PTKP Terbaru 2024: Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang Perlu Anda Ketahui

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PTKP adalah
Isi Artikel

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan yang tidak dikenai PPh 21 yang besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, semakin kecil pajak penghasilannya. Bahkan, penghasilan wajib pajak yang kurang dari PTKP tidak dikenai PPh Pasal 21.

PTKP dirancang untuk membantu masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan di bawah batas PTKP. Ini karena pajak penghasilan tidak dikenakan pada semua wajib pajak, melainkan hanya pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, banyak wajib pajak masih belum mengetahui besaran PTKP ini, terutama saat melaporkan SPT Tahunannya.

Pada artikel kali ini, LinovHR akan membahas secara lengkap mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak dan cara menghitungnya!.

Apa itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.

PTKP berfungsi mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 21, dan sebaliknya. Banyak

Jumlah PTKP bisa berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

Aturan PTKP Terbaru 2024

Aturan terbaru mengenai Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki besaran yang tidak tetap karena dipengaruhi oleh indeks biaya hidup dan upah minimum yang berubah-ubah setiap tahun.

Inflasi juga memengaruhi besaran PTKP, dan ketiga faktor ini menjadi pertimbangan bagi Dirjen Pajak dalam menentukan besaran PTKP.

Saat ini, PTKP yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, yang didasarkan pada Pasal 7 UU No. 38 Tahun 2008, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pribadi orang pribadi adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah adalah Rp4.500.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan istri yang memiliki penghasilan dan disatukan dengan suami adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp4.500.000, dengan jumlah maksimal 3 orang.

Baca juga: Kenali Syarat dan Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika pendapatan seseorang berada di bawah batas tertentu, maka ia tidak perlu membayar pajak lagi. 

Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, di mana Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sistem pajak progresif di Indonesia menunjukkan bahwa semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

Untuk menentukan berapa PKP yang harus dilaporkan, Anda perlu mengurangi penghasilan kotor atau bruto dengan komponen PTKP.

Penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan komponen-komponen tersebut akan menjadi jumlah PKP yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya untuk Negara

Besaran PTKP Terbaru 2024

Saat ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun, atau Rp4.500.000 per bulan.

PTKP berhubungan langsung dengan pajak penghasilan atau PPh 21. WP yang memperoleh penghasilan di atas Rp4.500.000 per bulan wajib membayar PPh 21 jika total penghasilannya melebihi ambang batas PTKP. Sebaliknya, WP dengan penghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan tidak dikenakan PPh 21.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2016, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • PTKP untuk individu sebesar Rp54.000.000 per tahun.
  • Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 untuk WP yang menikah.
  • Tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
  • Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, termasuk anggota keluarga sedarah,
  • keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat.

Berikut adalah rincian jumlah PTKP terbaru berdasarkan status pajak yang dimiliki oleh wajib pajak:

PTKP Terbaru 2024


Selain tarif PTKP, terdapat juga kode-kode status PTKP yang menggambarkan keadaan pribadi dan jumlah tanggungan. Berikut penjelasan dari masing-masing kode:

Status Lajang:

  • TK/0: Seorang pria atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
  • TK/1: Seorang pria atau wanita yang belum menikah dengan satu tanggungan.
  • TK/2: Seorang pria atau wanita yang belum menikah dengan dua tanggungan.
  • TK/3: Seorang pria atau wanita yang belum menikah dengan tiga tanggungan.

Status Kawin:

  • K/0: Sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
  • K/1: Sudah menikah dan memiliki satu tanggungan.
  • K/2: Sudah menikah dan memiliki dua tanggungan.
  • K/3: Sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Status PTKP Digabung:

  • K/1/0: Penghasilan suami dan istri digabung dengan tanpa tanggungan.
  • K/1/1: Penghasilan suami dan istri digabung dengan satu tanggungan.
  • K/1/2: Penghasilan suami dan istri digabung dengan dua tanggungan.
  • K/1/3: Penghasilan suami dan istri digabung dengan tiga tanggungan.

Baca Juga: Cara Menghitung PTKP 2024 Terbaru Beserta Contohnya

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/O

Setelah memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) akan lebih mudah dilakukan.

Mari kita lihat contoh berikut untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk individu:

Arif adalah seorang karyawan yang masih lajang dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp4.500.000.

Berikut adalah skema penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak milik Budi:

PPh 21 terutang = (gaji per tahun – PTKP)

Gaji per tahun: Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000 (gaji per bulan x 12)
PTKP (TK/0): Rp54.000.000
PPh 21 terutang = Gaji per tahun – PTKP
PPh 21 terutang = Rp54.000.000 – Rp54.000.000
PPh 21 terutang = Rp0

Hasil = Tidak ada PPh 21 terutang

Kode PTKP yang berlaku untuk Arif adalah TK/0 karena ia masih lajang dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp54.000.000 per tahun.

Mudah Hitung Pajak dengan Payroll Outsourcing dari LinovHR

Bayangkan jika perusahaan harus mengurus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk banyak karyawan yang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Tentu akan sangat merepotkan dan memakan waktu yang lama.

Namun, sekarang Anda bisa santai mengurusi pajak karyawan karena Anda bisa mengandalkan Payroll Outsourcing dari LinovHR. Payroll outsourcing LinovHR bisa menjadi solusi untuk Anda yang ingin terbebas dari rumitnya menghitung pajak serta penggajian karyawan.

Tim payroll profesional LinovHR akan membantu Anda dalam menyesuaikan sistem payroll sesuai dengan perpajakan yang berlaku serta mengurus segala dokumen pajak perusahaan.

Anda tidak perlu takut hitungan tidak akurat, karena perhitungan gaji dan pajak akan dilakukan dengan Software Payroll LinovHR yang punya akurasi tinggi serta cepat.

Selain itu, Anda tidak takut dengan kebocoran data, karena kami menjamin keamanan data perusahaan sesuai dengan prinsip LinovHR yaitu integritas.

Tidak hanya mengurus perpajakan, Payroll Outsource LinovHR juga mampu mengurus BPJS perusahaan dan konsultasi terkait penggajian karyawan.

Bersama LinovHR, dapatkan solusi tepat mengurus administrasi penggajian serta perpajakan karyawan.

Coba demo secara gratis sekarang juga dan nikmati manfaatnya untuk Anda!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru