5 Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang yang Harus Dipenuhi

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

hak karyawan outsourcing
Isi Artikel

Keberadaan sistem karyawan outsourcing bukan hal asing lagi saat ini. Pengusaha membutuhkan karyawan outsourcing demi menghemat biaya produksi perusahaan atau efisiensi tenaga kerja.

Namun polemik justru hadir dari sisi pekerja outsourcing sendiri.

Mereka mempersoalkan masalah kesejahteraan karyawan yang rendah, dari mulai upah dibawah standar, pemotongan upah sepihak oleh perusahaan penyedia jasa, jaminan sosial yang tidak ada, hingga tanggung jawab pekerjaan yang tidak jelas.

Beruntung, saat ini setidaknya beberapa masalah utama outsourcing tersebut sudah bisa dijawab melalui perundang-undangan. Istilah outsourcing (alih daya) ini sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya pada pasal 64, 65 dan 66.

 

Pada pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Pasal 65 ayat (2) menekankan pada syarat sebuah pekerjaan bisa diserahkan kepada perusahaan lain yaitu dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah khusus atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang, dan tidak mengambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan pasal 66 lebih menekankan kembali pemanfaatan karyawan outsourcing tersebut.

 

Lantas bagaimana dengan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan outsourcing itu sendiri?

Apakah bisa terjamin melalui perundang-undangan atau peraturan lainnya?

Berikut ini pembahasan lengkapnya.

 Baca Juga: Penjelasan Payroll Outsourcing dan Manfaatnya Bagi Bisnis di Tahun 2024

1. Hak Kepastian Hukum

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, saat ini menjadi pedoman aturan karyawan outsourcing.

Dalam peraturan menteri (permen) ini, kepastian hukum pekerja outsourcing menjadi lebih jelas. Perusahaan outsourcing tidak bisa berbuat curang karena di permen tersebut sudah ditetapkan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja.

 

Sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (3) hak-hak yang dimaksud adalah hak atas cuti apabila memenuhi syarat masa kerja, hak atas jaminan sosial, hak atas tunjangan hari raya, hak istirahat paling singkat 1 hari dalam 1 minggu, hak menerima ganti rugi dalam pengakhiran hubungan kerja, hak penyesuaian upah, dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan dari hukum MK ( Mahkamah Konstitusi ) dalam putusan Nomor 27/PUU-IX/2011.

Dan penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, memperoleh hak (yang sama) atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja (fair benefits and welfare).

Artinya, pekerja outsourcing berhak mendapat upah dan kesejahteraan yang sama seperti pekerja yang tidak melalui perusahaan outsourcing.

Beberapa hak umum yang dijamin UU Ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi karyawan outsourcing adalah Hak non-diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5), hak memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja (Pasal 6, Pasal 65 ayat 4, dan Pasal 66 ayat 2 huruf c).

Hak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (Pasal 11 dan Pasal 18), hak menunaikan ibadah (Pasal 81), Hak tidak bekerja saat haid bagi wanita (Pasal 81), Hak Cuti Hamil bagi wanita (Pasal 82 dan Pasal 84), dan lain sebagainya.

 

Baca Juga: Return on Asset (ROA: Pengertian dan Cara Hitungnya

 

2. Hak Atas Uang Lembur

Karyawan outsourcing juga memiliki hak atas uang lembur. Hal ini sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79  ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Dalam pasal (2) disebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti yang dimaksud meliputi istirahat antara jam kerja (minimal setengah jam setelah 4 jam kerja terus menerus), istirahat mingguan (1 hari untuk 6 hari kerja perminggu), cuti tahunan (12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus), dan istirahat panjang sekurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus di perusahaan yang sama.

Artinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, bahwa pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan upahnya.

Besarannya sendiri bisa mengacu pada Pasal 11 huruf (b) dan huruf (c) kepmenakertrans No.Kep-102/Men/VI/2004.

 

3. Hak Jaminan Sosial

Sebagaimana dalam Pasal 99   UU Ketenagakerjaan , setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dilanjutkan pada pasal 100, fasilitas kesejahteraan wajib diberikan pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Fasilitas ini diberikan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan ukuran kemampuan perusahaan.

 

4. Hak Memperoleh Pesangon

Hak memperoleh pengason bila hubungan kerjanya PKWTT (permanen) atau dianggap dan memenuhi syarat PKWTT sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan

 

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

 

Baca Juga :  Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menurut UU

 

5. Hak Atas Bantuan Hukum

Saat ini telah ada UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) yang memberikan jaminan hak konstitusional kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sebagai pengusaha yang menggunakan jasa karyawan outsourcing, sudah seharusnya mengetahui hak-hak karyawan outsourcing yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dengan begitu, akan meminimalisir terjadinya turnover karyawan.

 

Permudah Kelola Benefit Karyawan Outsourcing dengan Payroll Services LinovHR

 

payroll

 

Salah satu kewajiban yang harus diberikan perusahaan terhadap karyawan outsourcing adalah terkait payroll. Untuk mempermudah pengelolaan payroll karyawan, perusahaan dapat mengandalkan payroll services LinovHR.

Payroll outsourcing LinovHR adalah solusi terbaik untuk membuat pengelolaan payroll menjadi lebih cepat, tepat dan juga efektif. Payroll services LinovHR didukung oleh software payroll mumpuni dan juga staff payroll specialist yang ahli. Sehingga dapat kami jamin bahwa perhitungan yang kami sajikan akan akurat dan juga tepat.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru