Anda mungkin sering mendengar berbagai istilah dalam dunia hukum, seperti pengacara, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum, dan lainnya.
Di antara istilah-istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum memahami perbedaan masing-masing istilah.
Dalam artikel kali ini, LinovHR akan membahas secara lebih lengkap mengenai apa itu advokat dan perbedaannya dengan pengacara.
Apa itu Advokat?
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir satu, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat.
Baca Juga: Prospek Kerja yang Bisa Dipilih Lulusan Jurusan Hukum
Perbedaan Advokat dan Pengacara
Menurut Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara dan advokat adalah istilah yang sama.
Kedua profesi tersebut mempunyai kuasa dalam memberikan bantuan hukum berbicara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun sebelum UU Advokat diberlakukan, advokat dan pengacara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda.
Dengan begitu, keduanya memiliki definisi dan wewenang yang berbeda.
Pengacara memiliki batasan wilayah praktik di daerah yang sama dengan izin pengadilan tempat mereka berpraktik, sedangkan advokat dapat berpraktik di seluruh Indonesia tanpa batasan geografis, asalkan mereka terdaftar dan memenuhi syarat sebagai advokat.
Selain itu, advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan di pengadilan, sementara pengacara tidak memiliki kewenangan tersebut.
Meskipun keduanya harus memiliki gelar sarjana hukum, advokat harus melanjutkan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan lulus Ujian Advokat, yang tidak diperlukan oleh pengacara. S
ebelumnya, advokat dan pengacara memiliki organisasi profesional terpisah, tetapi sekarang mereka disatukan dalam satu entitas yang diatur oleh undang-undang tentang advokat di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Ini Besarannya
Fungsi Advokat
Secara ringkas, peran dan fungsi advokat terkait dengan pemberian jasa hukum, termasuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum klien.
Berikut adalah beberapa fungsi penting advokat dalam tatanan hukum:
1. Penasihat Hukum
Advokat berperan sebagai penasehat hukum yang memberikan nasihat hukum kepada klien mereka.
Mereka membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka dalam situasi hukum tertentu, serta memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapi.
Contohnya, seorang advokat mungkin memberikan nasihat hukum kepada seorang individu yang ingin memulai bisnis baru, membantu mereka memahami persyaratan hukum yang terkait dengan pendirian perusahaan, kontrak, dan pajak.
2. Perwakilan Klien di Pengadilan
Salah satu fungsi utama advokat adalah mewakili klien mereka di pengadilan.
Mereka mengajukan gugatan, membela klien yang dihadapkan pada tuntutan hukum, dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung sesuai dengan hukum.
Contohnya, seorang advokat pidana mungkin mewakili seorang terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana dalam pengadilan dan berusaha membuktikan ketidakbersalahannya.
3. Penyusun Dokumen Hukum
Advokat juga bertanggung jawab untuk menyusun berbagai dokumen hukum seperti kontrak, wasiat, perjanjian sewa, dan surat kuasa. Mereka memastikan bahwa dokumen tersebut mematuhi hukum dan melindungi kepentingan klien.
Contohnya, seorang advokat perusahaan akan menyusun kontrak antara perusahaan dan mitra bisnisnya, memastikan bahwa ketentuan kontrak melindungi perusahaan dan mematuhi hukum yang berlaku.
4. Advokat Korporasi
Di dunia bisnis, advokat korporat memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dan membantu mereka mematuhi peraturan bisnis yang berlaku.
Mereka juga terlibat dalam merancang struktur perusahaan, mengurus transaksi bisnis, dan melindungi hak-hak perusahaan.
5. Mendukung Hak Asasi Manusia (HAM)
Advokat juga sering terlibat dalam pekerjaan yang mendukung hak asasi manusia.
Mereka dapat mewakili individu atau kelompok yang menghadapi penindasan atau diskriminasi, serta membela kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.
Advokat ini berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak individu dan kelompok yang rentan dihormati dan dilindungi.
Baca juga: Mau Jadi Pengacara? Ini Rincian Gaji Pengacara Terbaru
Tugas Advokat
Sebagai pembela, advokat tugas utamanya fokus pada praktik litigasi dan pengadilan, serta dapat menyediakan berbagai layanan hukum lainnya seperti konsultasi, pengajuan gugatan, dan perwakilan klien di pengadilan.
Selain itu, integritas dalam memberikan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan, dan mempertahankan independensi klien merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Berikut tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjalankan profesi advokat:
1. Mendampingi Klien
Salah satu tugas utama seorang advokat adalah menemani dan mendampingi klien selama proses hukum, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.
Mereka bertanggung jawab untuk menyajikan argumen klien dengan cara yang paling efektif dan profesional, serta mempertahankan kepentingan klien di hadapan hakim.
2. Memberikan Bantuan Hukum
Selain itu tugas advokat juga harus memberikan bantuan hukum kepada klien mereka.
Ini termasuk memberikan nasihat hukum, menguraikan hak dan kewajiban klien, serta merancang strategi hukum untuk menangani masalah hukum yang dihadapi oleh klien.
Advokat berupaya untuk melindungi hak-hak hukum klien mereka dan membantu mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang akan diambil.
3. Mediasi dan Negosiasi
Advokat juga sering berperan dalam mediasi dan negosiasi. Mereka berusaha untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak terlibat tanpa perlu membawa kasus ke pengadilan.
Ini bisa mencakup negosiasi antara pihak yang bersengketa, mediasi dengan bantuan mediator, atau negosiasi dengan pihak lain yang terlibat dalam permasalahan hukum.
4. Melakukan Penyelidikan Hukum
Sebelum mengambil tindakan hukum, advokat harus melakukan penyelidikan hukum yang mendalam.
Mereka harus memahami peraturan hukum yang relevan, memeriksa preseden hukum, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus klien mereka.
Syarat Menjadi Advokat
Jika Anda ingin menjadi seorang pengacara atau advokat, Anda perlu melewati beberapa tahapan dan memenuhi beberapa syarat. Dilansir dari laman Kemenprin, berikut adalah syarat menjadi advokat:
- Anda harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, atau yang biasa disebut PKPA.
- Anda juga perlu mengikuti ujian profesi advokat, atau UPA.
- Selain itu, Anda harus menjalani magang di kantor advokat atau pengacara selama lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.
- Syarat terakhir adalah Anda harus mengikuti acara pengangkatan dan sumpah advokat.
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang tertera dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat seperti dijelaskan berikut ini:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Perkiraan Gaji Seorang Advokat
Gaji advokat bervariasi, tergantung pengalaman dan kemampuan yang dimiliki mereka. Dilansir Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, berikut ini kisaran gaji seorang advokat berdasarkan jenjang kariernya:
1. Advokat Magang
Gaji advokat untuk tingkat junior diperkirakan berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan. Besaran ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengalaman dan kebijakan instansi.
2. Advokat Junior
Kemudian, advokat junior atau advokat muda yang mendapatkan gaji berkisar Rp7 juta sampai Rp15 juta per bulan. Seperti sebelumnya, besar gaji ini sangat dipengaruhi oleh tingkat pengalaman, kompetensi, dan kebijakan di instansi.
3. Advokat Profesional
Pengacara profesional yang bekerja di firma hukum ternama umumnya memperoleh gaji sekitar Rp20 juta per bulan.
Gaji pengacara level senior ini tergantung dari jam terbang dari pengacara itu sendiri, kemampuan dan penguasaan bidang hukum, hingga surat izin praktiknya.
Kelola Penggajian Lebih Efisien dengan Software Payroll LinovHR
Beberapa advokat biasanya bekerja di kantor konsultan hukum atau kantor penyedia jasa hukum. Baik advokat, atau profesi di bidang hukum lainnya, mereka memerlukan pengelolaan gaji yang baik.
Kesalahan dalam perhitungan bisa menyebabkan kerugian finansial dan ketidakpuasan, yang pada akhirnya merugikan reputasi perusahaan Anda.
Bayangkan jika ada cara untuk memastikan perhitungan gaji yang akurat, efisien, dan sesuai dengan regulasi tanpa stres dan kebingungan.
Dengan software payroll LinovHR, Anda bisa mengelola gaji dengan mudah dan tepat. LinovHR menyediakan solusi yang terintegrasi dan otomatis, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal strategis lainnya dalam bisnis Anda.
Jangan biarkan kesalahan penggajian mengganggu operasi perusahaan Anda. Gunakan LinovHR dan manfaatkan penggunaannya dengan mengajukan demo aplikasi ini sekarang!