jaminan kesehatan bagi para karyawannya telah tertera pada dalam Undang-Undang.
Untuk mempermudah perhitungan BPJS maupun asuransi karyawan lainnya, menggunakan Software Payroll dari LinovHR merupakan solusi yang tepat.
Software Payroll LinovHR dapat melakukan perhitungan secara otomatis dan memberikan hasil yang akurat. Selain itu, software ini juga akan menjamin seluruh data payroll perusahaan akan disimpan secara aman.
Apa saja keunggulan Software Payroll LinovHR?Â
- Mampu memproses data penggajian seperti iuran BPJS, iuran asuransi, pajak penghasilan, tunjangan, dan sebagainya secara serempak untuk banyak karyawan;
- Menyimpan segala informasi karyawan terkait penggajian dengan aman dan rahasia. LinovHR menjamin hanya menggunakan informasi karyawan dari pihak client hanya untuk keperluan pengelolaan karyawan;
- Mencetak laporan penggajian otomatis, dimana tampilan laporan dapat disesuaikan dengan kebutuhan user;
- Hemat kertas, HRD tidak perlu lagi menggunakan dokumen fisik yang mengganggu dan memakan banyak tempat;
- Akurat dan cepat. Ketika gaji selesai dihitung, HRD dapat langsung mengirimkan gaji ke nomor rekening karyawan.Â
Selain melakukan perhitungan asuransi, Software Payroll dari LinovHR dapat menghitung komponen lainnya seperti gaji pokok, tunjangan makan dan transportasi, serta mencetak slip gaji yang akan diterima oleh setiap karyawan.
Jadi tunggu apalagi? Serahkan seluruh perhitungan asuransi dan jaminan kesehatan karyawan kepada Software Payroll dari LinovHR sekarang juga!