Terdapat beberapa ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi oleh karyawan yang hendak resign.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan mengajukan surat permohonan pengunduran.
Surat pengunduran diri tersebut selambat-lambatnya diserahkan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau sering disebut One Month Notice.
Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai ketentuan ini?
Simak uraian di bawah ini.
Apa itu One Month Notice ?
One Month Notice adalah aturan yang mengharuskan karyawan memberitahukan keputusan pengunduran diri kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari (satu bulan) sebelum tanggal pengunduran diri karyawan tersebut.
Persyaratan ini bertujuan supaya perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti karyawan yang ingin mengundurkan diri, terutama untuk karyawan dengan posisi lebih tinggi yang mengharuskan perusahaan menemukan pengganti yang memadai dalam waktu sesingkat mungkin.
Baca Juga: Cara Resign Mendadak Biar Gak Kena Masalah
Regulasi Dalam Undang-Undang
Apakah ketentuan mengenai one month notice ini ada dasar hukumnya yang tertuang dalam undang-undang? Jawabannya adalah ada.
Aturan syarat resign ini sudah tertuang pada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam ayat (3) dijelaskan bahwa sudah sepatutnya karyawan yang hendak resign untuk mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal resign.
Namun, walaupun sudah melakukan pengajuan pengunduran diri, karyawan tetap diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya secara maksimal hingga hari terakhir masa kerjanya.
Sanksi Resign Tanpa One Month Notice
Mengenai sanksi apa yang akan diterima oleh karyawan apabila mengundurkan diri tanpa one month notice, dalam UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/Men/2001 tidak memberikan ketentuan apapun mengenai hal tersebut.
Sehingga untuk lebih jelasnya, Perlu dilihat kembali Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja yang mengatur tentang bab pengunduran diri.
Pada dasarnya, setiap perusahaan mempunyai Peraturan Perusahaan masing-masing tentang pasal pengunduran diri karyawan tanpa one month notice.
Tetapi jika dilihat secara umum, berikut ini adalah akibat yang akan diterima oleh karyawan jika memutuskan untuk mengundurkan diri tanpa one month notice.
1. Tidak Mendapatkan Pesangon
Kemungkinan sanksi yang pertama adalah tidak mendapatkan pesangon. Beberapa Perusahaan menetapkan hukuman dalam bentuk denda atau kompensasi kepada Karyawan yang mengundurkan diri. Jika bila status karyawan tersebut adalah karyawan tetap, maka tidak akan mendapatkan pesangon.
2. Tidak Mendapatkan Surat Referensi
Karyawan yang resign tanpa one month notice juga tidak akan mendapatkan surat referensi atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Berbeda jika Anda adalah karyawan kontrak atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka one month notice menjadi tidak begitu berpengaruh.
Hal ini dikarenakan karyawan  dengan PKWT yang akan mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa waktu bekerja, dalam PKWT berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Memang hal-hal seperti karyawan mengundurkan diri tanpa one month notice dan mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir jarang ditemui dalam prakteknya.
Untuk itu, beberapa perusahaan telah mengantisipasinya dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang mencegah karyawan melakukan hal yang tersebut baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja (PK), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yakni dengan mengatur pengenaan ganti rugi tersebut.
Baca Juga : Perbedaan PKWT dan PKWTT
Memang sudah seharusnya bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri terlebih dahulu.
Terdapat syarat-syarat tertentu yang dapat menetapkan bahwa seorang karyawan dianggap mangkir.
Pertama, karyawan berhenti bekerja tanpa pemberitahuan dan sudah tidak masuk kerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis.
Kedua, perusahaan sudah memanggil karyawan sebanyak dua kali secara pantas dan tertulis. Kondisi tersebut sudah bisa menyatakan bahwa seorang karyawan mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya. Hal ini sesuai Pasal 168 ayat [1] Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Menyikapi karyawan yang resign tanpa “One Month Notice” yang demikian, alangkah baiknya pihak perusahaan memanggil karyawan yang bersangkutan secara patut dan tertulis untuk dilakukan perundingan sehingga menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.