Kontrak kerja bagi orang yang melamar pekerjaan adalah hal lumrah di jaman sekarang. Setelah melewati proses wawancara atau interview dengan berdebar dan penuh pengharapan, Anda mendapatkan penawaran resmi dari perusahaan dan disodorkan kontrak kerja.
Anda bersemangat dan siap untuk membuktikan kemampuan di tempat kerja baru. Namun jangan terlalu gembira dulu dan melakukan kesalahan yang tidak perlu. Di bawah ini kami berikan checklist mengenai 7 hal yang harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak kerja.
1. Jenis, Jabatan, dan Deskripsi Pekerjaan
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah keterangan dalam kontrak kerja tentang jenis pekerjaan yang Anda lamar. Perhatikan bahwa itu telah sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara.
Jika ada jabatan tertentu yang diberikan, periksalah nama serta deskripsi pekerjaannya. Jangan sampai Anda melamar untuk Supervisor Akunting tapi yang tertulis di kontrak berbeda.
2. Jam Kerja
Bagi Anda yang bekerja dengan waktu sama setiap harinya, jam kerja tentunya mudah untuk dijalankan. Namun jika Anda diterima bekerja dalam shifts atau rotasi, perhatikan jam kerja yang diberikan dan ketentuan untuk pergantian shift. Karyawan baru biasanya tidak diperbolehkan meminta perubahan jam kerja sampai jangka waktu tertentu.
Sebaiknya Anda juga mengetahui hari libur yang umum dan yang disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memang tetap beroperasi bahkan di hari libur atau tanggal merah resmi, jadi pastikan Anda mengetahui di awal supaya tidak merasa terganggu saat kebanyakan orang tidak bekerja.
Â
3. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan kompensasi lainnya adalah yang paling menarik perhatian. Pastikan bahwa Anda menerima gaji sesuai dengan negosiasi yang dilakukan saat wawancara. Lihat juga apakah gaji termasuk sudah termasuk tunjangan lain, misalnya tunjangan makan, transport, kerajinan, prestasi atau komisi, dan pembagian tips (biasanya di hotel dan restoran).
Ada perusahaan yang memasukkan semua komponen kompensasi menjadi satu, namun kebanyakan memecahnya menjadi gaji pokok dan tambahan. Anda perlu memeriksa apakah gaji pokok sudah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang berlaku.
Mungkin akan ada pemotongan gaji yang perlu diketahui sebelum menanda tangani kontrak kerja. Umumnya yang wajib adalah iuran BPJS. Tanyakan persentase atau jumlah pemotongan agar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan apakah anggota keluarga juga boleh atau harus diikutkan.
Beberapa perusahaan swasta yang sangat peduli kesejahteraan karyawan bisa saja menyediakan program dana pensiun. Biasanya ada sedikit pemotongan wajib dari penghasilan untuk itu. Jika ada, sebaiknya Anda ikut berpartisipasi karena ini adalah hal yang baik untuk menjamin masa tua nanti.
Baca Juga: Akankah Gaji Besar Membawa Kebahagiaan?
4. Peraturan Cuti dan Lembur
Cek peraturan cuti perusahaan. Apakah bisa ditukar? Apakah bisa diakumulasikan untuk tahun berikutnya? Apakah ada cuti yang dibayar, seperti kehamilan?
Cari tahu juga mengenai peraturan lembur jika ada. Ini sangat penting bagi Anda yang sudah berkeluarga supaya nantinya tidak mengganggu kebersamaan dengan pasangan dan anak-anak. Bukankah tujuan bekerja adalah untuk membahagiakan mereka?
5. Jangka Waktu Kontrak
Banyak jenis pekerjaan sekarang memakai jangka waktu yang tertulis dalam kontrak kerja. Anda harus melihat berapa lama waktu yang diberikan dan cara pembaruannya jika kedua pihak nantinya sepakat untuk melanjutkan.
Â
Baca Juga : Ini dia Perbedaan Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Â
6. Klausal Pemberhentian Kerja
Walaupun hal ini tidak diharapkan oleh kedua belah pihak, Anda tetap harus tahu. Banyak perusahaan yang menerapkan sistem probation, biasanya antara 3-6 bulan sebelum mendapatkan gaji penuh. Selama masa percobaan ini, karyawan maupun perusahaan bisa memutuskan kerja sama tanpa pemberitahuan dan kompensasi apapun.
Setelah masa percobaan selesai, perhatikan aturan umum yang berlaku, misalnya pemberhentian kerja karena masalah disiplin bisa dilakukan setelah 1-3 kali peringatan lisan maupun tertulis (Surat Peringatan 1,2 dan 3) dan apa kompensasi yang didapat jika hal itu terjadi.
Jika Anda nanti berniat mengundurkan diri, disarankan untuk menghubungi HRD sebelumnya. Periode pemberitahuan yang lazim adalah mengajukan surat pengunduran diri disertai alasan 1 bulan sebelumnya. Hal ini penting karena akan mempengaruhi surat referensi dari perusahaan.
7. Para Pihak yang Menanda Tangani
Yang terakhir adalah bagian tanda tangan. Periksa apakah nama Anda dan data lainnya sudah tercetak dengan benar tanpa salah ejaan. Siapa saja pejabat perusahaan berwenang yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak kerja. Tanda tangan orang yang mewawancara Anda seharusnya juga tercantum.
Walaupun kontrak kerja telah dipersiapkan dengan baik oleh perusahaan, tidak ada salahnya membaca dengan teliti. Selain menghindari kesalahan ketik, Anda juga bisa mencegah terjadinya kerugian yang tidak diinginkan. Dan sebagai HRD, berbagai kesalahan dalam membuat kontrak kerja harus dihindari.