Cuti merupakan hak karyawan. Karyawan berhak mengajukan cuti jika sudah bekerja dalam perusahaan selama 12 bulan berturut-turut. Pengajuan cuti biasanya dilakukan karyawan dari jauh-jauh hari. Tetapi, bagaimana jika karyawan mengalami beberapa hal tak terduga dan mengajukan cuti mendadak?
Apa saja alasan cuti mendadak? Artikel LinovHR ini akan membahas beberapa alasan cuti kerja mendadak. Simak selengkapnya. Â
Alasan Karyawan Cuti MendadakÂ
Mengajukan cuti biasanya dilakukan dari jauh hari sesuai kebutuhan karyawan. Contohnya cuti tahunan, cuti melahirkan, dan sebagainya.
Namun, bagaimana jika karyawan mengajukan cuti secara mendadak? Inilah alasan yang biasa dilakukan karyawan untuk cuti kerja mendadak atau emergency leave.
-
Sakit
Siapa sih yang ingin jatuh sakit? Tentu tidak ada seorang pun yang ingin jatuh sakit. Dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, karyawan bisa saja tiba-tiba jatuh sakit. Jika karyawan sakit, jangan dipaksa untuk masuk kerja!
Hal ini akan membahayakan karyawan yang sakit dan karyawan yang berada di kantor. Karyawan yang mengalami sakit bisa mengajukan cuti untuk hari itu juga kepada HRD.
-
Anggota Keluarga Meninggal
Alasan cuti mendadak selanjutnya adalah adanya anggota keluarga yang meninggal. Kepergian semacam ini merupakan hal yang sangat menyedihkan bagi setiap orang. Perusahaan pun harus memberikan hak cuti kepada karyawan.
Bagaimana jika anggota keluarga karyawan khususnya yang tinggal serumah? Mengajukan cuti mendadak pun menjadi opsi bagi karyawan. Â
-
Mengalami Kecelakaan Di tengah Jalan
Ada berbagai kejadian tidak terduga yang bisa saja terjadi di tengah perjalanan karyawan menuju kantor. Salah satunya adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan di tengah jalan. Karyawan yang mengalami kecelakaan pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan yang tepat.Â
-
Musibah atau Bencana Alam
Tidak ada seorang pun yang dapat memprediksikan musibah dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, angin puting beliung, dan lain-lain. Jika situasi ini terjadi, karyawan dapat mengajukan permohonan cuti kepada HRD untuk menjaga keselamatan diri, keluarga, dan menyelamatkan harta benda.
Karyawan bisa mengajukan permohonan untuk izin tidak masuk kerja demi menjaga keselamatan diri dan keluarga, atau menyelamatkan harta benda.
-
Memeriksakan Diri untuk Keperluan Medis
Kondisi tertentu sering membuat karyawan harus memeriksakan diri mendadak untuk keperluan medis. Jika pemeriksaan membutuhkan waktu seharian, karyawan bisa mengajukan cuti kepada perusahaan. Jika tetap dipaksakan untuk bekerja, bisa-bisa kinerja karyawan sendiri jadi kurang maksimal.Â
Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan di Kantor Selama Pandemi COVID-19
Apa yang HRD Lakukan Jika Menerima Pengajuan Cuti Mendadak?
Setiap perusahaan mempunyai regulasi cuti yang berbeda. Merujuk ke Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 2003, aturan mengenai cuti karyawan diatur dalam diatur dalam perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Jadi, apakah alasan cuti mendadak akan diterima perusahaan atau tidak, semua itu tergantung dengan kebijakan dan regulasi perusahaan. Namun, dibutuhkan kebijaksanaan HRD sebagai divisi yang menangani pengelolaan karyawan dalam hal ini.Â
Harap dicatat diingat bahwa karyawan tidak bisa sembarangan untuk mengajukan cuti mendadak jika tidak ada kepentingan khusus. Sebab tidak jarang ada karyawan yang mengajukan cuti hanya untuk menghindar dari tanggung jawabnya.
HRD juga harus lebih selektif dalam melakukan approval pengajuan cuti dari karyawan. Akan tetapi, untuk kepentingan khusus yang memang genting dan tidak memungkinkan karyawan masuk kantor di hari itu, HRD bisa meng-approve pengajuan cuti dadakan.Â
Contohnya, karyawan mendadak jatuh sakit dan harus isolasi mandiri karena terinfeksi COVID-19. Kondisi seperti ini tentu tidak memungkinkan karyawan bekerja. Maka, karyawan dapat mengajukan cuti sakit hari itu juga.
Sebab kasus yang terjadi kepada karyawan tersebut merupakan kasus yang tidak terduga. Empati dari HRD juga dibutuhkan untuk memahami kondisi karyawan dalam situasi sulit. Kebijakan perusahaan dalam kasus mendadak seperti ini akan menunjukkan bagaimana kualitas pengelolaan karyawan.Â
Baca juga: Panduan Mengurus Kecelakaan Kerja Karyawan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Software HRD dari LinovHR: Kelola Pengajuan Cuti dalam Waktu Singkat
Mengelola cuti sangat memakan waktu lama jika mengandalkan metode manual. HRD akan kesulitan untuk mendokumentasikan data pengajuan cuti karyawan yang masuk.
Sementara karyawan pun akan kesulitan mengajukan cuti karena harus menulis surat cuti terlebih dahulu. Data dan informasi mengenai cuti pun tidak terdokumentasikan dengan baik. Akibatnya, proses approval cuti bisa berlangsung lama. Padahal hal ini akan merugikan karyawan sendiri.
Software Absensi LinovHR dapat membantu HRD dalam mengelola cuti karyawan. HRD bisa mengatur ketentuan dan jenis-jenis cuti melalui fitur leaves. Fitur ini membantu HRD untuk dapat menetapkan kuota, periode, dan siapa saja karyawan yang berhak menerima cuti.
Sementara fitur leave request akan menampilkan setiap pengajuan cuti yang diajukan karyawan. Fitur leave request juga membantu HRD untuk menentukan jalur approval serta menampilkan sisa kuota cuti yang belum digunakan oleh karyawan.Â
LinovHR membantu perusahaan Anda lebih mudah dalam mengelola cuti. Apapun alasan cuti mendadak, semua bisa dikelola oleh Software Absensi dari LinovHR dengan waktu cepat dan tepat dalam satu pusat.
Karyawan pun bisa lebih lega karena tidak perlu lagi menuliskan surat cuti yang tidak praktis untuk keperluan mendadak. Ingin merasakan kemudahan yang diberikan LinovHR?
Segera jadwalkan meeting dengan tim LinovHR untuk mendapatkan demo Software Absensi LinovHR!Â