Tidak semua permasalahan yang ada di dunia ini dapat diselesaikan dengan dua atau lebih pihak yang bertikai. Ada kalanya Anda melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu proses penyelesaian masalah secara damai atau yang dikenal dengan sebutan mediasi.
Hal ini tentunya sangat baik ketika kedua belah pihak merasa tidak lagi mampu menyelesaikan masalah karena tidak menemukan solusi tunggal yang dapat diterima oleh semua pihak. Pihak ketiga biasanya dapat memberikan upaya penyelesaian yang efektif terhadap permasalahan yang sedang terjadi.
Pada artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai apa itu mediasi dari pengertian hingga tahapan-tahapannya. Supaya lebih jelas, langsung simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Mediasi?
Pada dasarnya mediasi adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah melalui bantuan pihak ketiga/mediator guna memperoleh kesepakatan bersama. Dalam hal ini seorang mediator harus mampu mengedepankan netralitasnya dan membantu proses perundingan.
Seorang mediator dapat dikatakan memainkan peran kunci karena telah dipilih sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bertikai. Mediator juga tidak boleh mengambil keputusan yang sifatnya memaksa pihak-pihak tertentu. Hal ini akan mengurangi netralitas dari si mediator.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam proses mediasi seperti netralitas seorang mediator, kemampuan mediator, hilangnya kendali oleh mediator, hingga mengabaikan emosi. Tentunya hal-hal tersebut akan mengganggu proses penyelesaian masalah sehingga menemui jalan buntu.
Baca juga: Apa Itu Resolusi Konflik? Pengertian, Tahapan, dan Skill yang Dibutuhkan
Dasar Hukum Mediasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara hukum dimana memiliki berbagai aturan yang menjamin kedamaian masyarakatnya. Dasar hukum yang mengatur tentang proses penyelesaian melalui mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008.
Pada Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 2008 ini terdapat beberapa poin penting seperti:
- Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Meskipun secara umum aturan penyelesaian secara perantara telah diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, masih terdapat kemungkinan-kemungkinan permasalahan di bidang lainnya seperti masalah dalam perusahaan.
Biasanya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam perusahaan seputar konflik antar karyawan, PHK, tuntutan karyawan mengenai haknya, keadilan karir, dan lain-lain. Semua itu diatur pula sesuai Undang-Undang (UU) No. 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Seringkali berbagai permasalahan yang telah diatur dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial diselesaikan dengan tiga cara yang salah satunya dengan mediasi. Oleh karena itu seringkali permasalahan dalam suatu perusahaan diselesaikan dengan cara ini.
Baca juga: Konflik di Perusahaan dan Cara Menyelesaikannya
Jenis Mediasi
Meskipun upaya penyelesaian dengan cara ini tergolong efektif dan efisien, namun terdapat beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Jenis-jenis penyelesaian tersebut dapat dipilih berdasarkan situasi atau kondisi yang sedang berlangsung.
Berikut beberapa jenis mediasi yang sering dilakukan.
Mediasi Fasilitatif
Salah satu jenis penyelesaian masalah melalui perantara yang paling banyak dilakukan adalah sebagai fasiitator. Seorang mediator akan membantu para pihak dengan menyusun beberapa proses yang diperlukan seperti mengajukan pertanyaan, memvalidasi sudut pandang, serta membantu para pihak untuk menemukan penyelesaian akhir.
Mediator dalam hal ini hanya berfungsi sebagai fasilitator dimana mereka tidak memberikan rekomendasi atau nasihat penyelesaian kepada pihak mana pun. Hasil dari penyelesaian diberikan kepada para pihak yang bertikai setelah proses perantaraan berakhir.
Mediasi Evaluatif
Berbeda dengan jenis yang sebelumnya, pada mediasi evaluatif seorang mediator umum memiliki keahlian substantif mengenai bidang hukum yang dipersengketakan. Selain menyusun proses, mediator evaluatif dapat mempengaruhi hasil persengketaan secara langsung.
Mereka dapat membantu menunjukkan kelemahan kasus mereka kepada masing-masing pihak yang bertikai. Seorang mediator evaluatif mungkin saja dapat membuat suatu rekomendasi formal atau informal mengenai hasil dari permasalahan yang mereka sengketakan.
Mediasi Transformatif
Cara ketiga yang dapat Anda lakukan dalam proses mediasi adalah dengan cara transformatif ini. Mediator dalam hal ini lebih mengedepankan nilai-nilai perdamaian. Para pihak diminta untuk menceritakan segala masalahnya dengan nilai dan sudut pandangnya masing-masing.
Mediator transformatif berusaha melanjutkan proses-proses perdamaian dengan membiarkan dan mendukung para pihak agar menentukan proses mereka sendiri. Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, dimana pihak yang bersengketa menentukan proses dan hasil penyelesaian, sementara mediator hanya mengikuti jejak mereka.
Baca juga: Unsur Hubungan Kerja Karyawan dengan Perusahaan Demi Lingkungan Kerja yang Sehat
Contoh Kasus Mediasi Perusahaan di Indonesia
Salah satu contoh mediasi yang pernah terjadi dalam perusahaan di Indonesia, yaitu PT Alpen Food Industry (AFI). PT AFI menggunakan cara perantara dalam menyelesaikan kasus PHK yang terjadi. Mereka adalah produsen produk es krim terkenal Aice yang memiliki perselisihan dengan mantan pekerjanya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka menunjuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan AFI. Kemudian pada bulan September 2020 mediator memberikan tiga rekomendasi meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17, dan 461 pekerja.
Setelah itu pihak AFI telah menerima dan menjalankan semua anjuran yang tengah diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi selaku mediator pada kasus tersebut.
Tahapan Melakukan Mediasi
Berkaca dari kasus contoh mediasi PT AFI, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara dengan meliputi pihak ketiga diperlukan beberapa tahapan sesuai prosedur yang ada. Dalam banyak kasus di perusahaan, wajib hukumnya untuk menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) di kabupaten/kota pemberi kerja berada.
Proses tersebut melalui perantara Mediator Hubungan Industrial. Setelah itu Anda dapat melakukan upaya Tripartit antara pekerja, pihak pengusaha, dan tentunya Disnaker kota/kabupaten. Setelah itu, akan mendapatkan surat rekomendasi dari mediator hubungan industrial.
Mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam hal ini umumnya dilakukan sebanyak 3 kali. Apabila belum mencapai suatu kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan pertemuan kembali dengan perantara untuk menentukan titik temu antara pihak yang bertikai.
Ketika hal itu terjadi, mediator akan meminta kepada pihak yang bertikai untuk menurunkan egonya masing-masing agar permasalahan yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: Perselisihan Hubungan Industrial dan Contohnya
Itu dia penjelasan singkat mengenai mediasi, khususnya dalam perusahaan. Pastinya Anda sudah tidak perlu khawatir lagi bila menghadapi suatu persengketaan dengan pihak lain. Semoga artikel ini membantu!