10 Hak Dasar Karyawan yang Dijamin Undang-Undang

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

hak dasar karyawan
Isi Artikel

Seorang karyawan tentunya memiliki hak dan kewajiban. Untuk mendapatkan hak, terlebih dahulu karyawan perlu mengerjakan semua kewajiban yang diberikan kepadanya. Setelah itu, barulah karyawan dapat menuntut pemenuhan hak kepada perusahaan.

Pemenuhan hak dasar karyawan oleh perusahaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga menjadi hal yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk bahwa perusahaan taat kepada hukum.

Untuk memastikan lagi apakah selama ini Anda sudah memberikan atau mendapatkan hak-hak dasar kepada karyawan, coba simak dalam artikel LinovHR berikut ini!

 

Baca juga: Hak Apa Saja yang Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja?

 

Kenali Apa Saja Hak Dasar Karyawan Menurut Undang-undang

Seperti yang sudah disinggung di atas, hak dasar karyawan sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja Nomor  11 tahun. Hak-hak inilah yang harus didapatkan oleh karyawan dan harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

1. Hak Memperoleh Upah Layak

Gaji atau upah adalah hak dasar karyawan yang perlu dipenuhi oleh karyawan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat 30.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji atau upah adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya atas pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan.

 

2. Hak Untuk Memperoleh Perlakuan dan Kesempatan yang Sama

Selain mendapatkan gaji, hak dasar lainnya yang harus didapatkan karyawan adalah hak tidak didiskriminasi atau dalam arti lain memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 5 dan pasal 6.

Kedua pasal ini menerangkan bahwa setiap pekerja harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Dan setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha dalam hal ini pemberi kerja tanpa mengalami diskriminasi baik gender, suku, agama, dan ras.

 

3. Hak untuk Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Setiap karyawan yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan waktu kerja yang sesuai, ini sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 81 No. 21 sebagai perubahan pasal 77 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja yang sesuai adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 4 hari kerja dalam 1 minggu.

Pelaksanaan jam kerja di perusahaan juga harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

4. Hak Mendapatkan Cuti

Cuti adalah hak dasar karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Penguat untuk pemberian hak ini tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Nomor 23 sebagai perubah pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Berdasarkan pasal tersebut, dikatakan perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Cuti yang wajib diberikan sedikitnya 12 hari kerja.

Sama seperti waktu kerja, pelaksanaan cuti tahunan karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian kerja bersama.

 

Baca juga: Ragam Hak Karyawan Resign Berdasarkan UU Ketenagakerjaan 2021

 

5. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Seorang karyawan pun mempunyai hak untuk meningkatkan pengetahuan dan mempertajam skillnya yang difasilitasi oleh perusahaan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja.

Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kompetensi kerja yang sesuai bakat, minat, serta kemampuan masing-masing karyawan dengan memberikan pelatihan kerja.

 

6. Hak Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Perusahaan wajib memberikan hak atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja kepada setiap karyawan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86.

 

  • Hak kesehatan dan keselamatan kerja yang diterima oleh karyawan antara lain:
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Moral dan kesusilaan; dan
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai berlandaskan agama.

 

7. Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Hak ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 99 yang menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh beserta keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial tenaga kerja yang dimaksud harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

8. Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja/Buruh

Dalam pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap karyawan atau buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

 

9. Hak Khusus Karyawan Perempuan

Sebagai pekerjaan perempuan, ada beberapa hak khusus yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hak tersebut antara lain:

  • Hak istirahat atau cuti haid
  • Hak istirahat atau cuti hamil dan melahirkan
  • Hak istirahat atau cuti keguguran
  • Kesempatan menyusui dan fasilitas menyusui
  • Larangan mempekerjakan pekerja perempuan yang sedang hamil pada kondisi berbahaya
  • Larangan PHK karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui
  • Ketentuan mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari
  • Kekerasan berbasis gender

 

10. Hak Penempatan Kerja

Sebagai pekerja Anda juga berhak atas penempatan kerja. Di mana Anda bisa memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Hal ini sesuai dengan pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Beberapa hak karyawan lainnya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, antara lain:

  • Hak melaksanakan ibadah
  • Hak melakukan mogok kerja
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK

 

Hak Karyawan Terpenuhi, Kinerja Perusahaan Makin Optimal

Tahukah Anda, memenuhi hak dasar karyawan adalah salah satu cara meningkatkan kinerja perusahaan lebih optimal. Mengapa demikian? Ketika perusahaan memenuhi semua hak-hak karyawan, maka akan terbentuk kepuasan karyawan. Karyawan yang merasa puas tentu akan memberikan hasil kerja yang optimal.

Selain itu, pemenuhan hak-hak karyawan juga merupakan langkah perusahaan untuk mensejahterakan pekerjanya. Sehingga mereka merasa betah dan tidak mudah mengajukan resign. Dengan begitu, perusahaan pun bisa mempertahankan karyawan-karyawan terbaik dan punya kontribusi besar bagi perusahaan.

Oleh karena itu, sudah saatnya Anda memastikan bahwa Anda memang sudah memberikan segala hak dasar kepada karyawan-karyawan Anda. Hak dasar mulai dari gaji, jadwal kerja, cuti, pelatihan, dan hak lainnya.

software hris

 

Mungkin Anda akan berpikir, dengan hak sebanyak itu, bagaimana cara memenuhi semuanya dengan cara yang mudah dan efektif? Sebenarnya untuk membantu memenuhi hak karyawan yang Anda butuhkan hanyalah Software HRIS LinovHR.

Software LinovHR dilengkapi dengan berbagai pilihan modul dan fitur yang akan membantu Anda dalam pemenuhan hak karyawan dalam satu tempat saja.

Untuk memenuhi hak atas jam kerja yang sesuai, Anda bisa mengatur dan mengelola itu dengan modul Time Management. Dalam modul tersebut, terdapat fitur Time Group di mana Anda bisa mengatur jadwal dan shift kerja karyawan. 

Lalu ada modul payroll yang akan membantu Anda menghitung secara akurat berapa hak upah yang karyawan dapatkan setiap bulannya.

Karyawan yang ingin mengajukan hak cuti bisa mengajukannya sendiri menggunakan modul ESS yang bisa mereka akses via website atau smartphone.

Bagaimana jika ingin merencanakan pelatihan untuk karyawan, apakah bisa? Tentu saja bisa! Anda bisa memanfaatkan fitur-fitur dalam modul Learning and Development untuk merencanakan pelatihan karyawan yang efektif.

Apakah hanya itu saja modul dan fitur dari software HRIS LinovHR yang membantu perusahaan untuk memenuhi setiap hak karyawan? Tentu saja tidak, ayo ajukan demo gratisnya sekarang untuk tahu lebih banyak mengenai software HRIS LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru