14 Alasan PHK Karyawan yang Boleh Digunakan Menurut Aturan Terbaru

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

resign mendadak
Isi Artikel

Apa itu PHK?, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karyawan dengan perusahaan yang disebabkan alasan-alasan tertentu, bisa itu atas kesalahan karyawan atau memang kondisi dari perusahaan yang mengharuskan untuk menyudahi hubungan kerja.

Pada awal Maret 2020 lalu merupakan kasus terbanyak perusahaan melakukan PHK karena corona. Wabah yang belum usai tersebut membuat pendapatan bisnis perusahaan menurun sehingga perusahaan tidak mampu untuk menggaji para karyawannya. Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa alasan perusahaan melakukan PHK karena penurunan finansial.

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat alasan lain yang bisa digunakan perusahaan untuk mem-PHK karyawan. Apa saja alasan tersebut?

 

Alasan PHK Menurut Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk mem-PHK karyawannya dengan alasan-alasan di bawah ini:

  1. Perusahaan melakukan penyatuan, telah diambil alih atau pemisahan perusahaan sehingga perusahaan dan karyawan tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, atau perusahaan tidak bersedia menerima karyawan.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi atau menutup perusahaan atau tidak diikuti oleh penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian.
  3. Perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menutupnya.
  4. Force majeure atau perusahaan tutup akibat adanya keadaan yang bersifat memaksa.
  5. Perusahaan di dalam keadaan menunda kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan mengalami pailit.
  7. Perusahaan melakukan hal yang tidak dibenarkan sehingga karyawan meminta untuk di-PHK.
  8. Karyawan yang mengundurkan diri dengan kemauannya sendiri dan wajib memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak dalam ikatan dinas, dan tetap melakukan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
  9. Karyawan yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya alasan tertulis dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak perusahaan secara patut dan tertulis.
  10. Karyawan melanggar aturan yang telah disetujui dalam kontrak kerja atau perjanjian lain dalam hubungan kerja sama perusahaan dengan karyawan dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut berlaku minimal 6 bulan. Kecuali telah ditetapkan lain di di dalam kontrak kerja atau perjanjian lain dalam hubungan kerja sama perusahaan dengan karyawan.
  11. Karyawan tidak bisa bekerja selama 6 bulan akibat sedang ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana hukum.
  12. Karyawan yang sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja sehingga tidak bisa bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.
  13. Karyawan telah pensiun.
  14. Karyawan telah meninggal dunia.

 

Baca Juga : Perusahaan Melakukan PHK Secara Sepihak? Apa yang Harus Dilakukan?

 

Perbandingan Alasan PHK Aturan Baru dengan Aturan Lama

Aturan mengenai PHK yang dibahas dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 163 (UU Ketenagakerjaan) serta Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan perbandingan tentang alasan yang boleh digunakan perusahaan untuk mem-PHK karyawannya.

Jika dalam UU Ketenagakerjaan hanya terdapat 9 poin alasan yang bisa digunakan. Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, alasan PHK yang dapat digunakan perusahaan ditambah menjadi 14 poin diatur dalam pasal 154 A.

Alasan yang diatur dalam aturan terbaru tersebut dibuat lebih banyak dan juga lebih mendetail. Walau terdapat aturan yang berubah, perusahaan tetap wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

 

Baca Juga : Alasan PHK yang Tidak Boleh Digunakan Oleh Perusahaan

 

Kesimpulan

Itu tadi adalah pembahasan mengenai alasan yang bisa digunakan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan menurut aturan terbaru.  Namun, pihak perusahaan tidak bisa semena-mena memberhentikan karyawan tanpa mengindahkan kewajibannya kepada karyawan. 

Pemerintah telah memperbaharui alasan PHK yang sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, alasan tersebut dibuat menjadi lebih banyak dan lebih rinci dari aturan sebelumnya. Lalu bagaimana tanggapan Anda?

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter