Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat sidang Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang berkaitan dengan amnesti pajak.
Regulasi terbaru ini pastinya akan berpengaruh terhadap para pengusaha yang mempunyai banyak aset. Untuk itu, LinovHR akan membahas ulasan seputar amnesti pajak untuk Anda!Â
Apa Itu Amnesti Pajak?Â
Amnesti Pajak adalah suatu penghapusan pajak yang sebenarnya terutang, tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan.
Tujuan pemerintah membuat kebijakan amnesti pajak ataupun pengampunan pajak ini adalah untuk repatriasi harta dari Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT sebelumnya serta untuk merestrukturisasi objek pajak.
Dimana kebijakan Amnesti Pajak ini didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan Wajib Pajak untuk menyembunyikan kekayaannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca Juga:Â Inilah Perbedaan PPh 24 dan 26, Perusahaan Harus Tahu!
Ketentuan Amnesti Pajak
Terdapat ketentuan ataupun peraturan dari kebijakan amnesti pajak.
- Pelaporan harta kekayaan secara keseluruhan harus dilakukan wajib pajak.
- Kepemilikan harta dilaporkan dalam SPT PPh.
- Setiap warga negara yang memiliki npwp adalah sasaran dari amnesti pajak.
- Warga negara atau wajib pajak yang sedang dalam menjalani masa peradilan dan pidana atas perpajakan tidak dapat mengikuti amnesti pajak.
Manfaat Amnesti Pajak
Terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika kebijakan ini dijalankan.
Menambah Kas Negara
Seperti yang kita tahu, pajak dapat menambah pundi-pundi dari kas negara. Dengan adanya tax amnesty, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Meningkatkan Transparansi Wajib Pajak
Dengan adanya kebijakan amnesti pajak, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan seluruh hartanya secara sukarela. Hal ini juga memungkinkan bagi wajib pajak untuk memindahkan asetnya kembali ke dalam negeri.
Mengurangi Pajak Terutang
Penerapan tax amnesty dapat menghapus kewajiban pajak pada masa mendatang. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi wajib pajak.
Skema Tarif Amnesti Pajak
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak merupakan program yang dijalankan dalam Tax Amnesti Pajak 2022 dengan memberikan kesempatan bagi para peserta Tax Amnesti Pajak 1 yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya mulai tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 akan mendapatkan keringanan pajak.
Program ini akan dijalankan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 sesuai dengan aturan yang diberlakukan dalam UU HPP Pasal 6 ayat 1.
Seperti apa regulasi dan tarif yang sudah disahkan? Berikut rinciannya!Â
Tarif amnesti pajak telah diatur dalam Draft RUU HPP Pasal 5 berbunyi :
- Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN)Â
- Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di dalam Indonesia dan tidak diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN)Â
- Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
- Dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan
- Diinvestasikan pada:
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN)Â
- Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
- Dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan
- Tidak diinvestasikan pada:
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN)Â
- Sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
- Berdasarkan ayat 8
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan,”
Baca Juga: 7 Jenis Pajak Penghasilan di Perusahaan
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Indonesia tidak lagi untuk melakukan penggelapan pajak demi kepentingan pribadi. Begitu juga perusahaan yang harus memastikan bahwa perhitungan pajak penghasilan berjalan sesuai semestinya.
Namun, bukan rahasia umum jika banyak perusahaan yang merasa kesulitan untuk mengelola penggajian termasuk pajak penghasilan.Â
Untuk mengatasinya, LinovHR menyediakan jasa payroll services yang akan membantu perusahaan dalam melakukan proses perhitungan gaji serta pajak penghasilan. Klien tidak perlu ragu dengan perhitungan serta keakuratan dari LinovHR. Sebab LinovHR ditangani oleh konsultan payroll profesional yang ahli di bidangnya.Â
Konsultan payroll dari LinovHR juga akan membantu perusahaan untuk membuat berbagai laporan seputar penggajian, termasuk penyusunan laporan penggajian dan PPh 21. Laporan seperti ini akan digunakan untuk perencanaan strategis baik bagi HRD atau pemilik perusahaan.Â
Jika perusahaan juga membutuhkan jasa konsultasi pajak, perusahaan juga dapat langsung melakukannya bersama LinovHR.
Jadi, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam mengelola pajak sebaik mungkin dimulai dari pajak penghasilan.
Ingin tahu lengkapnya mengenai jasa payroll services LinovHR? Ketuk tautannya!Â
Wajib diingat bahwa pajak sejatinya uang yang disiapkan untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Sehingga adanya regulasi terbaru mengenai tax amnesty 2022 harus dipahami dengan benar terutama bagi para pengusaha.
Semoga ulasan mengenai regulasi amnesti pajak di atas dapat membantu!