Pekerja di Indonesia seringkali disebut dengan istilah angkatan kerja. Namun, mungkin Anda juga mendengar tentang tenaga kerja. Apakah keduanya merupakan hal yang sama?
Bagi yang masih bingung mengenai kedua istilah yang akrab dengan pekerja di atas, kami merangkum informasi tentang angkatan kerja dan tenaga kerja untuk Anda.
Apa Itu Angkatan Kerja?
Apa yang dimaksud dengan angkatan kerja? Menurut Badan Pusat Statistik, angkatan kerja adalah penduduk yang termasuk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun untuk sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Apa yang dimaksud dengan keadaan punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja? Jika seseorang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab seperti cuti, mengalami sakit, mogok dan sebagainya, itulah yang disebut dengan keadaan punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja.
Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja (15 tahun ke atas) yang masih bersekolah dan kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Apa Itu Tenaga Kerja?
Jika Anda sudah mengetahui tentang angkatan kerja, bagaimana dengan tenaga kerja? Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Segala yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur segala hal berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Semua ini agar hak dan kewajiban antara tenaga kerja serta perusahaan terpenuhi.
Beberapa hak tenaga kerja yang harus Anda tahu yaitu hak untuk memperoleh upah, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan cuti.
Secara sederhana, penduduk di Indonesia dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Di Indonesia sendiri umur usia produktif atau usia kerja yang termasuk tenaga kerja adalah 15-64 tahun, sementara di bawah atau lebih dari usia tersebut tergolong bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja pun diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek yaitu berdasarkan kemampuan. Ada tenaga kerja terdidik tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
- Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan kemampuan/ keahliannya pada bidang tertentu melalui pendidikan formal, contohnya dokter, pengacara, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian tertentu dalam suatu bidang. Keahliannya ini didapatkan dari pengalaman kerja yang dilakukan dan tidak memerlukan pendidikan seperti tenaga kerja terdidik. Contoh yaitu juru masak, supir, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga saja. Contohnya kasir, buruh pabrik, dan lain-lain.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial
Perbedaan Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja
Dari dua pengertian di atas sebenarnya bisa kita lihat perbedaan antara angkatan kerja dan tenaga kerja. Keduanya memang merupakan dua hal yang berbeda. Sederhananya dapat disebutkan bahwa tenaga kerja adalah bagian dari angkatan kerja.
Tenaga kerja yang sudah siap bekerja dan mampu untuk bekerja disebut angkatan kerja. Baik yang sudah mendapatkan pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan. Begitu juga dengan orang-orang yang memiliki kemampuan serta kemauan untuk mendapat pekerjaan.
Apakah pengangguran merupakan angkatan kerja? Jawabannya pengangguran merupakan bagian dari angkatan kerja. Angkatan kerja memang terdiri dari pekerja dan pengangguran. Jadi, sudah tergambar perbedaan angkatan kerja dan tenaga kerja, kan? Tenaga kerja merupakan bagian dari angkatan kerja, bukan dua hal yang sama.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Berapa Jumlah Angkatan Kerja di Indonesia?
Bagaimana kondisi jumlah angkatan kerja di Indonesia? Umumnya, data jumlah angkatan kerja di Indonesia ini akan diperbaharui setiap tahunnya.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik pada Februari 2021 lalu, jumlah penduduk usia kerja mencapai 205,36 juta orang dengan jumlah angkatan kerja mencapai angka 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020.
Kondisi pandemi tentu berpengaruh pada jumlah angkatan kerja di Indonesia. Tahukah kamu? Terdapat 19,10 juta orang atau sekitar 9,30% dari total 205,36 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Februari 2021 juga naik sebesar 0,31% sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. Tingkat pengangguran terbuka juga turun sebesar 0,81 poin dibandingkan Agustus 2020 lalu.
Baca juga: 7 Cara Menghadapi Tenaga Kerja Tidak Terlatih
Demikian informasi tentang tenaga kerja dan angkatan kerja di Indonesia. Semoga dari penjelasan di atas Anda dapat dengan mudah memahami apa itu tenaga kerja, angkatan kerja dan perbedaan keduanya. Data diatas akan terus diupdate oleh pemerintah setiap tahunnya. Semoga bermanfaat!