Apa Penyebab Likuidasi Dalam Perusahaan? Mari Ulas Penjelasan Berikut

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

likuidasi
Isi Artikel

Apakah Anda tahu? ada banyak sekali perusahaan-perusahaan yang gagal dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini dapat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor yang terlibat di dalam perusahaan tersebut, baik secara internal maupun eksternal.

Salah satu masalah yang banyak terjadi pada perusahaan yang gagal dalam menjalankan bisnisnya yaitu terkait dengan finansial. Jika dibiarkan, masalah ini akan mempengaruhi keberlangsungan hidup dari perusahaan itu sendiri, yang nantinya akan berakhir pada likuidasi.

Likuidasi mungkin sudah menjadi istilah yang sudah sangat familiar bagi para pebisnis yang sudah lama berkecimpung di dalam bidang ekonomi. Namun bagi Anda yang tidak pernah dalam bidang maupun industri tersebut, mungkin akan bertanya-tanya apa arti dari istilah tersebut.

Nah, untuk Anda yang penasaran tentang istilah tersebut, kedatangan Anda ke artikel ini sudah sangat tepat. Kali ini kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu likuidasi. Mari simak selengkapnya bersama-sama.

 

Pengertian Likuidasi

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu pengertian lengkap dari istilah ini.

Likuidasi adalah suatu proses dalam mengakhiri suatu bisnis, lalu mendistribusikan semua aset yang dimiliki oleh bisnis tersebut kepada penuntut. Proses ini biasanya terjadi ketika suatu perusahaan mengalami kebangkrutan karena tidak mampu membayar kewajibannya saat jatuh tempo.

Ketika hal ini terjadi pada suatu perusahaan. Maka segala aset yang tersisa akan dijual, yang nantinya akan digunakan untuk membayar kreditur dan para pemegang saham dari perusahaan tersebut yang didasarkan pada prioritas klaim.

 

Baca juga: Rasio Likuiditas: Rumus dan Faktor yang Mempengaruhinya

 

Jenis Likuidasi

Setelah mengetahui apa itu likuidasi, anda perlu mengetahui juga jenis-jenis dari likuidasi itu sendiri. Jenis-jenisnya terbagi menjadi tiga bagian.

 

Likuidasi Wajib

Jenis yang pertama ini biasanya terjadi apabila para pemegang kepentingan dari perusahaan tersebut mengajukan sebuah petisi untuk mengakhiri atau membubarkan perusahaan ke pengadilan.

Para pemegang kepentingan yang dimaksud, seperti pemegang saham, kreditur, penerima resmi, sekretaris negara dan jajarannya, serta perusahaan itu sendiri.

 

Likuidasi Sementara

Jenis yang kedua ini biasanya digunakan para pemilik perusahaan untuk melindungi aset yang dimiliki, terutama ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan aset yang dimiliki perusahaan terancam.

Dengan memilih jenis yang kedua ini, maka aset perusahaan akan bisa terselamatkan pada skenario-skenario buruk yang mungkin saja terjadi pada suatu perusahaan.

 

Likuidasi Sukarela

Jenis yang terakhir ini biasanya dipilih oleh para pemegang kepentingan di suatu perusahaan tersebut secara sukarela, sesuai dengan namanya.

Artinya para pemegang kepentingan secara sepakat dan sukarela ingin melakukan likuidasi. Namun perlu diingat bahwa, minimal 75% pemegang saham harus setuju untuk melakukan metode ini, agar bisa dilakukan tanpa adanya kendala.

Para dewan perusahaan juga harus menyetujui keputusan ini, sebelum akhirnya bisa diproses ke pengadilan.

 

Penyebab Terjadinya Likuiditas

Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api yang menyulutnya. Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami likuidasi. Seperti yang sudah disebutkan pada paragraf pembuka, bahwa banyak sekali faktor-faktor yang terlibat hingga pada akhirnya perusahaan bisa sampai pada tahap ini.

Umumnya penyebab perusahaan sampai ke tahap ini, karena masalah finansial. Namun ada juga penyebab-penyebab lain di luar dari masalah tersebut, seperti yang akan dijelaskan di bawah.

 

Pemegang Saham Mayoritas

Artinya para pemegang saham mayoritas memang ingin mengajukan likuidasi kepada pengadilan karena beragam faktor dan pertimbangan yang ada, mengenai kondisi dari perusahaan itu sendiri.

 

Masa Berlaku Perusahaan Habis

Setiap badan usaha atau perusahaan wajib untuk memiliki izin dari pihak berwenang. Umumnya setiap badan usaha atau perusahaan memiliki masa waktu izin selama 5 tahun, dan harus diperpanjang setelahnya agar perusahaan yang dibuat tetap bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak memperpanjang masa izin perusahaan bisa menjadi salah satu faktor suatu perusahaan terkena likuidasi. Selain itu, segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran izin juga bisa menjadi penyebabnya.

 

Tata kelola Perusahaan yang Tidak Baik

Perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik, akan dapat mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh pihak dalam (internal).

Segala bentuk kecurangan (fraud) bisa merugikan perusahaan dari segala faktor, salah satunya yaitu finansial. Hal tersebut akan membuat perusahaan merugi dan tidak mampu untuk melanjutkan bisnisnya di masa yang akan datang.

 

Melakukan Merger atau Konsolidasi

Penyebab non finansial yang terakhir yaitu perusahaan-perusahaan yang melakukan merger atau konsolidasi. Perusahaan yang dilebur biasanya akan dilikuidasi oleh pengadilan berdasarkan dengan ketetapan yang berlaku.

 

Baca juga: 5 Jenis Laporan Keuangan Perusahaan

 

Tahapan Likuidasi Perusahaan

Terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan sebelum perusahaan dilikuidasi oleh pengadilan.

 

Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perusahaan

Likuidator yang ditunjuk oleh perusahaan nantinya akan memberitahukan semua kreditur tentang pembubaran perusahaan. Likuidator juga harus memberitahukan menteri yang nantinya akan dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.

Pengumuman yang diberikan oleh likuidator kepada kreditur harus mencangkup mengenai pembubaran perusahaan dan dasar hukum yang melandasinya, nama serta alamat dari likuidator yang ditunjuk perusahaan, dan tata cara pengajuan tagihan.

 

Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan Perusahaan

Mengacu pada pasal 149 ayat 1 UUPT, kewajiban likuidator dalam menyelesaikan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  • Pencatatan dan penagihan kekayaan dan hutang perseroan.
  • Pengumuman tentang rencana pembagian harta hasil likuidasi dalam Surat Kabar dan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Pembayaran kepada kreditur.
  • Pembayaran sisa kekayaan dari likuidasi kepada pemegang saham.
  • Tindakan-tindakan lain yang diperlukan dalam proses penyelesaian harta kekayaan ini.

 

Pengajuan Keberatan oleh Kreditur

Kreditur bisa mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran perseroan diumumkan.

Bila likuidator menolak pengajuan keberatan, kreditur bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Negeri paling lama 60 hari sejak tanggal penolakan. Hal ini merujuk kepada pasal 149 ayat 3 dan 4 UUPT.

Khusus bagi kreditur yang belum menyerahkan tagihannya, aturan yang berlaku adalah pasal 150 ayat 3, 4 dan 5 UUPT. Kreditur yang belum menyerahkan tagihan ini dapat mengajukan melalui Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pengumuman pembubaran perseroan.

 

Pertanggungjawaban Likuidator

Menurut pasal pasal 152 ayat 1 UUPT, likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkat mereka atas likuidasi perseroan yang mereka lakukan. Sementara itu kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan. 

 

Pengumuman Tahap Penyelesaian Likuidasi

Tahapan selanjutnya dijelaskan pada pasal 152 ayat 3 dan 4 UUPT. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir dari proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas .

Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 152 ayat 3 dan 4 UUPT dipenuhi.

Tahapan likuidasi dinilai selesai ketika menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Baca juga: Rasio Keuangan: Pengertian dan Jenis-Jenis Dalam Perusahaan

 

Perbedaan Likuidasi dengan Pailit

Istilah satu ini memang erat sekali dikaitkan dengan pailit. Namun nyatanya hal ini sangat berbeda, lho! Apabila kita lihat dari tujuannya, likuidasi memiliki tujuan untuk pembubaran badan hukum yang dilakukan oleh likuidator dan bisa dilakukan tanpa adanya isyarat-isyarat kepailitan.

Sedangkan pailit memiliki tujuan untuk membayar utang debitur ke kreditur yang tidak selalu berakhir pada proses likuidasi.

Nah, itulah pembahasan mengenai apa itu likuidasi beserta dengan jenis, tahap dan juga bedanya dengan pailit. Semoga setelah Anda membaca ini, pengetahuan mengenai istilah ini bisa bertambah, dan bisa mengetahui tujuan serta hal yang membedakannya dengan pailit. Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter