Ada berbagai jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi standar hidup yang layak. Program JKM adalah salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pesertanya adalah masyarakat yang terdiri dari penerima upah dan non penerima upah.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai program yang satu ini? Simak pembahasan mengenai JKM berikut ini!
Apa Itu JKM?
Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan sosial yang diadakan secara nasional dengan menggunakan prinsip asuransi sosial.
Tujuan dari program jaminan kematian ini adalah untuk memberikan dana santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.Â
Pencairan dana jaminan dilakukan jika peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015.
Namun, perlu ingat bahwa pencairan dana jaminan kematian khusus diperuntukkan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Khusus karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, program yang akan membantu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Â
Persyaratan JKM
Untuk mengajukan klaim kematian agar bisa mendapatkan manfaat dari Program JKM ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh anggota keluarga yang bersangkutan.
Setiap keluarga harus mengisi dan mengirimkan 4 form kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan pegawai yang bersangkutan.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kantor polisi, atau kelurahan setempat.
- Fotocopy KTP/SIM dan kartu keluarga pegawai bersangkutan yang masih berlaku.
- Berkas identitas asli ahli waris (KTP/SIM/KK).
- Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan dari lurah atau kepala desa setempat.
- Jika dalam pengambilan JKM akan dikuasakan, harus menyertai surat kuasa serta sudah ditempel dengan materai dan fotocopy KTP pihak yang diberikan kuasa (pihak kedua). Â
Besaran Iuran JKM
Untuk menentukan besaran iuran JKM BPJS yang harus dibayar, ada beberapa perbedaan jumlah perhitungan iuran yang dikelompokan berdasarkan beberapa kategori.
Apa saja kategori pembayaran iuran jaminan kematian BPJS? Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS
-
PPU (Pekerja Penerima Upah)
Menurut PP No 44 tahun 2015 Pasal 18, besaran iuran JKM BPJS yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah sebagai berikut:
- Besaran iuran JKM yang harus dibayar bagi para peserta penerima upah sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 5 Ayat 2 sebesar 0.30% dari jumlah upah bulanan.
- Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar iuran JKM sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 1.
-
Bukan PPUÂ (Pekerja Penerima Upah)
Sedangkan bagi para peserta bukan penerima upah, iuran JKM yang ditetapkan sebesar Rp. 6.800 setiap bulannya dan bukan dari persentase upah bulanan.
Selanjutnya dalam pasal 19 menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan atas dasar upah sebulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, jika:
- Upah yang dibayar per hari, maka untuk menghitung upah sebulan dapat dilakukan dengan cara upah harian Ă— 25 hari.
- Untuk upah yang dibayar secara borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir.
Untuk melakukan penyetoran iuran, perusahaan harus menyetor iuran JKM Karyawan minimal tanggal 15 pada setiap bulannya. Jika terlambat maka akan dikenakan denda 2% per iuran.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2021!
Contoh Menghitung Iuran Jaminan Kematian
Seperti yang diketahui, iuran Jaminan Kematian langsung dipotong dari penghasilan atau upah bulanan. Agar Anda semakin paham, simak ilustrasi di bawah ini!Â
Bapak Reza seorang karyawan perusahaan swasta dengan upah sebulan adalah Rp. 6.000.000. Maka Iuran bagi JKM BPJS Karyawan PPU yang harus dibayar tiap bulannya dapat dilakukan dengan cara:
0,30% Ă— Rp. 6.000.000 = Rp. 18.000
Untuk yang non PPU atau peserta bukan penerima upah, tidak ada rumus perhitungan khusus karena peserta JKM non PPU hanya cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp. 6.800 tiap bulan walaupun penghasilan bisa naik dan turun.Â
HR Dapat Menggunakan Software Payroll LinovHR untuk melakukan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Bukan hanya pengelolaan BPJS, ada banyak modul dan fitur lain yang dapat dimanfaatkan HRD dalam melakukan management Human Resource yang lebih baik.
Manfaat JKM
Manfaat JKM yang akan diterima oleh pihak keluarga yang bersangkutan atau ahli waris yang telah diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan bahwa total dana santunan JKM meningkat 75% dengan total Rp. 42.000.000, rinciannya adalah:
- Santunan kematian program JKM sebesar Rp. 20.000.000
- Santunan berkala untuk 24 bulan sebesar Rp. 12.000.000
- Total biaya pemakaman Rp. 10.000.000
Selain itu, program JKM juga memberikan beasiswa kepada 2 orang anak dari peserta JKM yaitu maksimal dana sebesar Rp. 174 juta. Tetapi, terdapat beberapa syarat agar dana beasiswa bisa digunakan, yaitu:
- Pendidikan TK hingga SD sebesar Rp 1.500.000 per tahun dan maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun
- Pendidikan SMP sebesar Rp. 2.000.000 per orang setiap tahun dan maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun
- Pendidikan SMA sebesar Rp. 3.000.0000 per orang setiap tahun dan maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun
- Perguruan tinggi atau universitas maksimal S1 sebesar Rp. 12.000.000 per tahun dan maksimal menyelesaikan pendidikan selama 5 tahun
Program jaminan kematian atau JKM BPJS adalah program yang memberi dana santunan kepada keluarga atau ahli waris peserta setelah meninggal dunia.
Agar ahli waris dapat melakukan klaim kematian BPJS ketenagakerjaan, ahli waris harus melengkapi persyaratan berkas-berkas yang diminta dengan lengkap.
Semoga pembahasan di atas dapat membantu dan menambah wawasan Anda!Â